30 Apr 2022
"Yayasan Bersama Kita Anugerah Indonesia" Arahkan Asa Dan Nasib Anak-anak
29 Apr 2022
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orang Utan
Kapolri Sosialisasikan One Way di Jalan Tol Akan Diperpanjang Hingga Esok Pagi
26 Apr 2022
Pencarian Korban Hanyut di Sungai Aek Natas Terkendala Akibat Minimnya Peralatan Resqiu Perahu
Jasad Warga Rombisan Sudah Empat Hari Hanyut Di Sungai Aek Natas Belum Ditemukan
20 Apr 2022
Syiar Agama H. Albiner Sitompul Paparkan Seputar Tarekat Naqsyabandiyah Syekh Ibrahim Sitompul
PADANG SIDEMPUAN (Gni News Post) - FGD (Focus Group Discussion) tokoh Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) H. Albiner Sitompul memaparkan buku yang baru selesai ia tulis di hadapan para pembedah dan pembanding di Kampus Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang Sidempuan, Rabu (20/4/2022)
Diketahui dalam paparannya Albiner Sitompul dalam kegiatan FGD tersebut mengutip judul buku yang ia tulis yakni, “Tarekat Naqsyabandiyah Tuan Syekh Ibrahim Sitompul, dalam Perjalanan Sufi Tanah Batak Dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia”.
Adapun nama-nama pembanding dan pembedah dalam kegiatan itu yakni, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang M.Ag sebagai Rektor Bidang Pendidikan, Prof. Dr. H. ibrahim Siregar, MCL membidangi hukum, Dr. Erawadi, M.Ag di bidang sejarah dalam perlawanan penjajah belanda, kemudian Dr. Anhar MA membidangi filsafat dan tasawuf, Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag membidangi sosial kemasyarakatan, kemudian Dr. Armyn Hasibuan M. Ag membidangi Tasawuf, Dr. M. Arsad Nasution M.Ag membidangi hukum, Dr. Sehat Sultoni Dalimunthe S.Ag, MA dibidang tasawuf ekonomi, Dr.Fauziah Nasution M. Ag di bidang dakwah dan terakhir yakni Dr. Zainal Efendi Hasibuan MA membidangi organisasi politik.
“Buku tersebut memiliki 8 bab kemudian didalam bab 1 tertuang tentang potret perjuangan JBMI dan Syeikh Ibrahim Sitompul,” ujar mantan ajudan Presiden ke tiga itu.
Dikatakan Albiner, Bahwa Tuan Syekh Ibrahim Sitompul belajar tarekat naqsyabandiyah serta melakukan perjalanan sufi di tanah batak dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sebelum Syekh Ibrahim Sitompul masuk agama islam ia memiliki nama Sionggang Oppu, ia belajar agama islam dari gurunya tuan syekh tengku abu menasah kumbang di aceh. Lalu ia belajar tarekat Naqsyabandiyah di Makkah dan Madinah pada abad ke-18,” papar Albiner.
Dalam kesempatan itu juga Albiner memapaparkan bahwa keseharian Syekh Ibrahim Sitompul merupakan seorang pedagang dan ia berdakwah agama islam melalui metode dalihan natolu serta membangun persatuan, sehingga tidak terjadi kontra di kalangan masyarakat yang masih menganut agama lain.
Sementara salah seorang pembedah atau pembanding Dr. Sehat Sultoni Dalimunthe S.Ag, MA dibidang tasawuf ekonomi menyampaikan apresiasi terhadap Albiner Sitompul yang baru saja selesai menulis buku tentang Tuan Syekh Ibrahim Sitompul.
“Albiner Sitompul merupakan seorang prajurit, bukan salah seorang penulis jadi kalau beliau mahir dalam senjata ya wajar saja karena ia seorang prajurit, namun beliau mampu melakukan trobosan dengan cara menulis sangat lah kita apresiasi karyanya ini,” pungkasnya.
Pantauan awak media di lapangan hingga pukul 17:25 WIB kegiatan FGD tetap berlanjut dan akan di tutup nantinya sampai kegiatan buka bersama. (Red)
18 Apr 2022
Masyarakat akan menentukan Nasib Desanya pada Pesta Demokrasi di Labura.
Labura (Gni News Post) - Dalam permainan ini tak jarang Calon-calon tersebut punya Deking orang-orang petinggi di Daerah.
Intervensi pun kemungkinan tidak akan terelakkan untuk mengantisipasi kejatuhan tahta maupun perebutan mahkota.
Para masyarakat harus berpikir dan betul-betul belajar mengenali calon-calonnya sebab catatan di Labura beberapa Kepala Desa ada yang telah sangkut di Besi Hukuman tentunya ini merupakan sebuah pelajaran.
Yah, ada juga yang sangkut itu mungkin bagi mereka-mereka yang kurang pandai dalam permainan atau ada hal hal tertentu yang menyebabkan mereka di inapkan di besi hukuman.
Darwin Marpaung Mahasiswa Universitas Deli Sumatera Utara Prodi S1 Hukum dan juga sekaligus beliau Wakil Ketua Umum Kornas Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) "mengatakan, belum lama ini, dalam catatan kami ada beberapa yang telah diperiksa namun tidak tersangkut nah bukan tidak mungkin sama sekali tidak ada melakukan yang di larang."
Dilanjut "pada pertarungan tingkat desa kali ini mudah-mudahan betul-betul membawa perubahan kepada arah yang untuk perbaikan" katanya
"Tebar pesona dan tayang uang mohon janganlah dimainkan jika para Calon memang orang benar beriman. Marilah maju betul-betul untuk membangun bukan untuk mempertahankan atau meraih kekuasaan untuk kepuasan pribadi seorang bersama dengan rekan sanak keluarga handai Tolan. Semoga masyarakat pada bulan mendatang dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan bukan karena hal lain yang sifatnya tidak mengandung kebaikan.Semoga masyarakat dapat bijak dalam memilih untuk menentukan kemajuan desanya kedepan,” ucap Darwin mengakhiri. Red
17 Apr 2022
TERKESAN LAMBAT PROSES PENYELIDIKAN PENGADUAN MASYARAKAT ( DUMAS ) di POLRES HUMBANG HASUNDUTAN .
15 Apr 2022
Pembangunan Besar Di Kota Medan Akan Dibantu,Bobby Nasution Kunjungi Menteri PUPR
Bobby Nasution Kunjungi Menteri PUPR, Pembangunan Besar Di Kota Medan Akan Dibantu
14 Apr 2022
Dr.Hj.Rosmidar Sinaga Rancangan Perubahan Aksi demi Masa Depan Anak Bangsa
Medan (Gni News Post) - Dr.Hj.Rosmidar Sinaga sedang melaksanakan bimbingan terhadap Bpk.M.Nurhumala di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jl. Iskandar Muda Medan Propinsi Sumatera Utara 14/4/2022 untuk menunaikan amanat dan kepercayaan yang diberikan oleh Kadis PPA Propinsi Sumatera utara serta Kadis BPSDM Propinsi Sumatera Utara.
Sebagai Mentor yang bertugas dan bertanggung jawab untuk membimbing dalam rangka menyusun proposal dengan judul Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan (RKP) serta optimalisasi penanganan kasus kekerasan Perempuan dan Anak melaluli Sitepopak (Sistem Terpadu Pengaduan Online Perempuan dan Anak) dengan Motto" Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Sumut Bermartabat, Indonesia Maju" tersebut beliau berharap apapun hasil yang dicapai nantinya demi untuk masa depan anak-anak bangsa yang lebih baik, sehingga sudah seyokyanya harus siap berusaha dengan ikhlas membimbing dan mengarahkan sehingga apa yang direncanakan dan di programkan dapat berjalan dengan baik demi melindungi masa depan anak-anak bangsa serta memberdayakan Para kaum Perempuan kedepannya.red
12 Apr 2022
Sidang Descente Ditunda
Medan (Gni News Post) - Pelaksanaan Sidang lapangan (Descente) dalam Perkara Gugatan harta bersama yang digelar di Kantor Desa Telagah Kec. Sei Bingai, Kab.Langkat Sumatera Utara pada Senin,11/04/2022 Ditunda. Pasalnya adanya kesalahan yang dianggap para pihak yang berperkara yang dibuat Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam dalam pelaksanaan Sidang tersebut.
Apakah kesalahan tersebut disengaja atau adanya kesilapan dimana timbulnya pihak ke tiga sebagaimana dijelaskan Kuasa Hukum penggugat Kasmin SH.,MH .dan rekan " pihak penggugat intervensi tidak masuk dalam perkara ini sebagai penggugat intervensi menggugat penggugat yang dalam hal ini dijadikan sebagai tergugat intervensi I dan tergugat yang digugat oleh tergugat I dijadikan tergugat intervensi II."
Dilanjut "Harta bersama yang digugat oleh tergugat intervensi I kepada tergugat intervensi II yang tidak ada hubungannya dengan penggugat Intervensi sebagaimana dimaksud oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam surat panggilan sidang Descente No.W2 - A10/936 /HK.05/III/2022 , sehingga demi menghindari akan adanya timbul kerugian dari pada persidangan tersebut makanya kita menolak untuk dilanjutkan" katanya, maka para pihak sepakat menolak Sidang Descente di depan Hakim Pengadilan Agama Stabat yang seharusnya sudah berlangsung serta bersedia Lapangan di tunda untuk dilakukan perbaikan oleh Pihak PA Lubuk. red
11 Apr 2022
DIDUGA OKNUM KEMENKUMHAM MELAKUKAN PERLAWANAN HUKUM
Medan II gninewspost II 11 II 04 II 2022 II
Pembacaan Putusan dalam Perkara No. 839/Pdt.G/ 2021/PN Mdn (kamis. 7/ 04/2022) di Medan menjelaskan pada Putusan Sela yang dibacakan Hakim PN Medan, menolak Eksepsi para tergugat, I tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang digugat oleh PT.Berkat Usaha Kita serta membacakan Petitum yang menyatakan bahwa kerjasama antara Kepala Rutan Klas II B Labuhan Deli dan PT.Berkat Usaha Kita No.W2 E20.PK01.06-3151Tahun 2019 Batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pembacaan Petitum tersebut juga dinyatakan menghukum para Tergugat I yaitu Hj.Dilena Sitepu, Tergugat II Kepala Rutan Klas II B Labuhan Deli Nimrot Sihotang , Tergugat III Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara, serta Tergugat IV Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk membayar kerugian materil dan immateril yang keseluruhannya sebesar Rp.2.050.000.000,- ( dua milyar lima puluh juta rupiah) serta membayar biaya-biaya lainnya sebagaimana yang di sebut dalam Petitum.
Sebagaimana diketahui bahwasannya seorang oknum Pejabat Karutan Nimrot Sihotang tersebut yang memanfaatkan jabatannya menandatangani suatu kerjasama dengan Perusahaan Swasta yang diketahui secara ilegal.red
7 Apr 2022
HADIRNYA BUKTI SAKSI DUGAAN PENANDATANGAN MOU ILEGAL
Medan II gninewspost II 07 II 04 II 2022 II
Pengadilan Negeri Medan / 06/04/2022 dalam agenda sidang menghadirkan bukti dan saksi Penggugat di Medan terkait dugaan penandatanganan MOU ilegal PT.Berkat Usaha Kita yang ditandatangani oleh Dilena Sitepu selaku Komisaris PT.BUK dengan instansi Negara dilingkungan Kemenkumham yang dalam hal ini Rutan Klas IB Labuhan Deli, pada saat penandatanganan MOU Dilena Sitepu Mengaku sebagai Direktur.
Sidang No. Perkara 839 berjalan cukup baik. Setelah hakim membacakan penolakan eksepsi dari pada tergugat dan melanjutkan sidang atas gugatan penggugat.
Hakim kemudian melanjutkan persidangan dan meminta para saksi untuk bersumpah sesuai agamanya masing-masing untuk memberikan kesaksiaanya dengan sebenar-benarnya.
Persidangan tersebut yang dihadiri para saksi-saksi penggugat menjelaskan bahwasanya Sepengetahuan saksi-saksi tersebut penggugat SS (alias) adalah benar sebagai Direktur PT.Berkat Usaha Kita (BUK)
Sebagaimana yang dijelaskan A (alias) Saksi pertama terkait pendirian PT.BUK yang sepengetahuaannya hingga saat ini belum ada terjadi perubahan atas akta perusahaan tersebut.
Sehingga sebagaimana diketahui saksi ana tersebut, pengurus yang ada didalamnya terdiri dari 1.Komisaris yaitu Dilena sitepu dan 1.Direktur yaitu Suranta Sembiring.
Begitu juga sebagaimana dijelaskan oleh saksi kedua Saragih bahwasanya dirinya pernah bekerja di PT.Berkat Usaha Kita sebagai Satpam, dan menjelaskan kesaksiannya bahwasanya Suranta Sembiring adalah Direktur PT.Berkat Usaha Kita dulu yang telah mengangkat saksi menjadi satpam di perusahaan tersebut, dan menjelaskan lagi bahwa saksi juga mengenali Dilena sitepu karena sering dan hampir tiap hari jumpa di perusahaan namun bukanlah sebagai Direktur melaikan sebagai komisaris menurut informasi yang dia dengar selaku seorang satpam, karena saksi tidak memiliki wewenang dan tidak punya urusan terkait internal perusahaan.
Sebelum persidangan berakhir Hakim memerintahkan agar tergugat melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi pada sidang yang akan datang.red











































.png)
