Ramadhan

GNI

29 Jan 2021

Harapan Besar Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi Pada KAHMI Sumut




Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi yang bertempat di Jl. Gaharu No. 3y Medan Timur menaruh harapan besar pada Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) khususnya di Sumatera Utara dan pada umumnya di Indonesia. Harapan besar ini disampaikan langsung oleh Muhammad Mas'ud Silalahi Pengasuh Rumah Qur'an melalui pesan whatsap kepada awak media. (Jumat, 29 Januari 2021)

Menurut Muhammad Mas'ud Silalahi, KAHMI memiliki peranan penting bagi umat dan bangsa yang mana KAHMI masih diyakini masih memegang prinsif-prinsif perjuangan HMI dengan Iman, Ilmu, Amal. Disamping itu juga KAHMI masih terus mengaktifkan ruh ke-HMI-an, ke-Indonesia-an dan ke-Islam-an.


Oleh dari sebab itu, lanjut Pengasuh Rumah Qur'an, kami menaruh harapan besar kepada KAHMI khususnya di Sumatera Utara agar kedepannya para Alumni HMI dan KAHMI dapat menjadi pengayom, pelindung dan pendidikan ke-Islam-an dan ke-Bangsa-an yang terus melakukan aktifitas ke-Umat-an ditengah-tengah keberlangsungan hidup ber-Agama dan ber-Negara.

KAHMI yang sudah diakui oleh Mancanegara, yang lahir dari rahim Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Indonesia kami harapkan dapat menjadi pencerah umat dan bangsa dengan sikap/perbuatan nyata ditengah-tengah masyarakat. Wadah KAHMI ini, menurut saya sangat strategis dalam membangun sentral-sentral pendidikan, kesehatan, sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, rumah ibadah dan laboraturium khusus untuk sains serta teknologi terbaharukan di era digital hari ini. Ujar Mas'ud Silalahi



Sehingga KAHMI dan HMI dapat terus menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan terus mengokohkan pondasi ke-Ilmu-an, ke-Iman-an dan Amal Soleh untuk Agama dan Negara. Jadi, tidak semua tersentral pada gerak sosial politik lalu sampai mengabaikan sentral-sentral lainnya yang menjadi tempat strategis untuk melakukan pengabdian sebagai  Insan yang memiliki visi besar untuk kemajuan akademik, pencipta, pengabdi yang pada hakikatnya bermuara pada pertanggungjawaban atas terwujudnya masyarakat berkeadilan dan makmur yang di Ridhoi. Terang Pengasuh Rumah Qur'an


Saya menegaskan disini, ini adalah harapan besar kami kepada KAHMI, bukan untuk menggurui para sesepuh, guru, senior dan pendahulu kami. Karena ada rasa kecintaan kami terhadap Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Sumatera Utara dan Indonesia. Jadi, sebagai yunior, murid dan pecinta KAHMI dan HMI kami menitipkan sebuah harapan besar untuk para sesepuh, guru dan senior-senior kami khususnya yang ada di Sumatera Utara. Pungkas Muhammad Mas'ud Silalahi yang juga Kader HMI Cabang Medan.Red

28 Jan 2021

Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi, Selamat Kepada Dr. Muryanto Amin., S.Sos., M.Si




Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi turut mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Dr. Muryanto Amin.,. S.Sos., M.Si atas dilantiknya sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) masa abdi 2021 - 2026 di Gedung Kemendikbud RI - Jakarta Pusat. Kamis, 28 Januari 2021 

Setelah viral di media sosial photo papan bunga ucapan selamat dan sukses dari Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi pihak media segera mengkonfirmasi langsung oleh Pengasuh Rumah Qur'an dan meminta tanggapannya terkait pelantikan Rektor USU masa abdi 2021 - 2026.

Muhammad Mas'ud Silalahi (Pengasuh Rumah Qur'an) yang juga aktifis Himpunan Mahasiswa Islam sangat bahagia dan turut mendoakan Dr. Muryanto Amin yang akan dilantik langsung oleh Mentri. 


Mas'ud Silalahi menuturkan, memang berapa minggu belakangan kami dari Rumah Qur'an juga bersama anak-anak yang belajar disini terus mendoakan bg Dr. Muryanto Amin. Apalagi beberapa minggu terakhir gonjang ganjing soal isu murahan yang sengaja ditebarkan itu sangat mengganggu kelancaran jalan beliau menuju pelantikan. Tapi alhamdulillah, akhirnya doa kita semua diijabah oleh Allah s.w.t dan abg kami Dr. Muryanto Amin dengan izin Allah s.w.t dilancarkan acara pelantikannya di gedung Kemendikbud RI di Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Januari 2021. 

Kita turut bahagia dan tidak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah kepada Allah s.w.t yang memiliki otoritas kerajaan langit dan bumi yang telah memberi kehendak kepada abgda Dr. Muryanto Amin untuk menahkodai Universitas Sumatera Utara. Tuturnya

Lanjut Mas'ud Silalahi, kami juga berharap ditangan senior kami abgda Muryanto Amin USU kedepannya semakin bersinar dan mampu menyinari bumi Nusantara ini dengan keilmuan, keimanan dan amal kebaikan. Sehingga USU yang sudah besar semakin menjadi garda gerdepan untuk memberikan pencerahan kepada umat dan bangsa.


Sekali lagi, selamat kepada senior kami di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) atas dilantiknya sebagai.
Rektor USU periode 2021 - 2026. Saat ini, abg sudah milik umat dan bangsa. Aset berharga yang dicintai banyak orang, kelompok orang dan masyarakat umum. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan dapat berlaku adil kepada semuanya tanpa melihat suku, ras, golongan dan kelompok. Pertarungan sudah usai dan kini saatnya untuk menyatukan visi dan misi besar bersama. Salam takzim dari kami. Yakin Usaha Sampai.red

25 Jan 2021

KPOTI Labusel Galakkan Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional

 

Demi Untuk melestarikan Olahraga Tradisonal, Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisonal (KPOTI) kabupaten labuhanbatu selatan, Sumatera Utara, kembali membuka lapak tradisional, Minggu (24/01/2021) di Lapangan SBBK Kotapinang. 

Kegiatan tersebut berjalan bersamaan dengan kegiatan belajar santai yang dilakukan oleh Komunitas sastra dan Pujangga Labusel. 

Di lokasi, tampak acara diramaikan dari beberapa Civitas, seperti komunitas sastra dan pujangga, Permadani, Indonesia student training center dan pusdikpemas.

Disela-sela acara, Ketua KPOTI Kabupaten Labuhanbatu selatan Musthopa Rahman Harahap, S.Pd kepada awak media menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan bermain serta belajar santai tersebut dapat menciptakan karakter pemimpin yang baik dimasa depan . 

"Kita harapkan tumbuh para pemimpin generasi yang berkarter sesuai pada semboyan kabupaten labuhanbatu selatan "santun berkata bijak berkarya”, Pungkasnya. 

Di jelaskannya juga kegiatan tersebut dilakukan Mengingat situasi bencana yang melanda negeri yakni covid-19 yang mengakibatkan minimnya anak mendapatkan fasilitas pembelajaran yang efektif. 

Rasa kagum dan merupakan suatu kehormatan bagi pengurus KPOTI Labusel atas kehadiran tokoh pendidikan labuhanbatu selatan yang juga merupakan Rektor Universitas Labuhanbatu (ULB) Ade P. Nasution, SE, M.Si, PH.D.

Terhadap KPOTI Labusel, Ade P. Nasution, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan dan siap selalu untuk bersinergi demi kemajuan KPOTI serta mengingatkan bahwa olahraga tradisional harus dan wajib untuk dilestarikan. sebab menurutnya penumbuhan karakter anak salah satu momen yang efisien adalah melalui outdoor activity.Red

Ijtihad Untuk JBMI




Jam'iyah Batak Muslim Indonesia - JBMI ini adalah "Rumah Tua" yang InshaAllah akan menyejarah.

Kita doakan ke depannya JBMI bisa membangun sentral-sentral "Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Budaya dan Masjid" dalam rangka pengembangan "Dakwah Kultural" di Indonesia khususnya dan pada umamnya Dunia Internasional.

Jika merujuk pada Qs. As-Shaff ayat ke : (4) maka sudah barang tentu kita mesti saling menopang, kuat-menguatkan bangunan internal dan melakukan penataan yang rapih dan matang dalam rangka untuk melakukan gerak. InshaAllah, Batak Muslim Indonesia akan mendunia dan menjadi poros perjuangan Indonesia dalam merawat nilai Kebudayaan dan Keagamaan serta menjunjung tinggi ke-Bhineka-an. 

Kita tidak bisa memilih, dilahirkan dari rahim siapa dan akan dilekatkan suku apa. Tapi ketika sudah bisa berfikir/memiliki akal, kita bisa menentukan akan memeluk Agama/Kepercayaan apa untuk menjalani kehidupan. Sejatinya, kita dilahirkan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kita bisa saling mengenal. Ketika kita membawa "Cinta" dalam menjalani kehidupan ini, maka kedamaian jiwa dan raga akan menyertai. Bismillah...

Muhammad Mas'ud Silalahi
(Seketaris DPW JBMI Sumut)

22 Jan 2021

Menghadirkan Energy Positif Dari Dalam Rumah





Oleh : Muhammad Mas'ud Silalahi*
*Pengasuh Rumah Qur'an*
.
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum

Malam ini, setelah melaksanakan Sholat Sunnah saya merenung sembari memandang-mandang bangunan rumah yang kecil dan tidak banyak isi. 
.
Saya bersyukur kehadirat Allah s.w.t yang telah menganugerahkan kami jutaan nikmat yang banyak bahkan sampai tidak terbatas, tidak terhitung lagi jumlahnya sebanyak apa.
.
Allah s.w.t begitu sayang kepada kami, sehingga lafas syukur kami Alhamdulillah tiada henti-hentinya untuk Allah.
.
Setelah merenung tentang keadaan ke-diri-an ini, melihat-lihat keluar diri dan memandangi rumah pada tiap-tiap sudutnya, saya mendapatkan sebuah perasaan yang tentram, sejuk dan membahagiakan.
.
Kenapa itu bisa terjadi (?) Entahlah, saya juga tidak mengerti dengan perasaan saya ini. Namanya juga perasaan, kadang rasa juga bisa salah. Ibarat orang sakit yang dikasih makan enak, senikmat apapun makanan itu jika dia sakit maka rasa yang diterima oleh lidahnya juga tidak enak, bahkan bisa sampai terasa pahit.
.
Allah Maha Kaya, kepunyaan-Nya segala yang ada di langit, di bumi dan di antara keduanya. Saya kembali mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah kepada Allah s.w.t yang telah membuat saya merasa kaya dan semoga perasaan kaya ini bukan perasaan yang hadir saat saya sedang sakit.
.
Dalam perenungan panjang ini, saya berbisik-bisik sendiri kepada diri ini, berdialog dengan nikmatnya dan terus berdialog dengan keasyikan yang melenakan.
.
Bisikan itu berkata kepada saya, "Mas'ud, jika engkau memandang kecil rumah ini maka dia akan mengecil, tapi jika kau memandang besar rumah ini maka dia akan membesar. Pandangan mu tentang rumah ini menjadi penentu masa depan pembangunannya. Pembangunan itu, bukan sekedar pembangunan material, jauh lebih penting dari itu semua adalah pembangunan energy keruhaniannya. Bahwa, rumah ini akan jadi neraka jika engkau memandangnya sebagai neraka dan rumah ini akan menjadi taman syurga jika engkau memandangnya sebagai taman syurga."
.
Yaa Rabb, pernyataan itu membuat ku tersentak dalam lamunan khayal. Tidak terasa waktu berjalan cukup panjang, saat sadarkan diri dari keterbuaian panjang kaki ku terasa keram. Hehe...
.
Aku lalu pergi ke kamar, mengambil smartphone yang sedang di cas. Lalu menuliskan bait-bait Hikmah perjalanan hidup dan mempostingnya di laman Facebook ini.
.
Kini aku mengambil kesimpulan, bahwa aku mesti menghadirkan energy positif dari dalam rumah ku sendiri, apakah itu rumah jasmani ataupun rumah rohani. Sehingga rumah yang kecil ini dapat menjadi taman-taman syurga. 
.
Yaa Rabbana, anugerahkanlah kepada kami kesehatan jasmani dan rohani agar kami dapat merasakan rasa yang sejati, rasa yang benar lantaran tidak memiliki penyakit jasmani dan rohani. Sehingga kami dapat merasakan yang manis itu adalah manis. Bukan justru yang manis itu terlihat pahit. Aamiin yaa mujibas saailiin 🤲

21 Jan 2021

Yayasan Mpubada Sigalingging Parna


ANGGARAN DASAR








NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan ini bernama ”YAYASAN MPUBADA SIGALINGGING-- PARNA”, berkedudukan dan berkantor Pusat di Kota Medan,- selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan.
Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah :
1. Sosial :
a. Lembaga Formal dan Non Formal
b. Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda
c. Rumah Sakit, Poliklinik, dan Laboratorium
d. Pembinaan Olahraga
e. Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan
f. Studi Banding
g. Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta
h. Pendidikan Sekolah Dasar swasta
i. Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama Swasta
j. Pendidikan Menengah Umum Swasta
k. Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta
l. Pendidikan Taman Penitipan Anak
m. Pendidikan Kebudayaan
n. Aktivitas Seni Pertunjukan
2. Kemanusiaan :
a. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
b. Memberi bantuan kepada Tuna Wisma, Fakir Miskin, dan Gelandanga
c. Memberikan dan menyelenggarakan Rumah Singgah dan Duka;
d. Memberikan Perlindungan Konsumen;
e. Melestarikan Lingkungan Hidup.
3. Keagamaagan
a. Mendirikan Sarana Ibadah;
b. Menerima dan menyalurkan Amal Zakat, Infaq dan Sedekah;
c. Meningkatkan Pemahaman Keagamaan
d. Melaksanakan Syiar Keagamaan
e. Studi Banding Keagamaan

J A N G K A W A K T U
Pasal 3
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan lamanya.

K E K A Y A A N
Pasal 4
1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari bentuk uang dan atau barang;
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
a. Sumbangan dan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. Wakaf
c. Hibah
d. hibah wasiat;
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
f. Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

ORGAN YAYASAN
Pasal 5
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pembina;
b. Pengawas;
c. Pengurus;
P E M B I N A
Pasal 6
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan- yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
3. Dalam hal terdapat lebih dari anggota Pembina, maka seorang- diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang-- berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan- tujuan Yayasan.
5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan.
6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat, gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus
7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai- maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 7
1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya
2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut
3. meninggal dunia
4. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis--sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (7)
5. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan yang berlaku
6. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan Pengadilan
7. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 8
Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
Kewenangan Pembina meliputi
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
b. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
c. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunanYayasan
d. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan Pengesahan laporan tahunan
e. penunjukan likuidator dalam hal yayasan dibubarkan
f. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala--tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina- atau anggota Pembina berlaku pula baginya
R A P A T P E M B I N
Pasal 9
1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap- waktubila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggotapengurus, atau anggota Pengawas
2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat anda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat
4. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat kegiatan Yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah- hukum Republik Indonesia
5. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili panggilan tersebut tidak disyaratkan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan-- yang sah dan mengikat.
6. Rapat Pembina dipimpin oleh ketua Pembina, dan jika ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka maka rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara anggota Pembina yang hadir
7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggotaPembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa
Pasal 10
Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina dalam hal korum sebagimana dimaksud dalam ayat
1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
2) Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama
3) Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina.
4) Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
5) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah
6) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak
7) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut
8) setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya
9) pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara- terbuka dan tandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir
10) suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
11) Setiap Rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditanda-- tangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat
12) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta Notaris
13) Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
14) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina
15) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat- mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 11
Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup
Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan
a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang
b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus
c. penetapan kebijakan umum Yayasan
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e. Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan danpengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
P E N G U R U S
Pasal 12
1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari
a. seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris; dan
c. seorang Bendahara
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1- (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum
Pasal 13
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang-- perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan- tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan-- Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
1. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
2. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan
3. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan
4. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh
5. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengisi kekosongan itu
6. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya- kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas
7. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
8. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dan instansi terkait Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana kegiatan.

Pasal 14
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundur diri
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina
5. Masa jabatan berakhir

DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 15
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalnkan tugasnya dengan mengindahkan
5. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pengurus berhak mewakili Yayasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut
7. meminjam atau meminjamkan uang Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank)
8. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar- negeri
9. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap
10. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh- harta tetap atas nama Yayasan;
11. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan
12. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
13. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 16
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal
1. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang
2. membebani Kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
3. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 17
Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota-
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama-- Pengurus serta mewakili Yayasan
1. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena- sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal-- tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang-- Ketua lainnya bersama sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
2. Dalam hal ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku pula baginya
3. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
4. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan,dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum yang- berlaku juga baginya.
5. pembagian tugas dan wewenang setia anggota pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
6. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa

PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 18
1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau pidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan,- masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan,- dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
2. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu-- dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu waktu Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
3. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus
Pasal 19
1. Dalam hal terjadinya perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang--bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.

RAPAT PENGURUS
Pasal 20
1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.
2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus
3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda-- terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat kegiatan Yayasan. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 21
1. Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili olehPengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua
5. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
6. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari-- terhitung sejak Rapat Pengurus pertama
7. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu-- per dua) jumlah Pengurus

Pasal 22
1. Keputusan rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan- suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan- surat suara tertutup tanpa tanda tangan lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam- menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6. Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris rapat
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak di syaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah ketentuan secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara- tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-diambil dengan sah dalam Rapat pengurus

P E N G A W A S
Pasal 23
1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang pengawas, maka-- 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas

Pasal 24
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan-tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan,masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka paling lama waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya- kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari-- sebelum tanggal pengunduran dirinya.
6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus, atau Pelaksana Kegiatan

Pasal 25
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
a) meninggal dunia;
b) mengundurkan diri;
c) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
d) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat pembina
e) masa jabatan berakhir.




TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.-
2. Ketua Pengawas dan satu orang anggota Pengawas berwenang- bertindak untuk dan atas nama yayasan.
3. Pengawas berwenang
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan
b. memeriksa dokumen
c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
e. memberi peringatan kepada Pengurus.
4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan disertai alasannya.
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam- ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus-yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan
9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka--untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan

RAPAT PENGAWAS
Pasal 27
1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, atau melalui surat dengan mendapat- tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan atau tanggal rapat.
4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
5. Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau- ditempat kegiatan Yayasan
6. Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah
7. hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina

Pasal 28
1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan,-- maka Rapat dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang-- mengikat apabila
5. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas
6. dalam korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf- a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat--Pengawas kedua
7. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
8. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari-- dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama
9. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil
10. keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling-- sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.

Pasal 29
1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
3. Dalam hal suara sutuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hak lain menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam-menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6. Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh Rapat sebagai Sekretaris rapat.
7. Penandatangan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyarat kan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah semuaPengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas diberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-- diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.

RAPAT GABUNGAN
Pasal 30
1. Rapat Gabungan adalah rapat rapat yang diadakan oleh Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina
2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari-- terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus, dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
6. Rapat Gabungan diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat Kegiatan Yayasan.
7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh- Pengurus atau Pengawas yang hadir.

Pasal 31
1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa
2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat hadir.
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak di keluarkan, dan dianggap tidak ada.

KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
Pasal 32
1. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.
2. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua
3. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.
4. Rapat Gabungan Kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat Gabungan pertama.
5. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
6. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
7. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit- 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
8. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh 1 (satu) orang Ketua Rapat dari anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.
9. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
10. Penandatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidakdisayaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
11. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua anggota Pengurus dan semua anggota Pengawas memberikan persetujuan mengenai- usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
12. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud-- dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.



T A H U N B U K U
Pasal 33
1. Tahun Buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
3. Untuk pertama kalinya tahun Buku Yayasan dimulai pada-tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan tutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.

LAPORAN TAHUNAN
Pasal 34
1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan- paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku- Yayasan.
2. Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya
3. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
4. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas laporan arus kas dan- catatan laporan keuangan.
5. Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
6. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yangbersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis
7. Laporan Tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. Ikhtisar Laporan Tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman dikantor Yayasan.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk Mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak- tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat
Pembina yang pertama.
1. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh Pembina.
2. Keputusan rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.

Pasal 36
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan
3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia
5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan Kurator.

P E N G G A B U N G A N
Pasal 37
1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan yayasan lain, dengan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan
3. Ketidak mampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain
4. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan
5. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina

Pasal 38
1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkankeputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui- paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan- menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan- menyusun usul rencana penggabungan.
3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam- ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menerima penggabungan.
4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan-- dari Pembina masing-masing Yayasan.
5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
6. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa-- Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak- penggabungan selesai dilakukan.
7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan
8. Anggaran Dasar yang memerlukan Persetujuan Menteri
9. Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan-- kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri- akta penggabungan.




P E M B U B A R A N
Pasal 39
1. Yayasan bubar karena :
1) alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yangditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
2) tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
3) Yayasan melanggar ketertiban umum dan Kesusilaan.
4) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit
5) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit.
6) pembubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan- keputusan rapat pembinaan yang dihadiri paling sedikit- 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh- anggota pembina yang hadir.
7) Dalam hal Yayasan bubar sebagimana diatur dalam ayat (1)-huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk- membereskan kekayaan Yayasan
8) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.

Pasal 40
1. Dalam hal Yayasan bubar, yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “Dalam Likuidasi”dibelakang nama Yayasan.
3. Dalam Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka-- pengadilan juga menunjuk likuidator
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan,- pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan-- terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan-- pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan,-- paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses- likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30- (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
8. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 7--(tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkanPembubaran Yayasan kepada Pembina
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dan pengumuman hasil- likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak dilakukan pembubaran Yayasan tidakberlaku bagi pihak ketiga.-

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 41
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan-- Yayasan yang bubar.
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang- melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar,-- apabila hal tersebut dalam Undang-Undang yang berlaku bagi- badan hukum tersebut.
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan--kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagai-- mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan- sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.

PERATURAN PENUTUP
Pasal 42
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam- Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai- tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus,- dan Pengawas Yayasan dengan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut;
a. Pembina
Ketua : Dimen Edison Gajah
Anggota : Gordon Barasa
Anggota : Drs. Jansen Banuarea

b. Pengurus
Ketua : Rules Gaja, Amd
Anggota : Jepiter Barasa
Anggota : Perengky Sabar Barasa

c. Pengawas
Ketua : Mauridson Barasa, Sp
Anggota : Adi El Boima Manik
Anggota : Munson Banuarea


20 Jan 2021

Presiden Alumni UINSU: Haqqul Yakin Rektor Prof Syahrin Tegakkan Moral Akademik




Medan - Terkait adanya gonjang-ganjing dalam penetapan jabatan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mulai dari proses hasil seleksi tim pansel yang dinilai kurang transparan, penetapan dekanat hingga terakhir, rencana penetapan sekretaris jurusan (sekjur) yang dianggap bertentangan dengan penegakan moral akademik.

Menyikapi ini, Presiden Alumni UINSU, Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, yang dihubungi Rabu (20/1) malam, menyatakan bahwa penunjukan pejabat di lingkungan UINSU merupakan hak dan kewenangan Rektor berdasarkan statuta UINSU.

Oleh karenanya, kata TGB, dirinya haqqul yakin bahwa para pejabat yang sudah ditetapkan rektor saat ini yakni Prof Syahrin Harahap, dan telah dilantik merupakan sosok yang refresentatif, profesional dan berdasarkan kaidah the right man on the right place. 

"Kita dukung dan doakan, jangan kita ganggu para guru-guru kita yang telah diamanahkan untuk memimpin, mengelola dan membangun kampus UINSU tercinta," ucap TGB.

Jikapun ada kebijakan yang dianggap bersifat politis, itu sangat bisa dimaklumi, mengingat kemungkinan dulunya mereka ikut berjuang dan mendukung rektor saat dalam pencalonannya, sehingga ada politik balas budi. Hal ini sangat wajar dan dapat dimaklumi saja.

"Tetapi kami yakin, pejabat yang ditunjuk tetap berorientasi pada kematangan akademik, karena kampus merupakan kawasan ulul 'ilmu atau area intelektual berbasis adab dan moral," ujar TGB.

Terkait dengan berkembangnya isu tentang penetapan Sekjur akan banyak di-isi oleh dosen-dosen yang belum memiliki kepangkatan serta belum edukatif, TGB berpendapat bahwa hal itu tidak mungkin terjadi.

"Saya haqqul yakin, bahwa Rektor Prof Syahrin Harahap, adalah guru besar kebanggaan kita yang dikenal memiliki gagasan suci terhadap penegakan moral akademik di UINSU," ujar TGB.

Sebab jauh sebelumnya, sebut TGB, Rektor Prof Syahrin sudah menerbitkan buku yang berjudul 'Penegakan Moral Akademik di Dalam dan di Luar Kampus' yang diterbitkan PT Rajagraafindo Persada pada tahun 2005. Sehingga sangat tidak mungkin rektor yang merupakan penggagas gerakan moral akademik, justru membiarkan 'gawang moral' yang dipimpinnya mengalami kebobolan.

Penegakan moral akademik di dalam dan di luar kampus, justru mengisyaratkan bahwa tidak boleh terjadi dikotomi penegakan moral di dalam diri civitas akademika, sebelum menjalar ke komunitas luar kampus yang lebih kompleks.

"Sebagai Presiden Alumni UINSU dan kita semua, sangat mengharapkan penegakan integritas moral terwujud di kampus UINSU," tegas TGB.

Pelabelan paradigma 'UINSU Kita', imbuh TGB, sejatinya menjadi cermin bahwa 'kita' dalam makna moral akademik adalah, seluruh stakeholder dan civitas akademika diberi peran dan tanggungjawab untuk sama-sama membangun kampus ini.

"Adalah sangat ironi dan malapetaka akedemik yang sulit dimaafkan, jika makna "kampus kita" hanya sekedar kamuflase akedemik. Dimana Rektor UINSU saat ini, yang merupakan penggagas moral akademik malah mengabaikan moral akademik dalam pengisian jabatan di lingkungan kampus yang ia pimpin," ujar TGB.

Bagaimana kita akan langgeng membangun terobosan akademik dan sejumlah capaian peradaban jika penegakan moral akademik pada level strandart yang normal dan wajar belum bisa kita tegakkan, imbuhnya.

Jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas akademik dan dalam rangka mencapai akreditasi kampus yang unggul, jelas TGB, maka hal itu harusnya tidak akan terjadi, yakni diangkat dosen-dosen yang tidak memenuhi syarat dan tak mumpuni dalam mengisi jabatan sekjur. Karena masih banyak dosen-dosen yang memenuhi syarat dan punya kompetensi di lingkungan UINSU untuk mengisi jabatan itu.mms.red

13 Jan 2021

Politisi Adalah Pekerjaan Mulia




Para politisi itu, memiliki tugas mulia yang memainkan instrumen kebangsaan. Tentu itu hal yang sangat berat, karena semua orkestra rakyat mesti diaktifkan dan dimainkan dengan profesional agar irama yang dihasilkan tidak membuat telinga pendengar menjadi sakit.

Mereka hadir untuk Negara, kehadiran Negara untuk melindungi segenap rakyatnya, melayani serta menyelamatkan kepentingan rakyat dari keterpurukan, kemiskinan, ancaman, penindasan dan perbudakan.

Pimpinan Negara, harus mampu menjadi dirjen yang jeli dan handal memberi isyarat kepada seluruh pemain orkestra. Memberi contoh terlebih dahulu dan tidak salah dalam meletakkan para pemain. 

Yang ahli dalam Gitaris jangan dipaksakan menjadi pemain Sruling, begitu juga dengan pemain Drum, jangan dipaksakan untuk memainkan Biola.

Kunci tidak berubah, disamping piawai dalam memainkan irama seluruh pemain mesti menggunakan perasaan, penghayatan dan menjiwai profesinya masing-masing.

Bunyi suara yang berbeda bukan berarti pertentangan, perselisihan dan bahan untuk perdebatan. Ketidakserasian dalam suara adalah Maha Karya Agung yang melahirkan melody keindahan, kebaikan dan kenikmatan. Instrumen ini, mesti dirawat dan mesti dikembangkan. Karena jika hanya suara Gitaris yang terdengar, maka kesenian akan tidak memiliki nilai.

Symfoni cinta dan kerinduan akan kejayaan Bangsa mesti dikumandangkan oleh Penyanyi yang memiliki suara merdu, profesional dan penuh penghayatan dalam mengumandangkannya.

Negara dan struktur matangnya adalah pelayan rakyat. Ketika peranan Negara dalam memainkan irama baik maka rakyat akan puas mendengarkan sambil menikmati iramanya hingga hanyut terserap dan bersatu. Merekapun (rakyat) akhirnya ikut bernyanyi dan menari dalam kidung cinta kuddus. 

Muhammad Mas'ud Silalahi
(Pengasuh Rumah Qur'an).red

11 Jan 2021

Mas Mulyadi P. Tamsir, Jasamu Abadi, Dihati Para Pecinta




Waktu berjalan begitu cepat mas, rasanya baru saja kita lima tahun lalu berjuang bersama di Himpunan Mahasiswa Islam saat saya masih aktif menjadi Pengurus HMI Cabang Medan dan mas saat itu sudah menjabat sebagai Ketua Umum Pb HMI.

Saya masih ingat betul, saat tangan mas berdarah ketika ada dinamika organisasi menjelang Pelantikan Badko HMI Sumut di Gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) lima tahun silam tepatnya di tahun 2016.

Malam itu, penuh ketegangan dan amukan massa aksi demonstrasi dari teman-teman Pengurus Komisariat HMI. Tapi mas Moel tampak begitu tenang dan sabar menghadapi polemik dan konflik yang terjadi.

Saat terjadi tarik menarik yang menyebabkan Arloji mas Moel terhempas jatuh, tangan mas robek akibat besitan jam tangan mas yang ditarik massa. Sambil melindungi mas dari serangan yang datang dari delapan penjuru mata angin bersama teman-teman lainnya saya terus memegang erat tangan mas yang luka dan terus mengucurkan darah agar darah mas Moel Yadie tidak bercucuran. 

Kami membawa mas Moel sampai ke kantor Polrestabes Medan untuk meminta perlindungan hukum dari amukan dan arogansi massa yang berusaha menyerang mas. Dan setibanya di kantor Polisi, mas meminta saya membeli alkohol, perban, betadin dan plaster untuk menutupi luka ditangan mas.

Ketika itu, temen-temen Pengurus Badko HMI Sumut dan Cabang Medan hendak membuat Laporan ke pohak Kepolisian atas tragedi yang terjadi, justru mas Moel menahan mereka untuk melaporkan kader-kader "HMI" yang menyerang ke pihak Kepolisian.

Saya ingat betul apa yang mas katakan, "Jangan dibuat laporannya, mereka juga anggota saya. Ini biasa dalam organisasi, dinamika yang berjalan harus diselesaikan secara musyawarah. Jangan dibenturkan oleh hukum dan aparat penegak hukum. Saya sudah sering mengalami ini sedang ber-HMI dan ini masih belum seberapa." 

Mas begitu santun, arif dan bijaksana. Pemimpin yang santun dan penuh kharismatik, teguh dalam pendirian dan komitmen. Kami bangga bisa mengenal mas Moel.

Saya senantiasa mendoakan mas, mengenang jasa mas untuk umat dan Bangsa bil khusus untuk Himpunan Mahasiswa Islam. Jasa mas abadi, dihati para pecinta. 

Kembalilah mas ke haribaan sang Ilahi Rabbi dengan tenang, damai dan puas. Semoga kepulangan mas kepada-Nya menjadi kepulangan yang di-Ridhoi, di-Rahmati dan di-Berkahi, kepulangan yang Husnul Khotimah. Dengan berkat Sholawat kepada Baginda s.a.w dan al-Qur'anul Karim yang mulia, semoga syafaat tercurahkan atas mas Mulyadi P. Tamsir. 

Yaa rabbana, satukanlah mas Mulyadi P. Tamsir bersama para Mujahidin Fii Sabilillah, para Aulia, para Ulama Solihin, para Nabi dan para Rasul-Mu. Kasihi dan sayangi dia, tempatkanlah dia di sisi-Mu yang penuh kemuliyaan, keselamatan dan kesejahteraan. Jadikanlah setiap aktifitasnya mengelola Himpunan Mahasiswa Islam menjadi amal jariyyah, Rahmati dan Ridhoilah setiap tarikan serta hembusan nafasnya semasa hidup. Aamiin yaa mujibas saailiin 

Dari yunior mu, Muhammad Mas'ud Silalahi (Pengasuh Rumah Qur'an)

.red