-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tahun Baru

Iklan

Indeks Berita

MK Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Aktivis Lingkungan, Pasal 66 UU PPLH Diperkuat

10 Sep 2025 | 10.9.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-09T17:04:33Z


MK Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Aktivis Lingkungan, Pasal 66 UU PPLH Diperkuat





Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Perkara ini berawal dari permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 66. Pasal tersebut menyatakan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho, yang menilai masih banyak aktivis atau warga yang mengalami kriminalisasi saat berjuang melawan pencemaran dan kerusakan lingkungan.











Dalam amar putusannya, MK menegaskan kembali bahwa Pasal 66 UU PPLH merupakan bentuk jaminan konstitusional bagi masyarakat, sehingga segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan bertentangan dengan semangat konstitusi. Hakim konstitusi menekankan bahwa partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan hidup adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati negara.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi warga negara, aktivis, dan komunitas yang selama ini kerap mendapat intimidasi saat melakukan pembelaan lingkungan,” ujar salah satu kuasa hukum pemohon usai sidang.

Dengan putusan ini, MK menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan instrumen hukum untuk membungkam perjuangan masyarakat dalam isu lingkungan. Pemerintah, aparat penegak hukum, maupun korporasi diingatkan untuk menghormati hak partisipasi publik dalam menjaga lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan lingkungan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi hukum para pejuang lingkungan dari potensi kriminalisasi.


(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update