Ramadhan

GNI

29 Jul 2025

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra Tanggapi Aspirasi Warga Belawan Saat Reses III Tahun Sidang 2024-2025


Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra Tanggapi Aspirasi Warga Belawan Saat Reses III Tahun Sidang 2024-2025







Belawan, Minggu 27 Juli 2025 — Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang juga Pembina Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Hadi Suhendra, menggelar Reses III Tahun Sidang 2024-2025 di Daerah Pemilihan II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan. Acara berlangsung di Lapangan Kantor PAC Pemuda Pancasila, Jalan Stasiun, Belawan.






Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP Kota Medan yang diwakili Bapak Tambah, Kasat Intel Polres Pelabuhan Belawan Bapak Teguh, Plt Camat Medan Belawan Yosi Fery, Ketua MUI Belawan Tengku Syamsul Bahri, Lurah Belawan I Arif Budiman, Lurah Belawan II Saut Sitorus, Pemuda Pemudi Mutiara Belawan, serta perwakilan masyarakat dari enam kelurahan di Kecamatan Medan Belawan.




Dalam sambutannya, Hadi Suhendra menyoroti berbagai persoalan krusial yang dihadapi warga Belawan, seperti banjir rob, pengangguran, narkoba, dan maraknya tawuran remaja.



“Kita tidak ingin anak-anak kita kelak merasakan hal yang sama atau bahkan lebih parah dari yang kita alami sekarang. Permasalahan seperti banjir rob, pengangguran, narkoba, dan tawuran remaja harus ditangani bersama,” ujarnya.



Hadi juga menegaskan bahwa pihaknya di DPRD Kota Medan saat ini sedang memperjuangkan alokasi 30% APBD untuk pembangunan di wilayah Medan Utara, termasuk Belawan.



“Harapannya, kebijakan ini akan mempercepat pemerataan pembangunan dan memperbaiki infrastruktur di kawasan ini,” tambahnya.



Dengan penuh semangat, ia menegaskan bahwa segala tantangan pasti bisa diatasi dengan niat baik dan kerja bersama.



“Hambatan pasti ada. Tapi saya yakin, dengan niat baik saya, doa dari ibu saya, istri saya, dan ibu-ibu yang hadir di sini, Insya Allah semua bisa diatasi,” kata Hadi disambut tepuk tangan hadirin.



Acara reses ini berlangsung terbuka dan interaktif. Warga dari berbagai kelurahan turut menyampaikan aspirasi secara langsung. Salah satu warga, Ibu Siti (47), berharap aparat kepolisian lebih tegas dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di Belawan.



“Kami masyarakat Belawan meminta kepada kepolisian Belawan untuk menangkap pengguna narkoba dan juga pemiliknya. Itu saja masalah paling besar di Belawan ini,” tegasnya kepada awak media.



Menutup pertemuan, Hadi Suhendra mengajak semua pihak untuk mengesampingkan perbedaan politik dan bersatu membangun Belawan.



“Kalau kami di DPRD yang berasal dari Belawan bisa bersatu tanpa melihat siapa memilih siapa, maka masyarakat juga harus bersatu. Hanya dengan kerja sama dan keseriusan bersama, Belawan bisa lebih baik,” tutupnya.



(TIM/RG)


27 Jul 2025

Mobil Honda Jazz Tabrak Tiang Listrik PLN di Deli Serdang, Listrik Sempat Padam

 



Deli Serdang, 27 Juli 2025 – Sebuah mobil Honda Jazz tanpa plat nomor (BK) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Macan, Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (27/7/2025) pagi. Kendaraan tersebut menabrak tiang listrik milik PLN, menyebabkan aliran listrik di sekitar lokasi sempat padam.




Menurut keterangan warga, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi kehilangan kendali dan tidak dapat menghindari tiang listrik di tepi jalan. Benturan keras mengakibatkan tiang PLN roboh dan arus listrik padam sesaat di kawasan tersebut.




Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan, pengemudi yang mengalami luka ringan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, kendaraan yang mengalami kerusakan cukup parah telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.




Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Mobil kosong sudah ditangani oleh Polsek setempat,” ujar salah satu warga.



Pihak PLN bergerak cepat memperbaiki jaringan, dan aliran listrik kembali normal tidak lama setelah insiden. Kondisi di sekitar lokasi kecelakaan kini telah kondusif.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib:


  • Mematuhi batas kecepatan (Pasal 106 Ayat 4 huruf g).

  • Mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian (Pasal 106 Ayat 1).

  • Memiliki dan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (Pasal 68).



Kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan, termasuk memastikan identitas pengemudi dan status kelengkapan kendaraan.


( muliono)

25 Jul 2025

Diduga Abaikan Prosedur Hukum, Koperasi Arta Mandiri Lelang Rumah Anggota Tanpa Putusan Pengadilan



Diduga Abaikan Prosedur Hukum, Koperasi Arta Mandiri Lelang Rumah Anggota Tanpa Putusan Pengadilan







MEDAN 25 Juli 2025 

Peristiwa mengagetkan terjadi di Kota Medan, setelah beredar surat resmi dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Mandiri bernomor 1822/KSU/AM/L/2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang menyatakan bahwa rumah milik warga bernama Suranta Sembiring, beralamat di Jalan Helvetia Raya, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, akan dilelang pada tanggal 30 Juli 2025 melalui sistem E-Auction KPKNL Medan.





Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jaminan berupa SHM No. 618 atas nama Suranta akan dilelang karena keterlambatan pembayaran pinjaman. Namun, hingga rilis ini dibuat, tidak ditemukan adanya putusan pengadilan yang menyatakan telah dilakukan proses eksekusi berdasarkan hukum perdata sebagaimana mestinya.

Dugaan Pelanggaran Prosedural:


1. Tidak tercantum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP Perdata dan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.


2. Dugaan bahwa proses lelang dilakukan langsung melalui KPKNL tanpa dasar eksekusi pengadilan.

3. Tidak ada laporan atau keterlibatan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan untuk melakukan mediasi atau penyelesaian sengketa koperasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap  fungsi pengawasan dan pembinaan Dinas Koperasi Kota Medan, serta potensi pelanggaran hak-hak anggota koperasi oleh pengurus koperasi itu sendiri.



Seruan Masyarakat Sipil dan Pemerhati Hukum


Masyarakat sipil dan pengamat hukum meminta:

1. Kepala KPKNL Medan untuk mengklarifikasi legalitas lelang tersebut dan mengecek keabsahan permintaan dari pihak koperasi.

2. Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap proses ini.



3. Kementerian Koperasi dan UKM RI serta OJK turut memantau praktik koperasi yang diduga melanggar asas-asas keadilan dan kekeluargaan dalam perkoperasian.




Jika benar eksekusi dan lelang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan rakyat kecil. Koperasi bukan lembaga eksekutor, dan anggota koperasi tetap memiliki hak untuk dibela dan mendapatkan mediasi yang adil.

(TIM)

Kisruh Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien, Gedung Rektorat Disegel oleh Ahli Waris Pendiri Yayasan


Kisruh Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien, Gedung Rektorat Disegel oleh Ahli Waris Pendiri Yayasan




Medan, 24 Juli 2025 – Suasana di kampus Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND), salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Kota Medan, mendadak tegang. Gedung rektorat universitas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, secara mengejutkan disegel oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah pendiri yayasan yang menaungi UTND.



Penyegelan dilakukan oleh Cut Fitri Yulia, Cut Farah Novitra, dan Tengku Septian Melza Putra – cucu dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, tokoh pendiri Yayasan APIPSU (Amal Pendidikan Islam Pembangunan Sumatera Utara). Mereka menyatakan bahwa penyegelan ini adalah bentuk perlawanan terhadap dugaan penguasaan ilegal aset dan tanah seluas hampir 9.000 meter persegi yang selama ini dikelola oleh Ketua Yayasan APIPSU saat ini, Cut Sartini.



"Kami sebagai ahli waris sah tidak pernah menyerahkan atau mewariskan pengelolaan lahan dan aset ini kepada Cut Sartini. Kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dan manipulasi silsilah keluarga yang merugikan hak waris kami," ujar Cut Fitri Yulia dalam keterangannya kepada wartawan.






Latar Belakang Perseteruan



Konflik ini bermula sejak tahun 1997, ketika Cut Sartini mengklaim diri sebagai anak kandung dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah dan mengambil alih posisi strategis di Yayasan APIPSU. Menurut pihak ahli waris, klaim tersebut tidak berdasar secara hukum maupun bukti silsilah keluarga, dan justru merampas hak sah keturunan dari almarhum Iskandar Zulkarnain, anak kandung pendiri yayasan yang sebenarnya.



Pada tahun 2021, ahli waris resmi telah melaporkan Cut Sartini ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hukum berupa pemalsuan surat dan keterangan palsu (Pasal 263 dan 242 KUHP). Namun hingga kini, laporan tersebut belum membuahkan penyelesaian hukum yang jelas, sementara pihak yayasan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.




Tuntutan Ahli Waris


Dalam pernyataan resminya, ahli waris meminta:

  1. Pemulihan hak waris atas tanah dan aset yayasan yang saat ini dikuasai secara sepihak oleh Cut Sartini.

  2. Penghentian segala aktivitas pengelolaan yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris sah.

  3. Penegakan hukum secara transparan dan adil, termasuk proses pidana atas dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan sejak 2021.

"Kami tidak anti pendidikan. Justru kami ingin UTND tetap maju, tapi dengan dasar legalitas yang benar, bukan atas kebohongan dan manipulasi," tambah Tengku Melza.




Dampak Terhadap Dunia Pendidikan


Kisruh ini tentu menjadi pukulan bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Para mahasiswa dan tenaga pendidik berharap agar permasalahan internal yayasan tidak mengganggu proses akademik. Namun penyegelan gedung rektorat ini menjadi sinyal bahwa konflik tidak lagi bisa diselesaikan secara internal, dan membutuhkan campur tangan aparat penegak hukum serta kementerian terkait.




Seruan Kepada Pemerintah dan Penegak Hukum

Ahli waris meminta kepada:

  • Polda Sumut agar segera memproses laporan hukum dengan adil dan terbuka.

  • Kementerian Pendidikan Tinggi untuk turun tangan melakukan mediasi dan audit terhadap yayasan yang menaungi UTND.

  • Masyarakat Sumatera Utara agar tidak terpancing provokasi dan tetap mendukung penyelesaian damai yang adil dan bermartabat

15 Jul 2025

Forum Islam Bersatu (FIB) Sumatera Utara Tolak Kehadiran Grup HONEE di Kota Medan


Forum Islam Bersatu (FIB) Sumatera Utara Tolak Kehadiran Grup HONEE di Kota Medan





MEDAN, 13 Juli 2025 — Forum Islam Bersatu (FIB) Sumatera Utara melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyampaikan sikap tegas terkait rencana kehadiran grup HONEE yang dijadwalkan tampil di Hotel Santika Medan pada 31 Juli 2025.






Dalam pernyataan resminya, FIB Sumut menyatakan bahwa kehadiran grup tersebut yang dinilai membawa serta nilai-nilai dukungan terhadap gerakan LGBT tidak sesuai dengan norma-norma agama, budaya, dan moralitas masyarakat Kota Medan yang mayoritas beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran.




Ketua Umum FIB Sumut, Ust. M. Zulkifli Rangkuti, S.Pd.I, menyampaikan pernyataan dari Markas Besar Ormas Islam FIB Sumut, sebagai berikut:



“Kami menyerukan dan meminta secara tegas kepada Pemerintah Kota Medan dan Kapolrestabes Medan untuk MENOLAK dan MEMBATALKAN kehadiran grup HONEE. Kami menilai kehadiran mereka sangat berpotensi memancing keresahan umat dan mengganggu kondusivitas sosial serta ketertiban umum di Kota Medan.”



Lebih lanjut, FIB Sumut menegaskan bahwa jika pihak-pihak terkait tetap memberikan ruang dan tempat bagi kelompok yang mendukung ideologi menyimpang seperti LGBT, maka FIB dan umat Islam Sumatera Utara akan menyuarakan penolakan secara terbuka dan damai sesuai dengan konstitusi dan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar.



“Apabila tetap diberi ruang, maka kami pastikan bahwa situasi Kota Medan tidak akan kondusif, karena umat akan bergerak dalam menjaga marwah agama dan akhlak masyarakat. Kami tidak akan diam,” tambah Ust. Zulkifli.




Seruan Moral dan Konstitusional

Forum Islam Bersatu mengingatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjunjung tinggi UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan oleh karenanya seluruh aktivitas publik yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan moral bangsa harus dihentikan.

Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral, FIB Sumut menyerukan:

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar — Walillahil Hamd.





📍 Disampaikan dari:
Markas Besar Ormas Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, FIB Sumut – Indonesia

🕔 Pukul 17.00 WIB | Medan, 13 Juli 2025

Ketua Umum:
UZR Ust. M. Zulkifli Rangkuti, S.Pd.I



( TIM)

14 Jul 2025

Formas PKD Klambir V Siap Dilantik 17 Agustus 2025 — Ketua Umum Abrar Surbakti Serukan Kebangkitan Adat dan Budaya Melayu Deli


Formas PKD Klambir V Siap Dilantik 17 Agustus 2025 — Ketua Umum Abrar Surbakti Serukan Kebangkitan Adat dan Budaya Melayu Deli







KLAMBIR LIMA, 14 Juli 2025 — Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Forum Masyarakat Peduli Konsesi Deli (Formas PKD) Klambir V melaksanakan rapat koordinasi pengurus pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi internal menjelang pelantikan pengurus baru periode 2025–2030 yang akan digelar bertepatan dengan 17 Agustus 2025.




Kepengurusan Formas PKD Klambir V kali ini dipimpin oleh Ketua Umum Abrar Surbakti, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Abdullah Khaidir dan Bendahara Rahmad Langkat. Seluruh jajaran pengurus berkomitmen membawa semangat baru dalam menghidupkan kembali nilai-nilai adat, budaya, dan hukum masyarakat Melayu Deli yang selama ini terpinggirkan oleh arus pembangunan modern.




"Peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya tentang sejarah nasional, tetapi juga tentang identitas lokal. Kita, anak-anak Deli, harus bangkit menjaga adat dan hukum warisan Melayu. Budaya bukan untuk dikenang, tetapi untuk diperjuangkan," tegas Abrar Surbakti saat memberikan arahan dalam rapat di Klambir Lima.





Dalam visi dan misinya, Formas PKD Klambir V berfokus pada:

  • Pelestarian adat dan budaya Melayu Deli

  • Pembelaan hak-hak hukum adat masyarakat lokal

  • Pendidikan kebudayaan dan regenerasi nilai adat di kalangan pemuda

  • Penguatan posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah



Formas PKD juga merilis poster resmi bertema "Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80" sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan sekaligus peneguhan tekad untuk berkontribusi aktif dalam membangun Indonesia melalui jalur kebudayaan lokal.



Dalam pesan posternya, Abrar Surbakti menulis:



"Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan penuh kebanggaan dan tekad untuk membuat Indonesia lebih baik."



Pelantikan pada 17 Agustus 2025 nanti direncanakan akan dihadiri oleh tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan instansi pemerintahan, dan elemen organisasi kebudayaan yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.



Abrar juga menambahkan bahwa Formas PKD akan menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah dan pihak swasta dalam memastikan keberlanjutan pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap tanah, adat, serta sejarah masyarakat Melayu Deli.




📌 Untuk Disiarkan Luas ke Media Lokal dan Nasional, Instansi Pemerintah, Forum Adat, dan Komunitas Kebudayaan

🔗 Info lebih lanjut dan update kegiatan:
www.gninewspost.my.id



11 Jul 2025

Diduga Abaikan Prosedur Hukum, Koperasi Arta Mandiri Lelang Rumah Anggota Tanpa Putusan Pengadilan

Diduga Abaikan Prosedur Hukum, Koperasi Arta Mandiri Lelang Rumah Anggota Tanpa Putusan Pengadilan





MEDAN — Peristiwa mengagetkan terjadi di Kota Medan, setelah beredar surat resmi dari  Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Mandiri  bernomor 1822/KSU/AM/L/2025  tertanggal 4 Juli 2025, yang menyatakan bahwa rumah milik warga bernama Suranta Sembiring, beralamat di Jalan Helvetia Raya, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, akan dilelang pada tanggal 30 Juli 2025 melalui sistem  E-Auction KPKNL Medan.



Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jaminan berupa SHM No. 618 atas nama Suranta akan dilelang karena keterlambatan pembayaran pinjaman. Namun, hingga rilis ini dibuat, tidak ditemukan adanya putusan pengadilan yang menyatakan telah dilakukan proses eksekusi berdasarkan hukum perdata sebagaimana mestinya.



Dugaan Pelanggaran Prosedural:

1. Tidak tercantum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP Perdata dan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

2. Dugaan bahwa proses lelang dilakukan langsung melalui KPKNL tanpa dasar eksekusi pengadilan.

3. Tidak ada laporan atau keterlibatan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan

untuk melakukan mediasi atau penyelesaian sengketa koperasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan dan pembinaan Dinas Koperasi Kota Medan, serta potensi pelanggaran hak-hak anggota koperasi oleh pengurus koperasi itu sendiri.



Seruan Masyarakat Sipil dan Pemerhati Hukum



Masyarakat sipil dan pengamat hukum meminta:

Kepala KPKNL Medan untuk mengklarifikasi legalitas lelang tersebut dan mengecek keabsahan permintaan dari pihak koperasi.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap proses ini.


Kementerian Koperasi dan UKM RI serta OJK turut memantau praktik koperasi yang diduga melanggar asas-asas keadilan dan kekeluargaan dalam perkoperasian.



Jika benar eksekusi dan lelang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan rakyat kecil. Koperasi bukan lembaga eksekutor, dan anggota koperasi tetap memiliki hak untuk dibela dan mendapatkan mediasi yang adil.

( TIM)

6 Jul 2025

Warga Tandem Hilir Perjuangkan Tanah Eks-HGU untuk SHM dan Fasilitas Umum


Warga Tandem Hilir Perjuangkan Tanah Eks-HGU untuk SHM dan Fasilitas Umum



Hamparan Perak, Deli Serdang – 

Warga dari Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, bersatu dalam semangat gotong royong untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama puluhan tahun dikuasai oleh perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU), dan kini telah berstatus tanah negara (eks-HGU).



Gerakan ini merupakan bagian dari tuntutan keadilan agraria yang sudah lama diperjuangkan masyarakat, dengan tujuan utama: redistribusi tanah kepada rakyat secara legal melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, lapangan, dan jalan lingkungan.




📌 Latar Belakang

Tanah eks-HGU yang berada di kawasan Tandem Hilir sebelumnya dikelola oleh perusahaan perkebunan negara. Namun, setelah masa HGU berakhir dan tidak diperpanjang, masyarakat menemukan bahwa tanah tersebut tidak lagi digunakan secara produktif, bahkan terbengkalai. Dalam situasi tersebut, masyarakat berinisiatif mengajukan permohonan resmi ke pihak terkait agar tanah dikembalikan kepada negara dan disalurkan kepada rakyat melalui skema Reforma Agraria.




🗣️ Pernyataan Warga

“Kami bukan ingin mengambil paksa, kami hanya ingin legalitas atas tanah yang telah kami tempati dan kelola selama puluhan tahun. Tanah ini untuk generasi kami ke depan, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar warnoto, salah satu perwakilan warga penerima manfaat.

Menurut Rizal, sebagian besar masyarakat di Tandem Hilir sudah membentuk kelompok tani dan tim advokasi masyarakat untuk memproses permohonan resmi ke Kantor Pertanahan Deli Serdang.




🏛️ Dukungan Pemerintah dan Regulasi

Langkah warga Tandem Hilir ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tercantum dalam:


  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

  • Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

  • Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2016 tentang Redistribusi Tanah



Pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga telah membuka ruang kolaborasi lintas sektor untuk memastikan redistribusi tanah berjalan transparan dan adil.




✅ Manfaat yang Diperjuangkan

Jika proses ini berhasil, maka warga akan memperoleh:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan permukiman dan pertanian

  • Tanah negara  untuk:

    • Pembangunan PAUD/TK

    • Peningkatan akses jalan lingkungan

    • Rumah ibadah (musala/masjid)

    • Ruang terbuka untuk kegiatan sosial warga


⚠️ Peringatan & Harapan

Masyarakat mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba mengkapling atau menjual-belikan tanah eks-HGU secara ilegal, karena statusnya masih dalam proses legalisasi melalui jalur resmi. Warga juga berharap Bupati Deli Serdang, Kakanwil BPN Sumut, serta GTRA Provinsi turun tangan mempercepat legalisasi ini.


“Kami siap bekerja sama, ikut aturan, dan terbuka dalam proses ini. Yang penting, rakyat jangan terus-terusan jadi penonton di atas tanah sendiri,” tegas Riswan, tokoh dari Tandem Hilir.



Liputan : TIM

4 Jul 2025

Semarak Penutupan Karutan Cup 2025, WBP Rutan Labuhan Deli Raih Penghargaan

Semarak Penutupan Karutan Cup 2025, WBP Rutan Labuhan Deli Raih Penghargaan




Labuhan Deli, Kamis, 3 Juli 2025 — Semangat kebersamaan dan pembinaan karakter tampak kuat dalam penutupan ajang Karutan Cup 2025 yang digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli. Kegiatan yang telah berlangsung selama beberapa waktu ini ditutup dengan meriah melalui pemberian penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berprestasi.



Kepala Rutan Labuhan Deli, Eddy Junaedi, yang hadir langsung di tengah para WBP dan petugas, menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba Sepak Takraw dan Tenis Meja. Ia menyampaikan bahwa ajang Karutan Cup bukan hanya sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga media pembinaan yang menyentuh aspek mental, fisik, dan sosial.

"Karutan Cup ini bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana kita semua belajar disiplin, menjalin kebersamaan, dan menggali potensi positif. Ini adalah bagian dari proses pembinaan untuk kehidupan yang lebih baik ke depan," ujar Eddy Junaedi.



Acara penutupan berlangsung penuh semangat dan haru. Sorak sorai para peserta dan tepuk tangan dari petugas menciptakan suasana meriah dan menyentuh. Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan komitmen Rutan Labuhan Deli dalam memberikan ruang produktif bagi para WBP.




Tegas dan Terbuka: Rutan Kelas I Medan Labuhan Bantah Isu Jual Beli Kamar


Sementara itu, menyikapi isu yang sempat beredar di masyarakat, pihak Rutan Kelas I Medan Labuhan melalui Kepala Pengamanan Rutan, Asrol Ardian Harahap, menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kamar atau ruang tahanan di lingkungan rutan.


"Kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Kami sudah memiliki sistem pengaduan yang transparan dan terintegrasi, yakni E-Lapor, yang terkoneksi langsung dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan di bawah koordinasi Menko Polhukam," tegas Asrol.



Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal, seperti nomor pengaduan resmi, media sosial, hingga saluran pengaduan di tingkat kantor wilayah. Di lingkungan rutan sendiri, tim penanganan laporan juga telah dibentuk untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas.



Pernyataan ini turut diperkuat oleh testimoni salah satu WBP, Budi, yang menyebut dirinya tidak pernah dimintai uang saat masuk ke blok hunian.



"Saya tidak bayar, tidak dimintai uang, dan tidak pernah dengar juga soal jual beli kamar. Semua berjalan sesuai aturan," ujar Budi kepada awak media.



Melalui klarifikasi ini, pihak Rutan Kelas I Medan Labuhan berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan terhadap integritas dan komitmen lembaga dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.


(TIM)

3 Jul 2025

Madrasah Al Firdaus Terancam: Sejarah Berdiri di Lahan PTPN2, Kini Dihantui Mafia Tanah


Madrasah Al Firdaus Terancam: Sejarah Berdiri di Lahan PTPN2, Kini Dihantui Mafia Tanah




Tembung,Percut Sei Tuan, 2 Juli 2025 – Madrasah Al Firdaus, sebuah lembaga pendidikan Islam yang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu, kini menghadapi ancaman serius. Proses belajar mengajar sudah terhenti, dan para pengajar dilaporkan mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang diduga ingin menguasai lahan eks HGU PTPN 2, tempat madrasah itu berdiri.





Sejarah Berdirinya Madrasah Al Firdaus

Madrasah Al Firdaus didirikan oleh para karyawan PTPN2 pada tahun 1970-an, di atas lahan milik HGU PTPN2 Kebun Bandar Klippa – Tembung, dengan izin resmi dari administratur (ADM) PTPN2 pada masa itu.



Latar belakang pendirian madrasah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agama Islam bagi anak-anak karyawan perkebunan. Dalam catatan sejarah lisan dan kesaksian warga, pendirian madrasah ini dilakukan secara swadaya dan penuh semangat keikhlasan oleh para karyawan.



Namun kini, para tokoh pendiri tersebut telah meninggal dunia, dan dokumen perizinan awal yang dikeluarkan sekitar tahun 1970-an sudah tidak ditemukan kembali.




Status Lahan: Dari HGU ke Eks HGU



Seiring berjalannya waktu, lahan tempat Madrasah Al Firdaus berdiri telah keluar dari status HGU dan kini menjadi tanah negara (eks HGU). Perubahan status ini membuat lahan tersebut menjadi incaran oknum mafia tanah yang ingin memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan.




Ancaman dan Intimidasi


Dalam beberapa bulan terakhir, kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan karena para pengajar dan pengelola madrasah mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut secara sepihak. Hal ini sangat memprihatinkan, karena menyangkut keberlangsungan pendidikan anak-anak serta keamanan masyarakat sekitar.




Seruan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum

Masyarakat dan alumni Madrasah Al Firdaus meminta:


✅ Pemerintah dan BPN segera menetapkan status hukum lahan secara adil


✅ Aparat penegak hukum menindak tegas oknum mafia tanah yang mengintimidasi


✅ Kembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan awal: untuk pendidikan Islam


✅ Pemulihan kegiatan belajar mengajar dan perlindungan hukum bagi para guru




Penutup: Warisan Keikhlasan yang Harus Dijaga



“Madrasah Al Firdaus bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol keikhlasan para pekerja perkebunan yang ingin anak-anak mereka mengenal agama. Jangan biarkan warisan ini dihancurkan oleh kepentingan pribadi dan mafia tanah,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.(TIM)


2 Jul 2025

Hari Bhayangkara 2025: GNI Desak Penutupan Judi Pasar 7 Helvetia, Tangkap Oknum Polisi dan Oknum TNI yang Membekingi


Hari Bhayangkara 2025: GNI Desak Penutupan Judi Pasar 7 Helvetia, Tangkap Oknum Polisi dan Oknum TNI yang Membekingi




Medan Utara, 1 Juli 2025 — Dalam momen refleksi Hari Bhayangkara ke-78, Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan kecaman keras terhadap keberadaan praktik perjudian di wilayah Pasar 7 Helvetia, Desa Manunggal, Medan Utara, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup lokasi tersebut.




Lebih jauh, GNI menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dari Polri maupun oknum TNI yang menjadi beking usaha ilegal tersebut.



"Praktik perjudian di Pasar 7 Helvetia sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi bila benar ada oknum polisi dan TNI yang membekingi, ini harus ditindak tegas! Jangan lindungi pelaku kejahatan, bersihkan institusi!" tegas Rules Gajah, Ketum GNI.





Perjudian: Pelanggaran Hukum dan Agama


Perjudian dilarang secara tegas oleh Pasal 303 KUHP serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain itu, dalam perspektif agama, praktik ini adalah haram dan termasuk dalam perbuatan keji yang dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90.


“Dalam konteks Hari Bhayangkara ini, seharusnya Polri menunjukkan sikap tegas, netral, dan berpihak pada keadilan. Jangan biarkan oknum di dalam tubuh institusi justru menjadi bagian dari kerusakan moral masyarakat,” lanjutnya.





GNI Serukan Bersih-Bersih Aparat dan Lokasi Judi


GNI menyatakan bahwa pemberantasan judi bukan hanya sekadar penutupan lokasi, tetapi juga harus disertai dengan penindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat — termasuk oknum aparat negara.



“Kami tidak ingin Bhayangkara hanya sekadar simbol. Harus dibuktikan dengan tindakan nyata, membersihkan penyakit masyarakat dan menghukum siapa pun yang jadi beking usaha judi,” tegas Ketum GNI.




Seruan Aksi dan Dukungan


Generasi Negarawan Indonesia (GNI) siap mendukung penuh langkah Polri dan TNI dalam membasmi segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengajak seluruh elemen bangsa — tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dan LSM — untuk bersatu menyuarakan kebenaran dan mendesak:



✅ Tutup permanen lokasi perjudian di Pasar 7 Helvetia.


✅ Tangkap dan adili pelaku, pemodal, serta beking aparat yang terlibat.


✅ Bersihkan institusi dari oknum yang mencederai nama baik negara.



Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
🌐 www.gninewspost.my.id
📍 Medan, Sumatera Utara


(TIM)

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79“Bhayangkara untuk Negeri, Tegak Lurus Demi Keadilan dan Kebenaran”


Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

“Bhayangkara untuk Negeri, Tegak Lurus Demi Keadilan dan Kebenaran”





Medan, 1 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, organisasi SINTA (Seputar Informasi Tanah Air) bekerja sama dengan FORMAS PKD (Forum Masyarakat Pendukung Kesultan Deli ) menggelar kampanye nasional bertajuk “Bhayangkara untuk Negeri, Tegak Lurus Demi Keadilan dan Kebenaran.” Tema ini mengangkat semangat integritas, profesionalisme, dan pengabdian aparat kepolisian sebagai pilar utama penegakan hukum dan penjaga stabilitas nasional.




Hari Bhayangkara, yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, menjadi refleksi tahunan atas peran strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dalam negeri, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan beradab.




Komitmen Formas PKD: Mengawal Penegakan Hukum




Ketua Umum FORMAS PKD, T. Chaidir, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap seluruh anggota Polri di seluruh Indonesia atas dedikasi dan keberanian mereka dalam menjalankan tugas, bahkan di tengah tantangan berat yang kerap dihadapi.



“Kami dari Formas PKD mendukung penuh upaya reformasi dan transformasi Polri menuju institusi yang lebih bersih, tegas, dan berpihak pada kebenaran. Hari Bhayangkara adalah momentum emas untuk mengingatkan semua pihak bahwa keadilan adalah fondasi negara,” tegas T. Chaidir.



Beliau juga menambahkan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil dan institusi kepolisian dalam menciptakan ruang hukum yang tidak hanya kuat, tetapi juga humanis dan inklusif.




SINTA: Mendorong Kesadaran Publik Lewat Media



Sebagai platform informasi yang aktif mengawal isu-isu kebangsaan, SINTA turut serta dalam menyebarluaskan nilai-nilai Bhayangkara melalui berbagai kanal digital, termasuk media sosial, video edukasi, hingga artikel analisis hukum. Melalui situs resmi www.sintaofficial.biz.id, SINTA menghadirkan ruang diskusi, pelaporan sosial, dan pembelajaran hukum bagi publik luas.




Redaksi SINTA menyatakan bahwa momen Hari Bhayangkara juga menjadi ajakan kepada generasi muda untuk mengenal peran Polri lebih dekat dan lebih kritis, sekaligus membangun rasa percaya yang sehat terhadap aparat penegak hukum.




Harapan ke Depan: Polri yang Presisi dan Dicintai Rakyat



Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun ini diharapkan bukan hanya menjadi seremonial, tetapi juga pijakan moral untuk memperkuat institusi Polri agar terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara presisi – prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.



Masyarakat berharap agar Polri semakin menjunjung tinggi hak asasi manusia, bersikap profesional dalam menghadapi konflik sosial, serta menjalin kemitraan yang kuat dengan rakyat sebagai mitra utama keamanan.






SINTA dan FORMAS PKD mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga semangat kebangsaan, keadilan, dan kebenaran demi masa depan Indonesia yang damai dan beradab.



“Bersama Bhayangkara, Kita Bangun Negeri Berkeadilan”




Liputan: Humas