Ramadhan

GNI

30 Okt 2023

Kapolres pelabuhan Belawan memberi nasehat tentang narkoba mereka mengatakan tidak akan melakukan lagi

Belawan [GNI] Dalam kurun waktu 20 hari, jajaran Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Josua Tampubolon SH MH berhasil mengungkap kasus Curat, Curas, Curanmor (3 C), penganiayaan dan kasus narkoba.
Dari hasil pengungkapan tersebut tercatat petugas berhasil menangkap 53 tersangka dari Sat Reskrim dan 35 tersangka dari Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan langsung Kapolres Pelabuhan Belawan beserta para Pejabat Jajaran Utama (PJU), Kapolsek Medan Belawan dan Medan Labuhan beserta tokoh masyarakat dan ulama Ustad H.Mujianto.Senin sore (30/10/2023) di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan.
Dalam paparannya Kapolres menjelaskan, Dari hasil pengungkapan jajaran Satreskrim dan Narkoba selama periode 20 hari yakni, Satreskrim ada 25 Laporan Polisi (LP) terdiri dari 53 tersangka diantaranya 40 Laki-laki, 13 perempuan.
Diantaranya kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan dengan motifnya si tersangka merasa sakit hati hingga nekad melakukan pembunuhan.

Diketahui tersangka ini lebih dari 1 melakukan penganiayaan dengan mengunakan besi dan kayu.

Selanjutnya, kasus pengelapan dengan 1 tersangka dan kasus pencurian dengan alat ( Curat ) yakni pencurian kabel dengan motif tersangka mencuri dan menjual kabel tersebut dan saat dites urine tersangka dinyatakan positif narkoba.

Ada juga kasus penganiayaan terhadap anak dan kasus yang viral yaitu pencurian minyak BBM pipa Pertamina hingga ada rumah yang terbakar.

Dari kasus itu ada tersangka 1 orang wanita hingga prosesnya kasusnya masih pengembangan .

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan kasus judi yang sempat viral dengan 4 tersangka di kawasan Martubung dengan 1 tersangka judi togel dan 4 tersangka lainnya merupakan permainan judi tembak ikan, hingga kini kasusnya masih terus dikembangkan.

“Masalah perjudian kami tetap serius”,tegas Josua.

Sementara itu ada juga Kasus penganiayaan berhasil mengamankan 4 tersangka dan saling melapor pertama LP di Medan Labuhan dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Dari Polsek Medan Labuhan ada kasus pencurian dengan modus operandi menjebol asbes lalu mengambil barang perhiasan kasusnya kini di tangani Polsek Medan Labuhan.

Kemudian di Polsek Medan Belawan berhasil mengungkap kasus Curanmor dan kasus ini sedang dikembangkan.
Sedangkan ada 2 tersangka ditangkap di Polsek Hamparan perak terkait kasus.pencurian tabung gas elpiji.

Sementara dari Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan tercatat diantaranya ada 35 tersangka,diantaranya ada 23 orang tersangka tangkapan dari cafe- cafe diduga ada peredaran narkoba dan setelah dilakukan tes urine ternyata dari 35 ada 25 yang positif narkoba.

Satnarkoba juga berhasil mengamankan pelaku penguna dan pengedar narkoba dalam Grebek Kampung Narkoba (GKN) berhasil mengamankan 12 laporan polisi BB Sabu 26,23 gram, ektasi ada 3 butir operasi ditempat hiburan malam yang akan kami terus tindak lanjuti.

Kami akan police line lokasi cafe narkoba dan aksi penertiban ini bekerjasama dengan satpol PP dalam pemberantasan narkoba di sejumlah lokasi tempat hiburan dan cafe- cafe.

Masyarakat diharapkan mendukung kepolisian dalam menciptakan Mantap Brata.Tutup Kapolres Pelabuhan Belawan.(red)

Khidmat dan Meriah, Rutan Labuhan Deli Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah / 2023 M



Labuhan Deli [GNI NEWS POST] Refleksi Maulid Nabi, Jajaran Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1445 Hijriah / 2023 Masehi, acara ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli, Sabtu (28/10).

Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai beserta Warga Binaan Rutan Labuhan Deli dan dihadiri oleh tamu undangan wakapolsek medan labuhan beserta staf BSI KCP Medan Marelan. Turut hadir secara langsung Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong didampingi Ketua Panitia Natal dalam sambutannya menyampaikan peringatan Maulid Nabi setiap tahunnya harus dijadikan sebagai momentum untuk mengintropeksi diri dan mengimplementasi teladan Nabi Muhammad SAW. 

“Peringatan maulid nabi ini haruslah kita memahami makna penting dari kebersamaan dan persatuan, dimana arti penting kebersamaan dan persatuan itu adalah bagaimana kita dapat menyebarkan pesan positif, berbuat baik kepada orang lain, serta menjalankan ajaran para Nabi kepada sekeliling kita.” Ujar Karutan

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al Qur’an dilanjutkan dengan penampilan shalawatan dan pantun dari warga binaan. Adapun Tema peringatan maulid nabi kali ini yaitu "Kita Jadikan Akhlak Rasulullah Menjadi Uswatun Hasanah Dalam Hidup Kita”. Bertindak selaku penceramah dalam kegiatan tersebut, Al-Ustadz Drs. Abi Assyauqih, M.A. Dalam tausyahnya, Nabi Muhammad itu manusia yang paling sempurna akhlaknya oleh karena itu mari kita selalu jadikan beliau sebagai suri tauladan dalam segala perilaku kita.





Kegiatan pembinaan kepribadian di Rutan Kelas I Labuhan Deli ini dilaksanakan dengan tujuan membentuk karakter warga binaan pemasyarakatan yang taat kepada Allah SWT serta menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menciptakan suasana Rutan Labuhan Deli yang aman, tentram dan harmonis. Ujar Ustadz Abi.(Red)

SENGKETA TANAH CITRALAND HELVETIA


Lubuk Pakam [GNI] Untuk Kesekian kalinya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menggelar Sidang atas Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, tepatnya pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam  14.45 WIB Hakim Membuka persidangan atas SENGKETA TANAH yang dibangun Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA dengan agenda mendengarkan Saksi dari Tergugat I Pihak PTPN.II dan Saksi dari Tergugat IV Pihak PT.CIPUTRA /CITRALAND HELVETIA.


Tergugat-I PTPN II menghadirkan Saksi Mantan Security/Satpam PTPN II, saat Pengacara Pihak Penggugat dari LBH GAJAH MADA mempertanyakan kepada Saksi tentang Batas batas lokasi TANAH Yang diperkarakan saat ini, Saksi terlihat BINGUNG karena Sakak TIDAK TAHU sama sekali Batas batas Tanah yang disengketakan ,saksi hanya mengatakan bahwasanya beliau hanya bertugas sebagai Security saja, dan Saksi.mengakui di Lokasi Objek Tanah Sengketa pernah ada Bangunan Tua Rumah Panggung buatan Belanda dan Gudang Pengasapan dan Pemeraman Tembakau Deli yang sudah Lama Kosong Tidak Digunakan lagi dan menurutnya Bangunan Tua buatan Belanda tersebut Telah dibongkar oleh Pihak PTPN.II pada Tahun 2020 ,dan saat ditanyakan apa yang ada saat ini dilokasi Objek Tanah Sengketa di Helvetia tersebut, dengan kelihatan BINGUNG,Saksi terdiam dan selanjutnya mengatakan bahwasanya Saksi TIDAK TAHU ada bangunan apa Dilokasi TANAH SENGKETA, melihat saksi kelihatan BINGUNG, maka Hakim mempertegas mempertanyakan kembali kepada Saksi, Bangunan Apa yang ada dilokasi saat ini, dengan Bingung Saksi mengatakan TIDAK TAHU, maka Hakim mengatakan kepada Saksi bahwa anak kecilpun dapat Melihat bangunan apa yang ada saat ini dilokasi TANAH SENGKETA, dikarenakan Saksi dalam keadaan BINGUNG,maka pertanyaan kepada Saksi mantan Security itupun dihentikan oleh Hakim.

Saksi berikutnya Pengacara Tergugat IV Pihak PT.Ciputra menghadirkan salah seorang saksi bernama Kamal Pegawai PTPN.II yang pernah bekerja dibagian hukum PTPN.II dan kini diperbantukan bagian Operasional di PT.Nusa Dua Propertindo anak Perusahaan dari PTPN.II.




Nur Kamal menjelaskan bahwa areal lokasi TANAH SENGKETA seluas 7 Ha terletak di Emplasmen Helvetia, sedangkan Batas batasnya beliau tidak tahu, dan diakuinya diatas Tanah tersebut ada Bangunan Tua buatan Belanda dan bekas gudang Pengasapan dan Pemeraman Tembakau Deli, dan sejak tahun 2020 Bangunan Tua peninggalan Belanda tersebut telah dibongkar oleh Pihak PTPN.II dan PT.Nusa Dua Propertindo bekerjasama dengan PT.CIPUTRA KPSN dalam rangka Proyek Kota Deli Megapolitan atas lahan seluas 8077,76 Ha sedangkan Lahan yang disengketakan di Helvetia seluas 7 Ha.(TiM)

29 Okt 2023

Peringati Sumpah Pemuda, Layanan Smart Eazy Passport Hadir di Deli Park Mall Medan


Medan [GNI] Dalam rangka memperingati sumpah pemuda ke-95 tahun, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bekerja sama dengan Manajemen Deli Park Mall Medan menghadirkan Layanan Smart Eazy Passport bagi masyarakat kota Medan.
Yan Wely Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut memantau langsung hadirnya layanan Smart Eazy Passport tersebut.
“layanan ini merupakan sebuah inovasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM,” ucap Yan Wely Wiguna dalam kunjungannya di Deli Park Mall Medan.
Hadirnya Smart Eazy Passport disambut dengan antusiasme para masyarakat hal ini dapat terlihat dari jumlah pemohon sebanyak 204 pemohon terdiri dari 50 pemohon masyarakat umum dan 154 pemohon dari karyawan Deli Park Mall Medan.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menyediakan sebanyak 4 booth foto untuk mempercepat proses pengambilan data biometric.

28 Okt 2023

Polres Tapteng Razia Narkotika di Perbatasan Tapteng Aceh Singkil


Tapteng [GNI] Dalam rangka menekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilkum Polres Tapanuli Tengah dan Kerawanan Kamtibmas lainnya, Polres Tapanuli Tengah melaksanakan Razia di Jalan Lintas Perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil tepatnya di Jalan SM. Raja - Aceh Singkil Desa Saragih Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP. Juli Purwono, S.H., M.H, menjelaskan, tujuan Razia Gabungan ini untuk mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika masuk dari wilayah lain ke wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah 

Kegiatan Razia Gabungan Polri terdiri dari Satuan Resnarkoba, Reskrim, Lantas, Samapta, Intelkam serta Polsek Manduamas dipimpin oleh Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-butar berlangsung dari Sore hingga malam.

Sebelum Pelaksanaan Razia tersebut dilaksanakan Apel Kesiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar butar, Selanjutnya Team Gabungan berangkat menuju sasaran di Jalan lintas Aceh Singkil - Desa Saragih Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah . 

Dalam pelaksanaan Giat Razia Perbatasan Personil Polres Tapanuli Tengah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para Pengendara Kendaraan yg melintas dari arah Tapanuli Tengah ataupun dari Aceh Singkil Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Identitas para pengendaran dan barang - barang yg dibawa oleh para penumpang yg terdapat pada bagasi kendaraan yg dicurigai membawa Narkotika. 

“tidak ada ditemukan kasus pelanggaran tindak pidana narkotika dan barang terlarang lainnya,namun kita tetap memberikan himbauan kepada para pengendara dan penumpangnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan atau pengedar gelap Narkotika serta barang yang membahayakan seperti senjata tajam, minuman beralkohol.

Kapolda Sumut Narasumber 8 Tahun Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS - FORUM)



MEDAN [GNI] Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjadi narasumber dalam acara 8 Tahun Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS-FORUM) bertempat di Hotel Santika Dyandra, Kamis (26/10).

Dalam acara tersebut turut dihadiri sebagai narasumber dari Kejati Sumut, Kepala Pengadilan Tinggi, Biro Hukum PTPN 4 dan para peserta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Sumut, instasi pemerintah serta para undangan lainnya.


Dalam pemaparannya, Irjen Pol Agung mengatakan kelapa sawit di wilayah Provinsi Sumatera merupakan ekosistem yang sudah lama. Dimana sudah lebih dari 100 tahun telah beroperasi dan ekosistemnya terbentuk dengan lengkap yang meliputi lahan, pabrik, lingkungan masyarakat perkebunan, sekolah dan pusat penelitian.

Menurutnya, peluang sawit di masa yang akan datang akan menjadi sumber energi terbarukan, bahan pangan dan menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia karena lokasi yang sangat ideal untuk tanaman sawit


"Namun keberadaan probelamatika kelapa sawit di Indonesia meliputi problematika agraria, tanaman, politik, sosial dan problematika campuran," katanya.

Agung mengungkapkan, pemecahan problematika itu apabila perkebunan kelapa sawit dapat memberikan profit bagi negara, pegusaha/industri, masyarakat dan sosial budaya.

"Bagaimana kita menyelesaikan problematika tersebut dalam rangka mewujudkan keadilan dan kepastian hukum agar bisa dirasakan yaitu dengan cara menerapkan kebijakan pemerintah yang kuat dalam konteks penerapan hukum yang pasti dan adil, memberantas mafia kelapa sawit, lahan dan mafia industri," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumut memberikan beberapa rekomendasi untuk ditindak lanjuti segera yaitu kita harus sungguh-sungguh pada cita-cita besar untuk mewujudkan kesejahteraan melalui perkebunan industri dan hilirisasi kelapa sawit.

"Logika dan persepsi publik harus dibangun dengan benar dan yang paling penting adalah hajar mafia sawit," pungkasnya.

26 Okt 2023

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi



Jakarta [GNI] Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).


Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 

UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.

Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 

“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 

“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. 

Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis. 

“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi


Jakarta [GNI] Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).

Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 
UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.

Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 

“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 

“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. 

Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis. 

“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.

24 Okt 2023

CITRALAND HELVETIA SENGKETA DIGUGAT SECARA PERDATA DAN PTUN

PTUN MEDAN[GNI NEWS POST]
Pembangunan Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA menuai Gugatan Secara Perdata dan Tata Usaha Negara, dikarenakan Tanah dimana dibangunnya Perumahan Elite dan Ruko Citraland Helvetia masih dalam status SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan hingga saat ini Perkaranya masih berlanjut dan belum ada Putusan Tetap dari Pengadilan.


Hari ini Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sedang berlangsung Gugatan secara Tata Usaha Negara mengingat Alas Hak Sertipikat Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA dengan Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 digugat oleh LBH Gajah Mada selaku Kuasa Ahli Waris Almarhum H.Murat Aziz yang mengklaim bahwa Tanah yang disengketakan merupakan berasal dari Tanah Adat Bekas Konsesi Helvetia yang diserahkan Sultan Deli kepada Almarhum H.Murat Aziz seluas 7,2 Ha, bahkan konon kabarnya PBB nya masih terdaftar Atas Nama H.Murat Aziz.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terkesan tertutup, hadir Tim Pengacara LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH, Edi Sipayung SH dan Farit Fatur Rahman SH.MH dan Kuasa Hukum BPN Deli Serdang. 

Sesuai hasil wawancara dengan salah satu Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH mengungkapkan bahwa Hakim Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 telah dipecah menjadi 237 bidang tanah, dan Hakim menegaskan agar pihak BPN Deli Serdang membawa bukti pemecahan 237 SHGB.


Pengacara LBH Gajah Mada menjelaskan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1905 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang pada bulan Juli 2022 dalam Status Tanahnya MASIH SENGKETA berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Perkara Perdata Nomor : 01/Pdt.G/2022/PN.LBP dan status Sertipikatnya MASIH DIBLOKIR dan hal tersebut dituangkan dalam SURAT yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.


Selain Perkara di PTUN, pada Hari Kamis 26 Oktober 2023 atas SENGKETA TANAH yang dibangun oleh PT.Ciputra dikenal dengan CITRALAND HELVETIA akan digelar kembali Sidang Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBH dengan agenda mendengarkan Saksi saksi dari Para Tergugat I PTPN.II, Tergugat II BPN Deli Serdang, Tergugat III Dinas Cipta Karya dan Tergugat IV PT.CIPUTRA /Citraland Helvetia.


Inilah Perumahan CITRALAD HELVETIA yang masih SENGKETA.(Red)




Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) telah selesai membeton Jalan Kawat III Gang Padi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.


Medan Deli [ GNI] Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) telah selesai membeton Jalan Kawat III Gang Padi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. 

Kini, warga bisa menggunakan jalan tersebut dengan nyaman dan aman. Jalan itu telah mulus, tidak seperti sebelum dibeton. 

Pembetonan jalan ini  sepanjang 841 meter dengan lebar 4 meter dan tebal mencapai 15 cm.

Kepala Dinas SDABMBK Topan O.P. Ginting, kemarin di Medan, mengatakan, pembenahan infrastruktur salah satu program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

"Pembetonan jalan ini salah satu dari banyak pembenahan insfrastruktur yang menjadi salah satu program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution," sebutnya. 

Dengan selesai pembetonan ini, Topan mengharapkan masyarakat bisa merasa aman dan nyaman menggunakan jalan ini. 





Selain itu, Topan berharap, jalan yang mulus ini dapat merangsang peningkatan perekonomian masyarakat sekitar.


23 Okt 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada tahun 2028


MEDAN[GNI NEWS POST] Sementara eliminasi TBC nasional ditargetkan pada tahun 2030. Untuk itu, seluruh pihak diminta bergerak cepat.

“Eliminasi TBC harus dilakukan dengan sinergi lintas sektoral. Seluruh pihak, mulai organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait harus bergerak sesuai dengan fungsinya, sehingga target tahun 2028 dapat tercapai," kata Pj Gubernur Hassanudin.

Hassanudin juga meminta OPD Pemprov Sumut agar selalu bekerja berdasarkan data terbaru, jangan hanya hanya teoritis. Juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim percepatan penanggulangan tuberkulosis. 

"Saya harap juga pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim percepatan penanggulangan TBC. Hal itu perlu dilakukan agar eliminasi TBC hingga tingkat terbawah dapat semakin cepat terwujud," kata Hassanudin.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho menekankan strategi utama peningkatan peran pemerintah daerah untuk TBC, yaitu dengan memasukkan TBC dalam perencanaan daerah dan nomenklatur TBC. Hal itu dilakukan agar dapat diukur kewajaran anggaran TBC untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan dan non SPM kesehatan pada pasien TBC.

Kepala Dinas kesehatan Sumut Alwi Mujahit memaparkan capaian tingkat keberhasilan pengobatan TBC di Sumut mencapai 90% pada tahun 2022. Sementara notifikasi kasus TBC yang ditemukan dan dilaporkan di Sumut sebanyak 43.000 kasus. Pada tahun 2023 per 13 Oktober, keberhasilan pengobatan TBC mencapai 90,7% dengan notifikasi kasus yang ditemukan sebanyak 35.000 kasus.(Red)