Ramadhan

GNI

9 Feb 2026

HARI PERS NASIONAL 2026: DPP-GNI AJAK MEDIA DAN LEMBAGA SOSIAL PERKUAT SINERGI BERDASARKAN UU PERS


 
HARI PERS NASIONAL 2026: DPP-GNI AJAK MEDIA DAN LEMBAGA SOSIAL PERKUAT SINERGI BERDASARKAN UU PERS 








 
Nasional, 9 Februari 2026 – Dalam momen Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 yang mengusung tema terkait kemajuan industri pers dengan puncak perayaan di Provinsi Banten, Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP-GNI) melalui Ketua Umumnya, Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pelaku media dan wartawan di Indonesia.





 
Rules Gajah menekankan pentingnya sinergi antara media massa, khususnya media online, dengan lembaga sosial seperti perkumpulan dan yayasan untuk mendukung pembangunan bangsa. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mengatur peran pers sebagai wahana komunikasi sosial, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perkumpulan dan Yayasan yang mengatur kegiatan organisasi kemasyarakatan.



 
"DPP-GNI melalui anak usaha seperti GNI-Peduli, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Ikhlas (PETIA), dan media online miliknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan pers dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat, mengedukasi masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Semua ini dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku," ujar Rules Gajah, S.Kom.



 
Ia menambahkan bahwa media online sebagai bagian dari ekosistem pers modern memiliki peran penting dalam menjangkau masyarakat luas, sehingga perlu menjalankan tugas dengan profesionalisme, akurasi, dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

 
Informasi lebih lanjut tentang kegiatan DPP-GNI dan anak usahanya dapat diakses melalui situs resmi www.gninews.my.id.
 
 
 

4 Feb 2026

Dugaan Kriminalisasi Pejuang Pembela Masjid Al Ikhlas, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan


Dugaan Kriminalisasi Pejuang Pembela Masjid Al Ikhlas, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan






MEDAN – Dugaan kriminalisasi terhadap pejuang pembela Masjid Al Ikhlas kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Polrestabes Medan yang dinilai terlalu cepat memproses hukum Abdul Latif Balatif, SE, sementara pihak pengembang yang diduga terlibat konflik lahan masjid seolah tidak tersentuh hukum.




Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di Kantor DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Jalan Cempaka Raya No. 96, Rabu (4/2/2026). Ia menduga adanya aliran dana dari pihak pengembang yang menyebabkan penanganan perkara terkesan timpang.



“Kami menduga Polrestabes Medan mendapat dana segar dari pihak pengembang, sehingga kasus ini diproses begitu cepat. Ini mencerminkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Rules Gajah.



Ia menegaskan, aparat kepolisian harus bersikap bijak dan objektif dalam menangani konflik yang berawal dari dugaan upaya penggusuran masjid.



“Kasus kriminalisasi terhadap para pejuang pembela masjid harus dihentikan. Jangan sampai citra kepolisian semakin buruk di mata rakyat dan publik. Ini harus segera diakhiri,” sambungnya.



Jamaah Masjid Antar Abdul Latif ke Polrestabes Medan


Sementara itu, pada Selasa (3/2/2026), sejumlah ibu-ibu jamaah Masjid Al Ikhlas bersama anggota Ormas Islam mengantar Abdul Latif Balatif ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan.



Aksi tersebut dilakukan secara spontan dari Masjid Al Ikhlas, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuju Polrestabes Medan. Para jamaah menilai tuduhan penganiayaan terhadap Abdul Latif tidak berdasar.



“Kami meyakini Pak Abdul Latif tidak melakukan penganiayaan. Kami tahu betul karakter beliau yang selama ini aktif membela masjid dan tanah wakaf dari upaya pengambilalihan pengembang,” ujar Afifah, salah seorang jamaah Masjid Al Ikhlas.



Abdul Latif sendiri menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.


“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Bahkan dari bukti video yang beredar tidak ada satu pun yang menunjukkan saya melakukan kekerasan,” tegasnya.



Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Janggal



Kuasa hukum Abdul Latif dari Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate dan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ade Lesmana, SH, menyebutkan pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan berakhir sekitar pukul 20.15 WIB.



“Alhamdulillah pemeriksaan selesai dan klien kami diperbolehkan pulang,” ujar Ade Lesmana di Mapolrestabes Medan.



Namun, Ade menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif janggal. Menurutnya, alat bukti video belum ada, hasil uji digital forensik juga belum dilakukan, namun status tersangka sudah ditetapkan.



Ia juga menyoroti Surat Penetapan Tersangka yang baru dibuat belakangan, padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, surat tersebut wajib diberikan kepada tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.



Ajukan Praperadilan



Atas dugaan kriminalisasi tersebut, Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas mengajukan gugatan praperadilan (prapid) terhadap Kapolrestabes Medan dan jajaran ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (2/2/2026).



Saat pemeriksaan berlangsung, massa jamaah terus berdatangan. Hingga sore hari, jumlah pendukung semakin bertambah dan mereka menyatakan siap menginap di Polrestabes Medan apabila Abdul Latif ditahan. hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Medan .



Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan hukum, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

(TIM)

3 Feb 2026

Pengumuman Kepemilikan Tanah Milik Suranta Sembiring, Dokumen Asli SK Camat Hilang dan Tercecer


Pengumuman Kepemilikan Tanah Milik Suranta Sembiring, Dokumen Asli SK Camat Hilang dan Tercecer






Medan — Sebuah pengumuman resmi terkait status kepemilikan tanah kembali disampaikan ke publik. Tanah seluas 187,5 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bunga Rampe III, Kelurahan Simalingkar B, Kota Medan, dinyatakan milik Suranta Sembiring.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa dokumen asli Surat Keterangan (SK) Camat berupa Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah dengan Nomor: 643/LEG/MTT/VIII/1995, tertanggal 10 Agustus 1995, atas nama Suranta Sembiringtelah hilang dan tercecer.




Surat tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh pihak kecamatan dan menjadi dasar legal atas kepemilikan tanah dimaksud. Dengan adanya pengumuman ini, pihak pemilik berharap dapat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat luas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.




Pemilik tanah juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang dimaksud atau terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat tersebut, maka hal itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik dan keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus sebagai langkah awal perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang sah.


( TIM)

28 Jan 2026

Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dikabarkan Diamankan Kejagung, Publik Desak Transparansi



Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dikabarkan Diamankan Kejagung, Publik Desak Transparansi





DELI SERDANG -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu bersama Hendra Busrian, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dikabarkan berhari-hari tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan. Kondisi tersebut memicu spekulasi dan kehebohan di tengah publik serta kalangan internal penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya diduga telah diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kabar tersebut menguat setelah sebelumnya Revanda Sitepu dan Hendra Busrian disebut-sebut menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa hari lalu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Sumut yang secara terbuka membenarkan atau membantah informasi tersebut.

Publik Pertanyakan Transparansi

Hilangnya dua pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang tanpa penjelasan resmi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sejumlah elemen masyarakat menilai, sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan, terlebih jika menyangkut pejabat publik yang memegang kewenangan besar di bidang penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus.

> “Jika benar ada proses pemeriksaan, publik berhak mengetahui secara proporsional. Diam justru menimbulkan spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu pemerhati hukum di Sumatera Utara.



Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, semua pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi yang beredar saat ini masih sebatas kabar dan belum disertai penjelasan resmi dari institusi berwenang.

Masyarakat berharap Kejaksaan Agung segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari simpang siur informasi, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Desakan Klarifikasi Resmi

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut marwah institusi kejaksaan. Publik mendesak agar Kejagung dan Kejati Sumut segera menyampaikan penjelasan resmi sesuai mandat UU KIP, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

(TIM)



LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun Kecam Keras Aksi “Biadab” Pengeroyokan Penyandang Disabilitas











Pematangsiantar —Dewan Pimpinan Cabang LSM Garda Nasional (GANAS) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun mengecam keras tindakan “biadab” yang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap Septiano Samuel Damanik, seorang pemuda penyandang disabilitas, yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal pada Minggu, 25 Januari 2026.



Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Aksi kekerasan itu terekam video dan viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok pria melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban.



Akibat kejadian tersebut, Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih. Diketahui, korban merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar, seorang anak berkebutuhan khusus.


---

LSM GANAS: Ini Tindakan Biadab dan Melanggar Hukum

Ketua LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun, Hamdan Nasution, saat ditemui awak media pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.38 WIB di halaman Kantor Disnaker Jalan Dahlia, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi main hakim sendiri tersebut.

> “Kami LSM Garda Nasional DPC Siantar–Simalungun sangat mengecam keras tindakan yang menurut keyakinan kami adalah tindakan biadab. Dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara main hakim sendiri,” tegas Hamdan.



Hamdan menegaskan, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan melawan hukum serius dan tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia, terlebih setelah berlakunya hukum pidana nasional yang baru.


---

Dasar Hukum: KUHP & KUHAP Nasional Berlaku 2026

Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat, antara lain:

Penganiayaan
(Pasal 351 KUHP lama / Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023)
Jika mengakibatkan luka atau sakit.

Kekerasan di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan)
(Pasal 170 KUHP)
Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, dan lebih berat jika menyebabkan luka berat atau kematian.


KUHAP Baru 2026 menegaskan prinsip due process of law, di mana Polri sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Artinya, penanganan perkara pidana wajib melalui prosedur hukum resmi, bukan kekerasan massa.


---

Video Viral, Pelaku Terlihat Jelas

Hamdan menyoroti bahwa video pengeroyokan yang viral berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik menampilkan wajah para pelaku secara jelas, sehingga seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Menurut informasi, pengeroyokan bermula ketika korban diteriaki sebagai penculik, yang kemudian memicu reaksi massa hingga berujung pada aksi kekerasan brutal secara beramai-ramai.


---

Desakan Tangkap Pelaku, Tolak Restorative Justice

LSM GANAS mendesak kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi, hingga empat hari pasca kejadian, masih ada pelaku yang belum diamankan.

> “Korban adalah penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal nurani dan kemanusiaan. Kami mendesak kepolisian menangkap seluruh pelaku dalam waktu 1x24 jam,” tegas Hamdan.



LSM GANAS juga meminta atensi langsung Kapolres Pematangsiantar guna memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik main hakim sendiri terulang kembali di tengah masyarakat.

Ibu kandung korban, bersama masyarakat yang menyaksikan video tersebut, mengecam keras para pelaku dan dengan tegas menyatakan menolak Restorative Justice (RJ).

> “Tidak ada kata damai,” ujar ibu korban.




---

LSM GANAS Kawal Kasus Hingga Tuntas

LSM GANAS menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan para pelaku diproses sesuai KUHP dan KUHAP baru, tanpa ruang damai atau penyelesaian di luar hukum.

> “Penegakan hukum yang tegas penting, bukan hanya demi keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi bertindak sebagai hakim jalanan,” pungkas Hamdan.



(TIM)


---


25 Jan 2026

Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi


Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi



Medan — Media sosial kembali diguncang peristiwa yang menampar rasa keadilan publik. Sebuah video yang viral luas memperlihatkan dugaan tindakan penangkapan paksa, intimidasi, dan arogansi aparat terhadap seorang pengacara, Indra Surya Nasution, SH, bersama dua rekannya Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, tepat di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).



Peristiwa ini sontak menuai kecaman keras warganet. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi bukan di lokasi terpencil, melainkan di area yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan penegakan hukum.



Dalam rekaman video yang beredar luas, Indra Surya Nasution mengaku dibekap, dibentak, digeledah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.



Tanpa penjelasan hukum yang jelas, Indra dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan mobil hasil kejahatan, lengkap dengan tudingan pelat palsu dan STNK selendang.
Kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN.

Ironisnya, saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mulai dari surat perintah tugas, kewenangan penggeledahan, hingga legalitas penangkapan, keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi.



Dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, di antaranya:

  • Surat LI tanpa tanda tangan
  • Tanpa tanggal dan tahun
  • Nomor register diduga keliru
  • Status masih LIDIK, namun tindakan telah menyerupai penangkapan paksa

“Ini masih lidik atau sudah main tangkap?” tulis warganet dalam berbagai komentar pedas.

Situasi semakin memanas ketika Indra berupaya menggunakan haknya untuk menghubungi kuasa hukum. Alih-alih diberikan hak tersebut, ponsel Indra justru dirampas secara paksa, diduga dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Aipda FAR.

Tak ingin tunduk pada intimidasi, Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan dan meminta dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data resmi.

Sekejap, tudingan “mobil curian” pun runtuh.
Narasi berubah. Sikap oknum yang sebelumnya arogan disebut mendadak gugup dan kehilangan argumentasi.

Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian sebagai alat bukti. Rekaman inilah yang kini beredar luas dan menjadi pemicu gelombang kecaman publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.

Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan, kehadiran Indra di Polrestabes Medan saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban kejahatan.





Ia tengah menindaklanjuti laporan polisi bernomor:


STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,
terkait pembakaran kendaraan miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).

Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Korban diperlakukan layaknya pelaku.





Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dengan nada tegas.

“Kalau masih ada aparat yang belum paham hukum acara, maka harus disekolahkan kembali, diberi pelatihan, dan diajarkan tata cara hukum yang benar. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Rules Gajah, S.Kom, di Medan, Sabtu (25/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur justru mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Jika seorang pengacara bisa dibekap di samping kantor polisi, bagaimana nasib rakyat biasa?

Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, dan institusi terkait untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.

Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.


(TIM)

23 Jan 2026

GNI Peduli Jurnalis Segera Hadir di Nusantara, Bentuk Kepengurusan DPD–DPC se-Indonesia


GNI Peduli Jurnalis Segera Hadir di Nusantara, Bentuk Kepengurusan DPD–DPC se-Indonesia






NASIONAL – Organisasi GNI (Generasi Negarawan Indonesia) melalui badan otonomnya GNI Peduli Jurnalis menyatakan kesiapan untuk segera hadir dan bergerak aktif di seluruh wilayah Nusantara.




GNI Peduli Jurnalis akan membentuk struktur kepengurusan secara bertahap mulai dari DPD(Provinsi), DPC (Kabupaten/Kota), di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan hak, perlindungan, dan kesejahteraan jurnalis, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.



Badan otonom GNI Peduli Jurnalis berada di bawah izin dan naungan Perkumpulan DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) yang sah secara organisasi. Kehadiran badan otonom ini diharapkan menjadi wadah independen, profesional, dan berintegritas bagi para insan pers di daerah maupun nasional.


Selain fokus pada advokasi dan perlindungan jurnalis, GNI Peduli Jurnalis juga akan mendorong:



  • Penguatan kapasitas dan profesionalisme jurnalis
  • Edukasi Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik
  • Sinergi dengan pemerintah, aparat, dan masyarakat
  • Kepedulian sosial terhadap jurnalis dan keluarga jurnalis



Dengan semangat kebangsaan dan keberpihakan pada kebenaran, GNI Peduli Jurnalis siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.



“Pers kuat, jurnalis bermartabat, Indonesia berdaulat.”


(TIM)