Ramadhan

GNI

28 Nov 2024

Ketua KPU Medan Mengatakan Tak Dapat Fomulir C Warga Medan Bisa Tunjukan e-KTP

Ketua KPU Medan Mengatakan Tak Dapat Fomulir C Warga Medan Bisa Tunjukan e-KTP

Selasa, 26 November 2024 
Gni News Post.my.id

MEDAN | - Kasak-Kusuk warga Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah.

Hal ini disampaikan Mutia Atiqah di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 26 Nopember 2024 . Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatka undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS)."terang Mutia.

Kumudian, Mutia juga menjelaskan. bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Maksudnya orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih atau Pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah. Dan, Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP el. 

Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00.

Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

"Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk."jelasnya. ( Syafii )

Akibat Banjir, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan di 55 TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan di 7 TPS

Akibat Banjir, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan di 55 TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan di 7 TPS


Kamis, 28 November 2024 
Gni News Post.My.id
MEDAN | - Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan, tergenangan banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Nopember 2024. Sehingga, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah dalam Press Release nya, Rabu 27 Nopember 2024. Menurutnya, hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code). Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di sejumlah TPS di Kota.

Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan diantaranya : 

1.Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26 dan 27, Kelurahan Hamdan TPS 7 

2.Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2

3.Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.

4.Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.

5.Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.

Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 55 TPS.

Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya : 

1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1 

2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 46

3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23. 

Total Jumlah TPS Peemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.

Dijelaskan Mutia, untuk waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut. ucapnya. 

( Syafii )

KPU Medan Distribusikan Logistik Pilkada ke 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan

KPU Medan Distribusikan Logistik Pilkada ke 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan


Selasa 26 November 2024 
Gni News Post.My.Id

MEDAN | - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengadakan pelepasan distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, tahun 2024, ke Kecamatan dan Kelurahan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, di areal pergudangan KPU kota Medan, di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Labuhan, Kota Medan. Sabtu 23 Nopember 2024. 

"Hari KPU kota Medan mengadakan pelepasan distribusi logistik pilkada 2024. Dari gudang kpu kota Medan ke kecamatan ke kelurahan. Distribusi dilakukan mulai hari ini 23 - 25 Nopember 2024. Dalam satu hari, dilakukan distribusi logistik ke 7 kecamatan. Mengingat kota Medan ada 21 kecamatan maka dalam tempo 3 hari, maka distribusi logistik dapat selesai."terang Mutia.

Dijelaskannya, untuk hari pertama ini 7 Kecamatan kita distribusikan, diantaranya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Baru.

Adapun Logistik yang didistribusikan, Surat Suara, Kotak Suara, Bilik Suara, Alat Pencoblosan, Tinta dan alat kelengkapan lainnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Turut hadir pada saat pelepasan distribusi logistik pilkada, Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Waka Polres Belawan, Kabag OPS Polres Belawan, Mewakili Dandim 0201/BS Medan Pasiop, Kesbangpol Medan dan Bawaslu kota Medan. ( Syafii )

Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS


Senin 25 November 2024
Gni News Post.My.Id

Medan | - Dalam pemantapan dan kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah Kecamatan di Kota Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, menggelar simulasi pungut hitung suara Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rabu, 27 November mendatang. 
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan dan juga Wakil Kepala Divisi Parmas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Taufiqurrahman Munthe, disela-sela kegiatan, Kamis 21 Nopember 2024. 

Taufiqqurahman Munthe juga menjelaskan, pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS secara ril guna memantapkan kesiapan jajaran KPU Kota Medan. Secara serentak, simulasi ini dilakukan di 5 kecamatan yakni Kecamatan Medan Polonia, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Amplas, dan Medan Selayang.

"Sebelumnya, KPU Kota Medan juga telah melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS di halaman Kantor Camat Medan Petisah," kata Taufiq disela monitoring pelaksanaan simulasi di Kecamatan Medan Polonia yang digelar di Jl. Dc Barito, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. 

Dilaksanakannya simulasi ini juga dimaksudkan untuk menginventarisir potensi-potensi masalah yang muncul nantinya di TPS. Terutama soal penggunaan hak pilih di TPS. "Masih kita temukan KPPS dan pemilih yang masih kebingungan terutama soal pemilih pindahan di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan pemilih yang menggunakan KTP yang terdaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya. 

Sebagai simulasi ril, pemungutan suara di TPS dibuka pukul 07.00 WIB oleh KPPS dan ditutup pukul 13.00. Setelah jeda satu jam, KPPS kemudian melakukan penghitungan suara dan menyerahkan salinan ke Pengawas TPS dan saksi pasangan calon. 

Setelah pelaksanaan pemungutan dan pengitungan selesai, pemegang akun aplikasi rekap (Sirekap) kemudian mendokumentasikan hasil perolehan suara pasangan calon dan mengunggahnya melalui akun Sirekap. Ujicoba serentak ini juga dimaksudkan untuk memantapkan kesiapan teknis KPPS dalam menggunakan Sirekap. "Sirekap ini adalah alat bantu rekapitulasi secara berjenjang," jelasnya.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat Kota Medan untuk datang ke TPS pada Rabu 27 November 2024. Ia memastikan jajaran penyelenggara siap untuk mensukseskan pesta demokrasi 5 tahunan ini.*

Teks: Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS di Kecamatan Medan Polonia, Kamis (21/11/2024). ( Syafii )

27 Nov 2024

Hari H Pilkada Serentak 2024: KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak PilihHari ini,

Hari H Pilkada Serentak 2024: KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih



Hari ini, Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia melaksanakan pemungutan suara dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh pemilih yang terdaftar untuk hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dan menyalurkan hak pilih mereka demi menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Melalui unggahan resmi di media sosial, KPU RI mengingatkan masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pesta demokrasi ini. "Hari ini adalah hari H pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Jangan lupa datang ke TPS dan gunakan hak pilihmu!" tulis KPU RI.

Pemilih diharapkan datang ke TPS sesuai jadwal dengan membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (C6). Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 pagi waktu setempat hingga selesai. KPU juga memastikan fasilitas TPS sudah dipersiapkan dengan protokol yang memadai untuk mendukung kenyamanan dan keamanan pemilih.

Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan di daerah masing-masing. KPU berharap tingkat partisipasi pemilih tahun ini dapat melebihi target dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keterlibatan aktif dalam proses demokrasi.

#KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #GunakanHakPilih