Ramadhan

GNI

24 Agu 2024

Belawan

**Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Mabar**

*Belawan, 20 Agustus 2024* – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan RPH Mabar pada Selasa malam, 20 Agustus 2024. Tersangka yang ditangkap, Hendri Pramudi (52), adalah warga Kelurahan Mabar yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Kamis, 22 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. "Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu pipet runcing, satu dompet putih, satu kotak headset, dan uang tunai sebesar Rp 24.000. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu. Kami akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat," tambah AKP Ismail Pane.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polres juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

20 Agu 2024

RUTAN KELAS I MEDAN GELAR UPACARA SAMBUT HARI PENGAYOMAN KE 79


RUTAN KELAS I MEDAN GELAR UPACARA SAMBUT HARI PENGAYOMAN KE 79



Medan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara gelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-79, Senin (19/08).






Upacara ini merupakan acara puncak menyambut Hari Pengayoman ke-79 yang jatuh pada tanggal 19 agustus setiap tahunnya. Bertempat di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Medan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian dan HAM Sumatera Utara , Anak Agung Gde Krisna A.md.,I.P.,S.H.,M.Si. yang bertindak sebagai Inspektur upacara memimpin langsung upacara yang di ikuti seluruh pegawai, Dharma Wanita Rutan Kelas I Medan dan jajaran Pegawai Kemenkumham Sumatera Utara.


Sebagai Inspektur Upacara, Kepala  kantor wilayah hukum dan HAM sumatera Utara ,  anak agung Gde AMD.,IP.,S.H.,M.Si,
menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. bahwa dalam suasana kebersamaan ini, beliau mengajak jajaran untuk bersama mewujudkan Indonesia Emas 2045.





“Mari kita sejenak merenungkan makna yang kita usung Kemenkumhan Mengabdi Untuk Negeri, Menuju Indonesia Emas 2045, tema tersebut mengingatkan kepada kita bahwa pengabdian adalah esensi dari setiap pekerjaan  yang kita lakukan.”

Lebih lanjut, di akhir sambutannya kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM sumatera Utara meneruskan pesan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. yang berterimakasih atas kerjasama seluruh keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM yang telah berdedikasi yang luar biasa selama membersamai saya dalam melaksana tugas di Kementerian Hukum dan HAM RI

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Sumut, TNI-Polri, Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan. (Rules)


18 Agu 2024

Presiden Jokowi Tanggapi Usulan Pencopotan Kepala BPIP Yudian Wahyudi Terkait Polemik Paskibraka

Presiden Jokowi Tanggapi Usulan Pencopotan Kepala BPIP Yudian Wahyudi Terkait Polemik Paskibraka




Nusantara, 17 Agustus 2024 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi desakan berbagai pihak yang meminta agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, diberi sanksi atau dicopot dari jabatannya. Desakan ini muncul menyusul polemik terkait seorang anggota Paskibraka putri yang berhijab menjadi tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan Paskibraka pada 13 Agustus 2024 lalu.

Kasus ini bermula ketika pengukuhan tersebut, di mana anggota Paskibraka yang biasanya mengenakan hijab tiba-tiba tampil tanpa hijab. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya dijunjung tinggi oleh BPIP.

Merespons polemik ini, Presiden Jokowi mengakui bahwa insiden tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa segala tindakan disipliner yang diperlukan, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan Yudian Wahyudi, akan diputuskan berdasarkan hasil investigasi yang sedang berlangsung.

"Setiap keputusan yang diambil akan berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Kita harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam insiden ini bertanggung jawab," kata Presiden Jokowi dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi perhatian nasional, terutama di tengah suasana Hari Kemerdekaan Indonesia. BPIP sendiri adalah lembaga yang bertugas menjaga dan mengembangkan ideologi Pancasila di tengah masyarakat, sehingga insiden ini dianggap oleh banyak pihak sebagai sebuah ironi yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.(Red/Tim)


7 Agu 2024

Sukseskan Prestasi Atlet, Prowan Indonesia Sumut Apresiasi Dan Dukung Pj Gubernur Sumut Lepas 550 Becak Duta PON 2024

Sukseskan Prestasi Atlet, Prowan Indonesia Sumut Apresiasi Dan Dukung Pj Gubernur Sumut Lepas 550 Becak Duta PON 2024





Medan, GNI NEWS POST- Sebanyak 550 Becak bermotor dilepas Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni sebagai Duta PON ke-21 tahun 2024 di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (2/8). Becak bermotor ini untuk mempromosikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas terkait pelaksanaan PON 2024 yang akan berlangsung  di Sumut dan Aceh.

Sebelum melepas Pj Gubernur Sumut didampingi Aulia Rachman dan  perwakilan Kepala Daerah lainnya memasang stiker yang berisi informasi PON ke-21 Sumut-Aceh di setiap Becak. Becak motor ini berasal dari kabupaten/kota penyelenggara PON 2024 seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Langkat.

Dalam sambutannya  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan becak bermotor ini sengaja dilibatkan untuk mensosialisasikan bahwa Provinsi Sumut menjadi tuan rumah pelaksanaan PON 2024. Tentunya ini kebanggaan bagi kita karena Sumut menjadi tuan rumah setelah 53 tahun yang lalu dan diperkirakan akan menjadi tuan rumah lagi sekitar 80 tahun.

"Oleh karena itu melalui abang becak bermotor ini kita sosialisasi kepada masyarakat harus menyambut dan mendukung penuh Sumut menjadi ruang tuan rumah. Selain mensukseskan penyelenggaraan PON 2024, kita juga Sukseskan prestasi atlet, sukseskan ekonomi, sukseskan administrasi dan sukseskan wisata di Sumut"

Menurut Agus Fatoni, karena nantinya pada pelaksanaan PON 2024 banyak sekali orang yang akan datang  berkunjung ke Sumut, maka seluruh mata akan tertuju ke Sumut, oleh sebab itu saatnya kita menunjukkan bahwa Sumatera Utara merupakan provinsi yang besar dan baik di Indonesia dengan potensi yang dimiliki.

"Saya harap abang semua ramah, baik pada masyarakat, kasih informasi yang tepat pada pengunjung, kita jadikan ini salah satu daya tarik wisata," kata Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni sembari menambahkan becak yang dilepas ini berasal dari 5 kabupaten/kota dan selanjutnya akan ke daerah lain.

Selain ramah, Pj Gubernur Sumut juga meminta Abang becak bermotor untuk komunikatif dan bersahabat dengan masyarakat terutama pendatang. Karena selama pelaksanaan PON, Provinsi Sumut akan kedatangan puluhan ribu tamu. 

"Ada lebih dari 15 ribu atlet, pelatih dan ofisial yang akan datang ke Sumut, belum lagi para suporter mereka, dan becak ini transportasi masyarakat yang populer, bisa masuk-masuk gang, angkat barang dan ini tidak ada di daerah lain," ujar Agus Fatoni. 



 

Usai pelepasan,  Ketua Umum Prowan Indonesia Sumut ( Profesional Online Wartawan Nasional ) turut mengapresiasi dan mendukung kegiatan yang mengikut sertakan para abang becak dalam menyambut pelaksanaan PON ke 21 tahun 2024.  Untuk itu, Prowan juga akan mensosialisasikan PON ke 21 di Grub media online yang tergabung di organisasi Prowan  Indonesia Sumut,
ujar M. Dalimunthe ST.


Sementara itu, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman mengapresiasi diikutsertakan becak bermotor dalam menyambut pelaksanaan PON ke-21 tahun 2024. Selain mensosialisasikan PON melalui spanduk yang terpasang di masing-masing becak, melalui mereka kita juga berharap dapat mempromosikan potensi pariwisata di kota Medan.



"Karena Medan merupakan Ibu Kota Provinsi Sumut, pastinya seluruh masyarakat dari berbagai daerah akan datang ke kota Medan. Pemko Medan berharap Abang becak bermotor ini selain menjadi Duta PON 2024 juga dapat mempromosikan pariwisata di Kota Medan dengan menyambut hangat dan ramah seluruh tamu dan memberikan informasi yang baik untuk mereka", kata Aulia Rachman. ( Puput /Pemred )

5 Agu 2024

Kapolda Sumut Ikuti Gerakan 1.000 Tanda Tangan Gebyar Keselamatan Korlantas

Kapolda Sumut Ikuti Gerakan 1.000 Tanda Tangan Gebyar Keselamatan Korlantas



MEDAN - Gebyar Keselamatan Korlantas Polri yang digelar Polda Sumut di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (3/8), sukses terlaksana.

Kegiatan bersama Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Pj Gubsu Agus Fatoni, Dirut PT Jasa Raharja Rivan serta para komunitas sepeda motor, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengikuti gerakan 1.000 tanda tangan.

Dalam kegiatan Gebyar Keselamatan itu Korlantas Polri mengajak warga Sumatera Utara khususnya Kota Medan untuk tertib berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan. Pasalnya, Kota Medan peringkat ketujuh se-Indonesia tertinggi angka kecelakaan yang menelan korban jiwa maupun luka. 

"Medan menjadi ranking ke-7 seluruh Indonesia. Dari data kita, setiap 3 jam ada menelan korban akibat terjadi lakalantas. Artinya ada kepala rumah tangga yang meninggal dunia. Jadi Medan menjadi salah satu sasaran kita," ucap Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Lanjut Aan, Kota Medan merupakan kota yang kelima diadakannya Gebyar Keselamatan ini. Kegiatan ini dilakukan karena meningkatnya angka kecelakaan belakangan ini. Dimana berdasarkan data Tahun 2022 ada 152 ribu lebih kecelakaan lalu lintas dan ada 27 ribu lebih korban.

"Berangkat dari situ kita bergerak untuk melakukan perubahan melakukan gebyar keselamatan untuk mengingat kan seluruh masyarakat Indonesia betapa pentingnya keselamatan lalu lintas ini," tambahnya," ujarnya 

Selain kehilangan nyawa, Aan menuturkan kecelakaan lalulintas juga menelan kerugian ekonomi, dan berpotensi munculnya kemiskinan yang baru. "Karena paling besar korban lakalantas adalah kaum pria yang merupakan tulung punggung keluarga," tuturnya.

Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat tertib berlalulintas guna menekan angka kecelakaan. "Mari kita semarakkan dan sosialisasikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib lalu lintas. Karena kecelakaan didasari dari pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.

1 Agu 2024

Tim Leader PT ATP dan Wakil Direktur PT MKBP Ditahan Kejati Sumut Terkait Proyek di Humbahas

MIN 1 Padang Tualang Langkat salah satu sekolah yang mendapat kucuran dana Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana dari Dinas PU Sumut dengan anggaran Rp 3 M lebih.


Humbahas, GNP
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara awal Juli 2024 lalu telah menahan tersangka JHS ST selaku Tim Leader PT ATP dan FS selaku Wakil Direktur PT MKBP terkait kasus Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasaran  Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

Saat dikonfirmasi,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Informasi dari bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera," jelas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa dua (2) tersangka yang ditahan adalah JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT ATP dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP.


Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara  melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000,-

Kemudian dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000.

"Tersangka JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos,salah satu sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsl Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 (enam) sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2020 s/d 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp 1 Miliar lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan”, tandasnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos,tersangka JHS ST selaku Team Leader PT ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas Mutu dan Volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2020 s/d 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan," papar Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.(Red/Tim)

Liputan : M.Dalimunte,ST