9 Feb 2026
HARI PERS NASIONAL 2026: DPP-GNI AJAK MEDIA DAN LEMBAGA SOSIAL PERKUAT SINERGI BERDASARKAN UU PERS
4 Feb 2026
Dugaan Kriminalisasi Pejuang Pembela Masjid Al Ikhlas, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan
Dugaan Kriminalisasi Pejuang Pembela Masjid Al Ikhlas, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan
MEDAN – Dugaan kriminalisasi terhadap pejuang pembela Masjid Al Ikhlas kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Polrestabes Medan yang dinilai terlalu cepat memproses hukum Abdul Latif Balatif, SE, sementara pihak pengembang yang diduga terlibat konflik lahan masjid seolah tidak tersentuh hukum.
Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di Kantor DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Jalan Cempaka Raya No. 96, Rabu (4/2/2026). Ia menduga adanya aliran dana dari pihak pengembang yang menyebabkan penanganan perkara terkesan timpang.
“Kami menduga Polrestabes Medan mendapat dana segar dari pihak pengembang, sehingga kasus ini diproses begitu cepat. Ini mencerminkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Rules Gajah.
Ia menegaskan, aparat kepolisian harus bersikap bijak dan objektif dalam menangani konflik yang berawal dari dugaan upaya penggusuran masjid.
“Kasus kriminalisasi terhadap para pejuang pembela masjid harus dihentikan. Jangan sampai citra kepolisian semakin buruk di mata rakyat dan publik. Ini harus segera diakhiri,” sambungnya.
Jamaah Masjid Antar Abdul Latif ke Polrestabes Medan
Sementara itu, pada Selasa (3/2/2026), sejumlah ibu-ibu jamaah Masjid Al Ikhlas bersama anggota Ormas Islam mengantar Abdul Latif Balatif ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan.
Aksi tersebut dilakukan secara spontan dari Masjid Al Ikhlas, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuju Polrestabes Medan. Para jamaah menilai tuduhan penganiayaan terhadap Abdul Latif tidak berdasar.
“Kami meyakini Pak Abdul Latif tidak melakukan penganiayaan. Kami tahu betul karakter beliau yang selama ini aktif membela masjid dan tanah wakaf dari upaya pengambilalihan pengembang,” ujar Afifah, salah seorang jamaah Masjid Al Ikhlas.
Abdul Latif sendiri menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Bahkan dari bukti video yang beredar tidak ada satu pun yang menunjukkan saya melakukan kekerasan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Janggal
Kuasa hukum Abdul Latif dari Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate dan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ade Lesmana, SH, menyebutkan pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan berakhir sekitar pukul 20.15 WIB.
“Alhamdulillah pemeriksaan selesai dan klien kami diperbolehkan pulang,” ujar Ade Lesmana di Mapolrestabes Medan.
Namun, Ade menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif janggal. Menurutnya, alat bukti video belum ada, hasil uji digital forensik juga belum dilakukan, namun status tersangka sudah ditetapkan.
Ia juga menyoroti Surat Penetapan Tersangka yang baru dibuat belakangan, padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, surat tersebut wajib diberikan kepada tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Ajukan Praperadilan
Atas dugaan kriminalisasi tersebut, Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas mengajukan gugatan praperadilan (prapid) terhadap Kapolrestabes Medan dan jajaran ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (2/2/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, massa jamaah terus berdatangan. Hingga sore hari, jumlah pendukung semakin bertambah dan mereka menyatakan siap menginap di Polrestabes Medan apabila Abdul Latif ditahan. hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Medan .
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan hukum, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
(TIM)
3 Feb 2026
Pengumuman Kepemilikan Tanah Milik Suranta Sembiring, Dokumen Asli SK Camat Hilang dan Tercecer
Pengumuman Kepemilikan Tanah Milik Suranta Sembiring, Dokumen Asli SK Camat Hilang dan Tercecer
Medan — Sebuah pengumuman resmi terkait status kepemilikan tanah kembali disampaikan ke publik. Tanah seluas 187,5 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bunga Rampe III, Kelurahan Simalingkar B, Kota Medan, dinyatakan milik Suranta Sembiring.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa dokumen asli Surat Keterangan (SK) Camat berupa Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah dengan Nomor: 643/LEG/MTT/VIII/1995, tertanggal 10 Agustus 1995, atas nama Suranta Sembiring, telah hilang dan tercecer.
Surat tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh pihak kecamatan dan menjadi dasar legal atas kepemilikan tanah dimaksud. Dengan adanya pengumuman ini, pihak pemilik berharap dapat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat luas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemilik tanah juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang dimaksud atau terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat tersebut, maka hal itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik dan keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus sebagai langkah awal perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang sah.
( TIM)
28 Jan 2026
Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dikabarkan Diamankan Kejagung, Publik Desak Transparansi
LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun Kecam Keras Aksi “Biadab” Pengeroyokan Penyandang Disabilitas
25 Jan 2026
Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi
Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi
Medan — Media sosial kembali diguncang peristiwa yang menampar rasa keadilan publik. Sebuah video yang viral luas memperlihatkan dugaan tindakan penangkapan paksa, intimidasi, dan arogansi aparat terhadap seorang pengacara, Indra Surya Nasution, SH, bersama dua rekannya Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, tepat di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa ini sontak menuai kecaman keras warganet. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi bukan di lokasi terpencil, melainkan di area yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan penegakan hukum.
Dalam rekaman video yang beredar luas, Indra Surya Nasution mengaku dibekap, dibentak, digeledah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.
Tanpa penjelasan hukum yang jelas, Indra dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan mobil hasil kejahatan, lengkap dengan tudingan pelat palsu dan STNK selendang.
Kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN.
Ironisnya, saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mulai dari surat perintah tugas, kewenangan penggeledahan, hingga legalitas penangkapan, keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi.
Dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, di antaranya:
- Surat LI tanpa tanda tangan
- Tanpa tanggal dan tahun
- Nomor register diduga keliru
- Status masih LIDIK, namun tindakan telah menyerupai penangkapan paksa
“Ini masih lidik atau sudah main tangkap?” tulis warganet dalam berbagai komentar pedas.
Situasi semakin memanas ketika Indra berupaya menggunakan haknya untuk menghubungi kuasa hukum. Alih-alih diberikan hak tersebut, ponsel Indra justru dirampas secara paksa, diduga dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Aipda FAR.
Tak ingin tunduk pada intimidasi, Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan dan meminta dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data resmi.
Sekejap, tudingan “mobil curian” pun runtuh.
Narasi berubah. Sikap oknum yang sebelumnya arogan disebut mendadak gugup dan kehilangan argumentasi.
Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian sebagai alat bukti. Rekaman inilah yang kini beredar luas dan menjadi pemicu gelombang kecaman publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.
Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan, kehadiran Indra di Polrestabes Medan saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban kejahatan.
Ia tengah menindaklanjuti laporan polisi bernomor:
STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,
terkait pembakaran kendaraan miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Korban diperlakukan layaknya pelaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dengan nada tegas.
“Kalau masih ada aparat yang belum paham hukum acara, maka harus disekolahkan kembali, diberi pelatihan, dan diajarkan tata cara hukum yang benar. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Rules Gajah, S.Kom, di Medan, Sabtu (25/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur justru mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Jika seorang pengacara bisa dibekap di samping kantor polisi, bagaimana nasib rakyat biasa?
Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, dan institusi terkait untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.
(TIM)
23 Jan 2026
GNI Peduli Jurnalis Segera Hadir di Nusantara, Bentuk Kepengurusan DPD–DPC se-Indonesia
GNI Peduli Jurnalis Segera Hadir di Nusantara, Bentuk Kepengurusan DPD–DPC se-Indonesia
NASIONAL – Organisasi GNI (Generasi Negarawan Indonesia) melalui badan otonomnya GNI Peduli Jurnalis menyatakan kesiapan untuk segera hadir dan bergerak aktif di seluruh wilayah Nusantara.
GNI Peduli Jurnalis akan membentuk struktur kepengurusan secara bertahap mulai dari DPD(Provinsi), DPC (Kabupaten/Kota), di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan hak, perlindungan, dan kesejahteraan jurnalis, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.
Badan otonom GNI Peduli Jurnalis berada di bawah izin dan naungan Perkumpulan DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) yang sah secara organisasi. Kehadiran badan otonom ini diharapkan menjadi wadah independen, profesional, dan berintegritas bagi para insan pers di daerah maupun nasional.
Selain fokus pada advokasi dan perlindungan jurnalis, GNI Peduli Jurnalis juga akan mendorong:
- Penguatan kapasitas dan profesionalisme jurnalis
- Edukasi Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik
- Sinergi dengan pemerintah, aparat, dan masyarakat
- Kepedulian sosial terhadap jurnalis dan keluarga jurnalis
Dengan semangat kebangsaan dan keberpihakan pada kebenaran, GNI Peduli Jurnalis siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
“Pers kuat, jurnalis bermartabat, Indonesia berdaulat.”
(TIM)





.png)
