31 Mar 2025
Adu Jotos Bukan Pelanggaran Kode Etik??? Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan Buka Suara
26 Mar 2025
Keputusan SK di Tangan Ketua Pengurus Yayasan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Sah di Bawah Dr. Ahmad Ibrahim
Keputusan SK di Tangan Ketua Pengurus Yayasan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Sah di Bawah Dr. Ahmad Ibrahim
Medan,25 Maret 2025
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan secara tegas menyatakan bahwa kepemimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi berada di bawah kewenangan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Yayasan, Jl. Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, pada Rabu, 25 Maret 2025.
"Kami dari pihak yayasan sudah menunjuk ketua yang baru dengan SK pengangkatan yang sah, jadi tidak ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Sekolah Tinggi selain Bapak Dr. Ahmad Ibrahim," ujar Rules Gaja. "Secara surat dan kewenangan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tetap di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat."
Keabsahan SK dan Kewenangan Ketua Pengurus Yayasan
Keputusan pengangkatan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan telah diteruskan ke Kementerian Agama RI pada 17 Maret 2025 melalui Surat Nomor: 28/YASPETIA/III/2025.
Dasar hukum keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 yang mengatur bahwa kewenangan penuh atas pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi berada di tangan yayasan sebagai badan hukum yang menaungi institusi pendidikan tersebut.
Pembatalan MoU dengan Pengelola Lama
Yayasan juga menegaskan bahwa segala bentuk klaim dari pihak lain atas kepemimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak memiliki dasar hukum. Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, yayasan secara resmi membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola lama karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai ketua sekolah tinggi. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta asas itikad baik dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Pernyataan Ketua Pengurus Yayasan dan Harapan ke Depan
Ketua Pengurus Yayasan, Rules Gaja, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan sesuai peraturan.
"Kami tidak ingin ada polemik berkepanjangan yang dapat merugikan mahasiswa dan dunia akademik. Kami pastikan bahwa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tetap berada dalam kendali yayasan yang sah, dan kepemimpinan Dr. Ahmad Ibrahim sudah final sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan keputusan ini, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan administrasi yang telah dijalankan demi stabilitas institusi dan keberlangsungan pendidikan yang berkualitas.
Humas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan
24 Mar 2025
PD GPA Kota Medan melakukan aksi Di Polda Sumatera Utara terkait Pemagaran Fasilitas umum di Desa Sampali
KETUM GNI RULES GAJA, S.KOM ANGKAT BICARA TERKAIT KOPERASI MERAH PUTIH: NASIB UMKM DAN GAPOKTAN HARUS DIPERHATIKAN
KETUM GNI RULES GAJA, S.KOM ANGKAT BICARA TERKAIT KOPERASI MERAH PUTIH: NASIB UMKM DAN GAPOKTAN HARUS DIPERHATIKAN
Senin, 24 Maret 2025
Medan – Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, akhirnya angkat bicara terkait penggalakan Koperasi Merah Putih dan dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang telah lama beroperasi.
Dalam keterangannya, Rules Gaja menegaskan bahwa keberadaan koperasi ini harus menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil dan petani, bukan malah menjadi ancaman yang melemahkan mereka.
“Kita harus memastikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi alat kepentingan segelintir pihak, tetapi benar-benar berpihak kepada UMKM dan Gapoktan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” ujar Rules Gaja dalam pernyataannya hari ini.
Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada usaha kecil dan petani:
- Akses yang Setara – UMKM dan Gapoktan harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk bergabung dan memanfaatkan fasilitas koperasi.
- Jangan Ada Monopoli – Koperasi ini harus tetap berpihak kepada rakyat, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu yang justru mempersulit UMKM dan petani kecil.
- Pendampingan Nyata – Pemerintah harus memastikan ada program edukasi dan pendampingan agar UMKM serta petani bisa memanfaatkan koperasi ini secara maksimal.
- Kebijakan yang Terpadu – Program koperasi ini tidak boleh tumpang tindih atau malah mengganggu sistem yang sudah berjalan di Gapoktan dan koperasi kecil lainnya.
Rules Gaja juga mengingatkan bahwa UMKM dan sektor pertanian adalah sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi nasional. Jika kebijakan ini tidak dikawal dengan baik, bisa berakibat pada melemahnya usaha rakyat yang sudah bertahan selama bertahun-tahun.
“Kami di GNI akan terus mengawal perkembangan ini. Jangan sampai Koperasi Merah Putih justru menjadi ancaman bagi UMKM dan Gapoktan yang sudah ada. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan rakyat kecil,” tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait agar keberadaan Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi program seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian rakyat.
(Tim Redaksi)
23 Mar 2025
Warga Perumahan Asri Indah Mencirim 2 Berbagi Takjil Ramadhan 1446 H
19 Mar 2025
PEMBINA YAYASAN YASPETIA MEDAN, M. FAHMI LUBIS, SH, ANGKAT BICARA TERKAIT PERGANTIAN KETUA STAIA TEBING TINGGI
PEMBINA YAYASAN YASPETIA MEDAN, M. FAHMI LUBIS, SH, ANGKAT BICARA TERKAIT PERGANTIAN KETUA STAIA TEBING TINGGI
Tebing Tinggi, 19 Maret 2025 – Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA), M. Fahmi Lubis, SH, akhirnya angkat bicara terkait pergantian Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi (STAIA Tebing Tinggi). Beliau menegaskan bahwa pergantian ini merupakan langkah strategis yayasan untuk meningkatkan kualitas akademik dan memastikan keberlanjutan pengelolaan perguruan tinggi.
"Pergantian ini telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan mekanisme yayasan. Kami ingin memastikan bahwa STAIA Tebing Tinggi terus berkembang dan memberikan pendidikan berkualitas bagi mahasiswa," ujar M. Fahmi Lubis, SH.
Beliau juga menegaskan bahwa yayasan tetap berpegang pada prinsip legalitas dan profesionalisme dalam setiap keputusan yang diambil. Menurutnya, seluruh pihak, termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, perlu bersatu dalam mendukung kepemimpinan yang baru.
"Kami berharap semua elemen kampus dapat bekerja sama dan menjaga semangat akademik yang positif. Yayasan akan terus berkomitmen untuk memastikan kelangsungan pendidikan di bawah naungan YASPETIA," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025, terhitung sejak 7 Maret 2025, Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I resmi menjabat sebagai Ketua STAIA Tebing Tinggi, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.
Dengan perpindahan kampus ke Jl. F Kapten Tandean (DIPO), Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yayasan berharap STAIA Tebing Tinggi semakin berkembang dan menjadi institusi pendidikan yang unggul.
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan
Liputan : Humas
DUGAAN PENCURIAN DATA MAHASISWA STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI OLEH UNIVERSITAS LAIN, YAYASAN TEMPUH JALUR HUKUM
16 Mar 2025
Dua Kampus Berbeda Yayasan dengan Jurusan Sama di Satu Lokasi, Berpotensi Menimbulkan Kebingungan
Dua Kampus Berbeda Yayasan dengan Jurusan Sama di Satu Lokasi, Berpotensi Menimbulkan Kebingungan
Tebing Tinggi– Masyarakat dan calon mahasiswa dihadapkan pada fenomena unik di mana dua kampus berbeda yayasan dengan jurusan yang sama beroperasi dalam satu lokasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan serta memunculkan berbagai persoalan dari aspek hukum, operasional, hingga etika akademik. Sabtu 15 Maret 2025
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa keberadaan dua kampus dalam satu lokasi dengan program studi serupa harus mengedepankan legalitas dan mekanisme yang sah.
“Setiap perguruan tinggi harus memiliki izin operasional yang jelas dan tidak boleh ada klaim yang tidak berdasar. Jika terdapat dua kampus dalam satu lokasi dengan program studi yang sama, hal ini dapat memicu kebingungan bagi mahasiswa dan masyarakat. Oleh karena itu, yayasan yang sah harus memastikan operasionalnya berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Rules Gaja, S.Kom.
Dalam regulasi pendidikan tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi harus memiliki izin operasional yang jelas dan independen. Jika terdapat kesamaan jurusan dan lokasi, maka harus dipastikan bahwa kedua institusi memiliki legalitas yang sah serta tidak ada tumpang-tindih dalam aspek akademik maupun administrasi.
Selain itu, keberadaan dua kampus dalam satu lokasi juga berpotensi menimbulkan persaingan dalam perekrutan mahasiswa, tenaga pengajar, serta penggunaan fasilitas. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat mengarah pada ketidaksehatan dalam persaingan akademik dan dapat berdampak pada kualitas pendidikan.
Oleh karena itu, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan mengajak semua pihak untuk mengedepankan adab, legalitas, dan kepentingan pendidikan dalam menyikapi situasi ini. “Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia akademik dengan berlandaskan aturan dan mekanisme yang sah, sehingga mahasiswa tidak menjadi korban kebingungan akibat situasi ini,” tutupnya.
(Red)
13 Mar 2025
PENGUMUMAN RESMIPEMINDAHAN KAMPUS SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIKMAH TEBING TINGGI
PEMINDAHAN KAMPUS SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIKMAH TEBING TINGGI
Tebing Tinggi, 13 Maret 2025 – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan mengumumkan bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi telah resmi pindah ke gedung baru yang berlokasi di:
Jl. F Kapten Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Keputusan pemindahan ini bertujuan untuk memastikan operasional akademik yang lebih mandiri, meningkatkan fasilitas kampus, serta memberikan kenyamanan lebih bagi mahasiswa dan tenaga pengajar. Dengan gedung baru ini, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan bagi seluruh civitas akademika.
Kami mengimbau mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk segera menyesuaikan diri dengan lokasi baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Sekretariat STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi
Jl. F Kapten Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi
Kami berharap pemindahan ini membawa manfaat besar bagi perkembangan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi serta memberikan lingkungan akademik yang lebih baik bagi mahasiswa dan tenaga pengajar.





.png)
