Ramadhan

GNI

29 Mar 2022

Nimrot Sihotang selaku Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli diduga Sekongkol dengan Dilena Sitepu



Medan (Gni News Post) - Sebagaimana dalam keterangan Suranta selaku Direktur PT.Berkat Usaha Kita yang Sah saat di konfirmasi Tim Media di Medan 28/03/2022 bahwasanya Penandatanganan  MOU tersebut yang diduga ada keterlibatannya dengan dr. Meriahta sitepu salah satu anggota DPRD Deliserdang saat ini merupakan persekongkolan yang solid.



Pasalnya " Selaku Kepala Rutan yang jenjang pendidikannya dinyatakan Tinggi, juga selaku pejabat tertinggi di lembaga Kemenkumham yaitu di Rutan Klas II B Labuhan Deli, seyokyanya sudah mengerti dan faham tentang struktur satu organisasi dalam hal ini PT. Berkat Usaha Kita, yang dalam strukturnya pendiriaanya yang sah terdiri dari satu orang Komisaris dan satu orang Direktur, namun kemungkinan dikarenakan ada niat tertentu untuk mendapatkan suatu keuntungan dari kerjasama tersebut sehingga mereka secara bersama-sama menutupi kebenaran yang sesungguhnya, dalam hal ini ditandatanganinya MOU Nomor W2.E20.PK.01.06-3151 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019, oleh Dilena Sitepu Selaku Komsisaris Mengaku sebagai Direktur PT.Berkat Usaha Kita yang memungkinkan bukan hanya saya yang dirugikan namun Negara juga bisa dirugikan karena, dalam kerja sama tersebut sudah ada kebohongan antara pejabat pemerintah dengan swasta" Suranta



"Begitu juga dr.Meriahta Sitepu merupakan saudara kandung dari pada Dilena Sitepu selaku Komisaris PT.BUK yang juga memiliki gelar pendidikan yang tinggi sudah tentu mengerti dan faham tentang administrasi dalam satu organisasi namun turut mendukung Kegiatan Kerjasama tersebut " suranta menambahkan.

Dilanjutkan suranta"Sehingga saya selaku Direktur PT.BUK melaporkan perbuatan Dilena Sitepu yang telah melakukan Tindak Pidana " Keterangan Palsu" tersebut ke Kapolres KP3 Belawan untuk dilakukan penyelidikan namun saat ini penyelidikan atas laporan saya tersebut telah dihentikan,  tanpa alasan yang masuk akal yang membuat saya kecewa atas keputusan dari kapolres tersebut.red

28 Mar 2022

Penyelidikan"LP/ 182 / IV / 2021 / SPKT / Tgl 26 April 2021 an. SURANTA SEMBIRING" di Kapolres KP3 Belawan Hentikan Tanpa Dasar



Medan II 28 II 03 II 2022 II gninewspost II

Suranta Sembiring merasa keberatan atas tindakan Kapolres KP3 Belawan terkait Penyelidikan LP / 182 / IV / 2021 / SPKT / Tgl 26 April 2021 selaku Pelapor yang datang ke Kapolres KP 3 Belawan pada Senin 26 April 2021 lalu dengan  No. LP / 182 / IV / 2021 / SPKT / Tgl 26 April 2021 sekira Pukul 14.15 Wib , dengan Materi "Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu "Suranta saat di temui Awak Media di kediamannya menyatakan bahwa dirinya keberatan atas dihentikannya penyelidikan laporan  yang diserahkan ke Kapolres KP3 Belawan 2021 terkait dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu Tahun lalu dengan tanpa alasan sebagaimana disebut Pelapor.






"Lazimnya Laporan yang dilaporkan oleh seorang  Pelapor kepada pihak penegak Hukum yang berwenang dikarenakan adanya kerugian yang diderita oleh Pelapor, baik kerugian materi maupun kerugian Non materi" Suranta

Dilanjut "Sehingga sebagaimana dalam surat perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan  sejak 24 Mei 2021 Nomor: B / 212 /V/ Res 1.9 / 2021 /Reskrim, 28 Juni 2021
Nomor : B/212/VI /Res. 1.9 / 2021 / Reskrim, 6 Agustus 2021 Nomor: B / 212 -C/ VIII / Res 1.9 /2021/ Reskrim, 30 September 2021 Nomor : B / 212 /- D / IX / Res  1.9 / 2021 / Reskrim bahwasannya agar Pelapor Menyerahkan Hasil Audit Internal PT. BERKAT USAHA KITA, yang menurut Pelapor tidak ada hubungannya dengan laporan yang dilaporkan pelapor yaitu tindak pidana Pemalsuan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menyatakan laporan pelapor merupakan bukan tindak pidana sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan dari  Kapolres KP3 Belawan kepada Suranta Sembiring pada Surat Nomor : B / 212 E / XI / Res 1.9 / 2021 / Reskrim"



"Terkait kerugian yang ditimbulkan oleh terlapor bukanlah semata-mata yang hanya dalam bentuk materi dapat dinilai , namun kerugian immaterial yang dapat melebihi kerugian material atau yang tidak dapat diukur secara materi sehingga saya merasa sangat keberatan atas penghentian penyelidikan terhadap laporan yang saya laporkan" Suranta

" Saya sangat berharap Perkara ini bisa sampai dan  diketahui  oleh Kapolri selaku Pimpinan Tertinggi Lembaga Kepolisian Negara Dan Kapolda Sumatera Utara agar dapat Tanggapan, Pertimbangan atas Penghetian Penyelidikan Laporan Saya  di Kapolres KP3 Belawan, serta dapat perlindungan Hukum atas keberatan saya dari Kebijakan Bapak Kapolda Sumatera Utara selaku Pimpinan tertinggi di Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sumatera Utara maupun Kapolri selaku Pimpinan Tertinggi Kepolisian Negara saat ini  Suranta mengakhirinya " red

26 Mar 2022

Dugaan adanya Unsur sengaja atas Keterlambatan DESCENTE Dipengadilan Agama Lubuk Pakam yang memakan waktu sampai 51 hari





Medan(Gni News Post) - Sidang Perkara No.2513 Suranta Sembiring dengan Dilena Sitepu yang bergulir sejak Tahun 2020 hingga saat ini Tahun 2022 belum ada titik terangnya.


Pasalnya sebagaimana setelah dikonfirmasi oleh penggugat Suranta Sembiring bersama Kuasa Hukumnya Rudi Hartono kepada Panitera (Pengadilan Agama) PA Lubuk Pakam yang diterima langsung ALPUN KHOIR pada tanggal 24 Maret 2022 , atas keterlambatan sidang yang sudah sampai 51 hari setelah sidang terakhir 04 Februari 2022


"Adapun  jawaban dari Panitera PA Lubuk Pakam menyatakan Kepada Kuasa Hukum penggugat bahwasannya Panitera masih bertanya melalui Telepon ke Pengadilan yang dimohon perbantukan SPT/PA Medan, PA Langkat dan PA Mempawa/ Pontianak." Suranta

Suranta "Jawaban Panitera PA Lubuk Pakam Selama 51 hari keterlambatan dikarenakan selama 51 hari ini belum mengirim surat ke Pengadilan Agama  (PA) yang ditentukan dan konfirmasi masalah biaya hanya melalui telepon saja terkait masalah biaya yang menyebabkan keterlambatan tersebut" tambahnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media, di kediamannya di Medan.



"Sementara, dilanjut lagi daftar tabel pembiayaan  yang semestinya diketahui oleh pihak pengadilan sesama satu kelembagaaan di seluruh indonesia" Suranta

Ditambahkan"Berbeda pada saat perkara dipimpin Hakim NUZUL, sidang berjalan cukup lancar dengan demikian kita menduga adanya tindakan pengkondisian kasus atau unsur sengaja yang menyebabkan kerugian diantara kedua belah pihak antara pihak penggugat dan pihak tergugat".red

16 Mar 2022

Direktur PT.BUK Serahkan Replik Sidang Gugatan Lawan Menkumham Cs LSM Tumpas Medan” Copot Karutan Labuhan Deli”


 

Medan (Gni News Post) -  Direktur PT Berkat Usaha Kita {BUK} melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum “RH Seven Law” hari ini Rabu 16/03/2021 memberikan Replik atas jawaban  tergugat Menkumham Cs. Dipengadilan Negeri Medan terkait kasus penandatanganan MOU antara PT BUK dan Rutan Labuhan Deli  yang diduga illegal.

Gugatan perdata ini dilakukan Direktur PT.BUK setelah mengetahui Komisaris PT BUK melakukan MOU dengan Rutan Labuhan Deli, dugaan MoU ilegal ini terjadi pada peresmian kantin revitalisasi dan Revitalisasi Pemasyarakatan di bidang Pertanian antara Rutan Klas IIB Labuhan Deli bersama PT BUK pada, 5 Oktober 2019 lalu.

Pihak yang terlibat dalam MoU yang digelar di Aula Lantai III Rutan Klas IIB Labuhan Deli itu telah diduga tidak sah. Sebab, Hj. Dilena Sitepu (49) selaku Komisaris PT BUK, warga Medan Sunggal (Tergugat I) mengklaim bahwa dirinya sebagai direktur di perusahaan bersama Suranta Sembiring itu. Padahal dirinya hanya berposisi sebagai komisaris.

Diketahui, di antara Penggugat dan Tergugat I secara bersama-sama telah mendirikan perseroan terbatas yang diberi nama PT. BUK sebagaimana
dimaksud dalam Akta Pendirian PT. Berkat Usaha Kita Nomor 2 tanggal 3 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Dra. Sondang Anna Sitohang, SH, MKn,
Notaris di Kota Medan, yang mencatat Suranta Sembiring sebagai Direktur dan Hj Dilena Sitepu sebagai Komisaris.

“Jadi mengapa kami menggugat, di sini kami menjelaskan bahwa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat selaku Direksi PT. BUK, ternyata Tergugat I telah melakukan kerjasama dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Labuhan Deli dan PT. Berkat Usaha Kita
Nomor W2.E20.PK.01.06-3151 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019, tentang
Pembinaan Ketrampilan Kemandirian di Bidang Kerajinan Tangan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Klas IIB Labuhan Deli, untuk
jangka watu 2 tahun atau berakhir pada tanggal 3 Oktober 2021,” beber Marihut Simbolon selaku juru bicara Kuasa Hukum Suranta Sembiring.

Dijelaskannya, bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Tergugat I telah
memanipulasi kedudukannya dengan menyatakan sebagai Direksi PT. BUK.

“Padahal fakta hukumnya Tergugat I adalah Komisaris PT. BUK, sebagaimana tertera dalam Akta No. 2 tanggal 3 Maret 2017 dan bahwa pengakuan Tergugat I yang menyatakan dirinya sebagai Direksi PT. BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II, secara nyata telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 Akta Pendirian PT. BUK yang secara tegas menyatakan, ‘Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian …dst’, dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, ‘Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan’,” jelas Marihut Simbolon lagi.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka pihak yang berwenang dan mempunyai kapasitas untuk mewakili PT. BUK dalam melakukan kerjasama dengan Tergugat II adalah Direksi PT. BUK incasu Penggugat selaku direktur, bukan Tergugat I yang
secara legal formal berkedudukan sebagai Komisaris, dan secara melawan
hukum Tergugat I menyatakan dirinya sebagai Direksi PT. BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II tersebut,” tambah Marihut Simbolon.

Maka berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Tergugat I yang
menyatakan dirinya sebagai Direksi PT. BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II, telah dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

“Terkait penandatanganan perjanjian kerjasama antara Tergugat I dengan Tergugat II tersebut, Penggugat telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada Tergugat II tanggal 30 Juni 2021 dan tanggal 13
Juli 2021, akan tetapi sampai gugatan a quo didaftarkan ke Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Medan, Tergugat II tidak memberikan jawaban apapun
kepada Penggugat,” jelas Marihut Simbolon.

“Dengan demikian, perbuatan Tergugat II ic. Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli yang langsung menandatangani perjanjian kerjasama tersebut tanpa terlebih dahulu meminta dan mempelajari Akta Pendirian / Anggaran Dasar PT. BUK, sehingga perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Tergugat I sebagai pihak yang tidak memiliki legal standing (kapasitas hukum) untuk mewakili PT. BUK, adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya, seraya menyebut Tergugat III dan Tergugat IV dengan hal yang sama.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat, sambung Marihut, maka harga diri kliennya sebagai Penggugat selaku Direktur PT. BUK yang sah, telah dilecehkan dan menimbulkan penderitaan batin yang tentunya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang.

“Namun untuk mudahnya dalam gugatan ini kami tentukan sebesar Rp 2 Miliar,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Ketua DPD LSM Tumpas Medan, Fadjrinut.ST mendesak agar Kakanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara segera mencopot Karutan Labuhan Deli.

“Terlepas kalah atau menang gugatan yang dilakukan oleh direktur PT BUK sudah selayakmya Kakanwil Hukum dan Ham Sumut mengambil tindakan tegas dengan mencopot Karutan Labuhan Deli, mengingat tindakan tersebut sudah mencoreng nama baik Kanwil Hukum dan Ham Sumut.”tegas Fadjri.(red)

12 Mar 2022

HASIKIN INDRA KUSUMA bersama DANI SALISWIJAYA SH.,MH dalam PERJUANGAN HAK TANAH RAKYAT DI SUMUT




Medan (Gni News Post) - Dalam memperjuangkan hak rakyat atas tanah sejak Zaman Penjajahan hingga saat ini disebut zaman Milenial masih berlanjut dengan arti sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dinyatakan telah Merdeka ternyata belum sepenuhnya benar-benar merdeka sebagaimana yang terkandung dalam proklamasi.

Khususnya saat ini tanah - tanah masyarakat yang ada di SUMUT dikuasai oleh pihak-pihak pewaris penjajah,  ber atas namakan kekuatan dan kekuasaan uang dan politik sehingga mereka menguasai lahan tanah tanah masyarakat yang seharusnya milik masyarakat digarap ber atas namakan Negara yang disebut PTPN. 


Masyarakat tidak punya kekuatan ataupun tempat mengadu kecuali hanya kepada Tuhannya yang maha pencipta
Adapun tanah-tanah lahan masyarat yang dimaksud Khususnya yang berada di Kabupaten Deli Serdang sebagaimana kita ketahui bahwa  tanah-tanah tersebut dirampas dan dikuasai oleh Pihak PTPN II .

Menyikapi hal ini mengingat hak masyarakat sudah semakin dan selalu tertindas HASIKIN INDRA KUSUMA yang menjadi Kuasa Delegasi Masyarakat Pemilik Tanah dengan segala upaya bersama Kuasa Hukum Masyarakat Pemilik Tanah DANI SALISWIJAYA SH.,MH. melakukan upaya -upaya pembelaan hak masyarakat dengan harapan semoga hak-hak masyarakat bisa dikembalikan oleh negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  
 
Dalam hal ini adapun langkah langkah yang telah di tempuh oleh HASIKIN INDRA KUSUMA dan DANI SALISWIJAYA SH.,MH. Adalah dengan mengajukan laporan ke berbagai  lembaga-lembaga antara lain Komnas HAM (Hak Azasi Manusia ), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan OMBUDSMAN.

Sebagaimana dalam hasil konfirmasi Gninewspost melalui telepon selularnya" saya bersama kuasa hukum akan memperjuangkan hak rakyat hingga selesai, dan saat ini kita sudah melakukan upaya-upaya dengan melaporakan ke lembaga-lembaga terkait sebagai tempat pengaduan kita selaku masyarakat yaitu ke KPK, Komnas HAM dan OMBUDSMAN semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, Meridhoi segala bentuk perjuangan kita tersebut yang nantinya hasil perjuangan tersebut dapat dinikmati oleh Masyarakat-masyarakat yang selama ini sudah dirampas Haknya" Hasikin Indra Kusuma
  
Kemudian ditambahkan Hasikin Indra Kusuma" saya berharap kiranya Masyarakat selalu bersabar dan banyak berdoa agar kiranya lembaga-lembaga tersebut dapat menerima dan membatu kita memperjuangkan hak atas tanah-tanah masyarakat dan tak kurang kita berharap dan mendapatkan perhatian dan kebijakan dari  Bapak Presiden  Ir.Joko Widodo sebagaimana kita ketahui saat ini Bapak Presiden  Ir.Joko Widodo memberikan perhatiannya kepada Masyarakat"red

8 Mar 2022

Aspekpir Sumut Minta Dukungan Pemprovsu Bangun Roadmap PSR




Medan II 08 / 03 / 2022 / II gninewspostII

Medan--DPD 1 Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir)  Sumut mengharapkan dukungan dari Pemprov Sumut dalam menyusun peta untuk mengeksekusi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumut. Demikian dikatakan Ketua DPD 1 Aspekpir Sumut, Syarifuddin Sirait dalam pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumut yang dipimpin Kepala Biro (Karo) Perekonomian, Naslindo Sirait di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (08/2). 

"Kami akan melakukan pendataan yang nantinya menjadi big data di Sumut untuk membantu Pemprovsu mengeksekusi PSR. Paling tidak ada 20 ribu hektar di 15 kabupaten di Sumut berpotensi untuk mendapatkan dana PSR," kata Syafruddin Sirait didampingi jajaran pengurus lain: Aulia Andri, Imamuddin dan Salman Sirait. 


Ketua DPD 1 Aspekpir Sumut, Syafruddin Sirait juga menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi mitra Pemprov Sumut dalam menyukseskan program Sumut Bermartabat melalui PSR ini. "Jika program PSR ini bisa berjalan, maka kami siap untuk membantu Pemprovsu," kata Syafruddin lagi. 

Sementara itu, Karo Perekonomian Pemprov Sumut, Naslindo Sirait menyambut baik keinginan DPD Aspekpir Sumut. Dikatakannya, program PSR yang menjadi salah satu agenda perekomomian nasional harus dilaksanakan secara serius dengan melibatkan seluruh stakeholder. Naslindo juga mengungkapkan jika program PSR ini bisa terlaksana tahun 2022, maka efek domino perekonomian akan terasa hingga tiga tahun ke depan. 


"Maka itu, kami berharap Aspekpir Sumut dapat memberikan data yang lebih konkrit terkait pemetaan serta jika ada permasalahan yang harus dicarikan solusinya. Tentunya, Pemprovsu akan bekerja dalam koridor peraturan dan hukum dalam menjalankan program PSR ini," kata Naslindo. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Dinas Perkebunan Sumut, Banua Pane (Kabid Sarpras Dinas Perkebunan) dan Ruth K Tarigan (Kabid Perlindungan dan Penataan Sumberdaya Dinas Perkebunan). Sementara dari Dinas Kehutanan Sumut diwakili Anas L Lubis.(red)