Ramadhan

GNI

31 Mar 2025

Adu Jotos Bukan Pelanggaran Kode Etik??? Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan Buka Suara

Adu Jotos Bukan Pelanggaran Kode Etik??? Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan Buka Suara.




Medan ,30 Maret 2025

Beberapa Minggu yg lalu Masyarakat kota Medan dihebohkan Dengan Peristiwa Adu jotos Antara Kedua oknum Anggota Dewan DPRD kota Medan David Roni Ganda Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong.

Anggota Dewan Seharus nya Menjadi Contoh Dan Panutan Bukan Mempertontonkan Hal Yang Diluar Moral Dan Etika. Gedung Dewan Itu
Tempat Untuk Adu Gagasan Bukan Adu Otot Apalagi Adu Jotos.

Izhar Daulay Sangat Menyayangkan sikap Ketua BKD DPRD kota Medan Lailatul Badri Yg menyampaikan Adu Jotos Bukan Pelanggaran Kode etik
Hanya Miskomunikasi dan Kedua anggota dewan itu juga Sudah Berdamai.

Izhar Daulay Bersuara
Masalah Maaf memaafkan (perdamaian) itu masalah internal kedua bela pihak.
Tapi permasalahan nya tidak sesimpel itu,
Terkait Adu Jotos Tersebut itu sudah menjadi Konsumsi publik dan sudah ditonton masyarakat luas terutama warga Medan.
Ini Menyangkut Terkait Moral dan Etika Mereka. Dan itu juga tertuang dalam Peraturan DPRD Medan.

Mereka itu Wakil Rakyat
Bukan Wakil Preman,
Apalagi Mereka orang yg Berpendidikan Apa Pantas Melakukan hal itu.

Saya sebagai Wakil Ketua Partai Buruh kota Medan Mempertanyakan Sikap ibu Lailatul Badri sebagai ketua BKD DPRD Kota Medan tersebut apa dasar Ibu Menyatakan sikap seperti itu.

Apakah Ibu Ketua sudah menelusuri 
Dan melakukan investigasi terhadap hal itu, atau mungkin Ibu Sebagai Ketua BKD tidak Punya Nyali Untuk Menindak Dua Oknum Tersebut.

Izhar Daulay menyampaikan 
Kalau Memang Badan Kehormatan Dewan Tidak punya Nyali Serta punya Taring untuk Melakukan Penindakan Buat Apa Ada BKD DPRD kota Medan,
Menghabiskan Anggaran Saja, Lebih Baik Anggaran Tersebut Diahli fungsikan Untuk Buat Ring Tinju di DPRD kota Medan Supaya Oknum Oknum Anggota Dewan yg Mau Adu Jotos Sudah disediakan tempat nya
Karena itu Bukan Merupakan Pelanggaran kode etik seperti pernyataan Ibu Ketua BKD Lailatul Badri.

(Tim)

26 Mar 2025

Keputusan SK di Tangan Ketua Pengurus Yayasan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Sah di Bawah Dr. Ahmad Ibrahim


Keputusan SK di Tangan Ketua Pengurus Yayasan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Sah di Bawah Dr. Ahmad Ibrahim





Medan,25 Maret 2025

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan secara tegas menyatakan bahwa kepemimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi berada di bawah kewenangan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Yayasan, Jl. Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, pada Rabu, 25 Maret 2025.



"Kami dari pihak yayasan sudah menunjuk ketua yang baru dengan SK pengangkatan yang sah, jadi tidak ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Sekolah Tinggi selain Bapak Dr. Ahmad Ibrahim," ujar Rules Gaja. "Secara surat dan kewenangan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tetap di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat."



Keabsahan SK dan Kewenangan Ketua Pengurus Yayasan



Keputusan pengangkatan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan telah diteruskan ke Kementerian Agama RI pada 17 Maret 2025 melalui Surat Nomor: 28/YASPETIA/III/2025.




Dasar hukum keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 yang mengatur bahwa kewenangan penuh atas pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi berada di tangan yayasan sebagai badan hukum yang menaungi institusi pendidikan tersebut.




Pembatalan MoU dengan Pengelola Lama



Yayasan juga menegaskan bahwa segala bentuk klaim dari pihak lain atas kepemimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak memiliki dasar hukum. Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, yayasan secara resmi membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola lama karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai ketua sekolah tinggi. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta asas itikad baik dalam pengelolaan lembaga pendidikan.



Pernyataan Ketua Pengurus Yayasan dan Harapan ke Depan




Ketua Pengurus Yayasan, Rules Gaja, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan sesuai peraturan.



"Kami tidak ingin ada polemik berkepanjangan yang dapat merugikan mahasiswa dan dunia akademik. Kami pastikan bahwa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tetap berada dalam kendali yayasan yang sah, dan kepemimpinan Dr. Ahmad Ibrahim sudah final sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.



Dengan keputusan ini, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan administrasi yang telah dijalankan demi stabilitas institusi dan keberlangsungan pendidikan yang berkualitas.




Humas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan


24 Mar 2025

PD GPA Kota Medan melakukan aksi Di Polda Sumatera Utara terkait Pemagaran Fasilitas umum di Desa Sampali

PD GPA Kota Medan melakukan aksi Di Polda Sumatera Utara terkait Pemagaran Fasilitas umum di Desa Sampali




Medan - Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan mendatangi kantor kepolisian Daerah Sumatera Utara guna menyampaikan informasi terkait pemagaran fasilitas umum di  jalan Pasar Hitam Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.


Menurut Kiki Trisna (Sekretaris Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan) lahan Fasilitas umum berupa lapangan sepakbola yang berada di kawasan Jalan Pasar Hitam Desa Sempali itu, dahulu merupakan eks HGU PTPN-IX yang kemudian dikelolah PTPN-2. Kemudian lahan itu menjadi eks HGU PTPN-2.


Sejak dikelola PTPN IX sampai pengelolaannya pada PTPN-2, lahan itu digunakan masyarakat sebagai sarana olahraga khususnya lapangan sepakbola. Jangan karena HGU perusahaan perkebunan itu sudah habis, maka lapangan itu beralihfungsi hingga mengabaikan fasilitas umum sebagai hak masyarakat.

Kiki menduga ada pihak yang mencoba menguasai lapangan Fasilitas umum atau Fasilitas sosial tersebut. Dia pun meminta aparat hukum, khususnya Poldasu dan atau Polrestabes Medan mengusut dugaan korupsi terkait peralihan lahan Fasilitas umum eks HGU PTPN-2 itu kepada pihak tertentu. 

Kita menduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi dalam proses peralihan lahan Fasilitas umum itu "harap Kiki Trisna yang juga Sekretaris Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan ini.

Hariyono (Koord Aksi) dan Ari Arsyadi Fattarani (Koord Lapangan) juga mengingatkan Pemkab Deliserdang agar membongkar pagar yang dipasang pihak tertentu di lahan Fasilitas umum masyarakat. “Kita minta Pemkab Deliserdang untuk bertindak tegas. Bila ada pihak pihak tertentu yang menguasai Fasilitas umum dan memagarinya, sebaiknya segera dibongkar dan Kami dari Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan siap ikut serta dalam pembongkaran pagar tersebut. Tutur dalam orasinya

KETUM GNI RULES GAJA, S.KOM ANGKAT BICARA TERKAIT KOPERASI MERAH PUTIH: NASIB UMKM DAN GAPOKTAN HARUS DIPERHATIKAN

KETUM GNI RULES GAJA, S.KOM ANGKAT BICARA TERKAIT KOPERASI MERAH PUTIH: NASIB UMKM DAN GAPOKTAN HARUS DIPERHATIKAN



Senin, 24 Maret 2025

Medan – Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, akhirnya angkat bicara terkait penggalakan Koperasi Merah Putih dan dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang telah lama beroperasi.





Dalam keterangannya, Rules Gaja menegaskan bahwa keberadaan koperasi ini harus menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil dan petani, bukan malah menjadi ancaman yang melemahkan mereka.



“Kita harus memastikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi alat kepentingan segelintir pihak, tetapi benar-benar berpihak kepada UMKM dan Gapoktan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” ujar Rules Gaja dalam pernyataannya hari ini.



Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada usaha kecil dan petani:

  1. Akses yang Setara – UMKM dan Gapoktan harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk bergabung dan memanfaatkan fasilitas koperasi.
  2. Jangan Ada Monopoli – Koperasi ini harus tetap berpihak kepada rakyat, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu yang justru mempersulit UMKM dan petani kecil.
  3. Pendampingan Nyata – Pemerintah harus memastikan ada program edukasi dan pendampingan agar UMKM serta petani bisa memanfaatkan koperasi ini secara maksimal.
  4. Kebijakan yang Terpadu – Program koperasi ini tidak boleh tumpang tindih atau malah mengganggu sistem yang sudah berjalan di Gapoktan dan koperasi kecil lainnya.


Rules Gaja juga mengingatkan bahwa UMKM dan sektor pertanian adalah sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi nasional. Jika kebijakan ini tidak dikawal dengan baik, bisa berakibat pada melemahnya usaha rakyat yang sudah bertahan selama bertahun-tahun.



“Kami di GNI akan terus mengawal perkembangan ini. Jangan sampai Koperasi Merah Putih justru menjadi ancaman bagi UMKM dan Gapoktan yang sudah ada. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan rakyat kecil,” tegasnya.



Pernyataan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait agar keberadaan Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi program seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian rakyat.

(Tim Redaksi)

23 Mar 2025

Warga Perumahan Asri Indah Mencirim 2 Berbagi Takjil Ramadhan 1446 H

Warga Perumahan Asri Indah Mencirim 2 Berbagi Takjil Ramadhan 1446 H 



Mencirim, 23 Maret 2025 – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, warga Perumahan Asri Indah Mencirim 2 (AIM2) mengadakan kegiatan pembagian takjil pada Minggu, 23 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di persimpangan tiga Perkutut menuju Pondok Mencirim dan melibatkan pengurus perumahan, termasuk Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta panitia takjil.  



Takjil yang dibagikan diperoleh dari donasi seikhlasnya seluruh warga AIM2 serta dana sisa dari kegiatan Jumat Berkah yang dikelola oleh ibu-ibu perwiritan di perumahan tersebut. Ketua panitia, Putra Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan amal ibadah, mendatangkan keberkahan, serta mempererat kebersamaan antarwarga.  


*"Dengan adanya pembagian takjil ini, kami berharap bisa menambah amal ibadah, memperluas rezeki, serta mendatangkan keberkahan dan kesehatan bagi kita semua. Semoga kegiatan ini terus berjalan setiap tahunnya,"* ujar Putra Siregar.  

Bendahara dan Sekretaris panitia juga mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya acara ini. Dengan dana yang terkumpul, panitia berhasil menyediakan 120 paket nasi ayam penyet senilai Rp1.200.000, empat kotak air mineral seharga Rp60.000, serta biaya transportasi Rp10.000, sehingga total pengeluaran mencapai Rp1.270.000.  

Meskipun dana yang diperoleh tidak terlalu besar, warga AIM2 tetap bersyukur dapat berbagi kepada sesama di bulan penuh berkah ini. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berkontribusi dalam bentuk donasi.  

*"InsyaAllah, kegiatan ini akan kembali diadakan tahun depan dengan harapan bisa menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan bagi semua yang telah berpartisipasi,"* tutup panitia dalam pernyataan resmi mereka.  

*(Red. Muliono)*

19 Mar 2025

PEMBINA YAYASAN YASPETIA MEDAN, M. FAHMI LUBIS, SH, ANGKAT BICARA TERKAIT PERGANTIAN KETUA STAIA TEBING TINGGI

PEMBINA YAYASAN YASPETIA MEDAN, M. FAHMI LUBIS, SH, ANGKAT BICARA TERKAIT PERGANTIAN KETUA STAIA TEBING TINGGI




Tebing Tinggi, 19 Maret 2025 – Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA)M. Fahmi Lubis, SH, akhirnya angkat bicara terkait pergantian Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi (STAIA Tebing Tinggi). Beliau menegaskan bahwa pergantian ini merupakan langkah strategis yayasan untuk meningkatkan kualitas akademik dan memastikan keberlanjutan pengelolaan perguruan tinggi.





"Pergantian ini telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan mekanisme yayasan. Kami ingin memastikan bahwa STAIA Tebing Tinggi terus berkembang dan memberikan pendidikan berkualitas bagi mahasiswa," ujar M. Fahmi Lubis, SH.



Beliau juga menegaskan bahwa yayasan tetap berpegang pada prinsip legalitas dan profesionalisme dalam setiap keputusan yang diambil. Menurutnya, seluruh pihak, termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, perlu bersatu dalam mendukung kepemimpinan yang baru.



"Kami berharap semua elemen kampus dapat bekerja sama dan menjaga semangat akademik yang positif. Yayasan akan terus berkomitmen untuk memastikan kelangsungan pendidikan di bawah naungan YASPETIA," tambahnya.



Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025, terhitung sejak 7 Maret 2025Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I resmi menjabat sebagai Ketua STAIA Tebing Tinggi, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.



Dengan perpindahan kampus ke Jl. F Kapten Tandean (DIPO), Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yayasan berharap STAIA Tebing Tinggi semakin berkembang dan menjadi institusi pendidikan yang unggul.

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan


Liputan : Humas 

DUGAAN PENCURIAN DATA MAHASISWA STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI OLEH UNIVERSITAS LAIN, YAYASAN TEMPUH JALUR HUKUM

DUGAAN PENCURIAN DATA MAHASISWA STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI OLEH UNIVERSITAS LAIN, YAYASAN TEMPUH JALUR HUKUM




Tebing Tinggi, 15 Maret 2024* – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menyoroti dugaan pencurian data mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi oleh universitas lain. Dugaan ini muncul setelah ditemukan data mahasiswa STAI Al-Hikmah yang secara bersamaan tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan jurusan yang sama di perguruan tinggi lain.  




Menurut sumber internal STAI Al-Hikmah, kejadian ini telah mengakibatkan dampak serius bagi kampus, terutama dalam hal administrasi akademik dan status mahasiswa di bawah pengelolaan Kementerian Agama. “Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus ini yang merugikan institusi dan membingungkan mahasiswa kami,” ujar salah satu pengelola STAI Al-Hikmah yang enggan disebutkan namanya.  



Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan keabsahan data akademik mahasiswa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. "Kami tidak akan tinggal diam atas dugaan penyalahgunaan data ini. Hak mahasiswa dan integritas lembaga akademik harus tetap dijaga," tegasnya.  





Sementara itu, Pembina Yayasan, M. Fahmi Lubis, S.H., turut angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum. "Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan data atau pemalsuan dokumen akademik, kami akan menempuh jalur hukum agar ada kepastian bagi mahasiswa dan lembaga," ujarnya.  

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaranp

Dugaan pencurian data ini berpotensi melanggar beberapa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:  

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

   - Pasal 60 mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjaga integritas dan validitas data akademik mahasiswa yang dilaporkan ke PDDIKTI.  

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen 

   - Pihak yang terbukti melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen akademik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.  



Mahasiswa yang merasa dirugikan akibat dugaan pencurian data ini disarankan untuk melaporkan permasalahan mereka kepada:  

1. Kopertais Wilayah IX Medan  
2. POKJA PDDIKTI Kemenag RI  
3. Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini  

Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut, dan pihak STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi serta Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berkomitmen untuk melindungi hak-hak mahasiswa serta memastikan legalitas data akademik tetap terjaga.  

*(Tim Redaksi)*

16 Mar 2025

Dua Kampus Berbeda Yayasan dengan Jurusan Sama di Satu Lokasi, Berpotensi Menimbulkan Kebingungan


Dua Kampus Berbeda Yayasan dengan Jurusan Sama di Satu Lokasi, Berpotensi Menimbulkan Kebingungan




Tebing Tinggi– Masyarakat dan calon mahasiswa dihadapkan pada fenomena unik di mana dua kampus berbeda yayasan dengan jurusan yang sama beroperasi dalam satu lokasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan serta memunculkan berbagai persoalan dari aspek hukum, operasional, hingga etika akademik. Sabtu 15 Maret 2025




Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa keberadaan dua kampus dalam satu lokasi dengan program studi serupa harus mengedepankan legalitas dan mekanisme yang sah.





“Setiap perguruan tinggi harus memiliki izin operasional yang jelas dan tidak boleh ada klaim yang tidak berdasar. Jika terdapat dua kampus dalam satu lokasi dengan program studi yang sama, hal ini dapat memicu kebingungan bagi mahasiswa dan masyarakat. Oleh karena itu, yayasan yang sah harus memastikan operasionalnya berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Rules Gaja, S.Kom.



Dalam regulasi pendidikan tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi harus memiliki izin operasional yang jelas dan independen. Jika terdapat kesamaan jurusan dan lokasi, maka harus dipastikan bahwa kedua institusi memiliki legalitas yang sah serta tidak ada tumpang-tindih dalam aspek akademik maupun administrasi.



Selain itu, keberadaan dua kampus dalam satu lokasi juga berpotensi menimbulkan persaingan dalam perekrutan mahasiswa, tenaga pengajar, serta penggunaan fasilitas. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat mengarah pada ketidaksehatan dalam persaingan akademik dan dapat berdampak pada kualitas pendidikan.



Oleh karena itu, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan mengajak semua pihak untuk mengedepankan adab, legalitas, dan kepentingan pendidikan dalam menyikapi situasi ini. “Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia akademik dengan berlandaskan aturan dan mekanisme yang sah, sehingga mahasiswa tidak menjadi korban kebingungan akibat situasi ini,” tutupnya.

(Red)

13 Mar 2025

PENGUMUMAN RESMIPEMINDAHAN KAMPUS SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIKMAH TEBING TINGGI


PEMINDAHAN KAMPUS SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIKMAH TEBING TINGGI



Tebing Tinggi, 13 Maret 2025 – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan mengumumkan bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi telah resmi pindah ke gedung baru yang berlokasi di:

Jl. F Kapten Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Keputusan pemindahan ini bertujuan untuk memastikan operasional akademik yang lebih mandiri, meningkatkan fasilitas kampus, serta memberikan kenyamanan lebih bagi mahasiswa dan tenaga pengajar. Dengan gedung baru ini, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan bagi seluruh civitas akademika.

Kami mengimbau mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk segera menyesuaikan diri dengan lokasi baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Sekretariat STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi
Jl. F Kapten Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

Kami berharap pemindahan ini membawa manfaat besar bagi perkembangan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi serta memberikan lingkungan akademik yang lebih baik bagi mahasiswa dan tenaga pengajar.



11 Mar 2025

RUTAN LABUHAN DELI DAN WJMB GELAR AKSI BERBAGI TAKJIL, WUJUD KEPEDULIAN DI BULAN RAMADAN

RUTAN LABUHAN DELI DAN WJMB GELAR AKSI BERBAGI TAKJIL, WUJUD KEPEDULIAN DI BULAN RAMADAN





Medan Belawan, 10 Maret 2025– Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Labuhan Deli bekerja sama dengan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menggelar kegiatan berbagi takjil bagi para pengendara yang melintas di depan kantor WJMB.  




Acara yang berlangsung sore ini mendapat perhatian dan antusiasme dari masyarakat. Kepala Rutan Labuhan Deli, Eddy Junaedi, turut hadir dalam kegiatan ini, didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Asrul Harahap. Keduanya menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan WJMB dalam mempererat silaturahmi antara jurnalis, aparat, dan masyarakat.  



"Kegiatan berbagi takjil ini bukan hanya sekadar memberikan makanan berbuka, tetapi juga menjadi momentum untuk berbagi kebahagiaan dan memperkuat rasa kebersamaan di tengah masyarakat," ujar Eddy Junaedi.  


Dari pihak WJMB, hadir langsung Ketua Umum Irwansyah Putra, didampingi Pendiri WJMB H. Hidayat Samosir, Sekretaris Bayu Pratama, SH, Ketua Harian Rules Gaja, S.Kom, serta tim humas yang terdiri dari Irham Syah Simanjuntak, Julhadi, dan Arlina.  



Ketua Umum WJMB, Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa aksi berbagi takjil ini merupakan agenda rutin WJMB setiap Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.  



"Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa jurnalis tidak hanya berperan dalam menyampaikan berita, tetapi juga turut serta dalam aksi sosial untuk membantu masyarakat. Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus berbagi di bulan penuh berkah ini," ungkapnya.  


Pembagian takjil dilakukan secara tertib dengan melibatkan anggota WJMB dan petugas Rutan Labuhan Deli. Para pengendara, baik pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat, menerima takjil dengan penuh rasa syukur.  



Salah seorang pengendara, Adi, seorang ojek online, mengaku senang dengan adanya kegiatan ini.  



"Kegiatan seperti ini sangat membantu, terutama bagi kami yang masih berada di jalan saat waktu berbuka tiba. Terima kasih kepada WJMB dan Rutan Labuhan Deli atas kepeduliannya," ujarnya.  



Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak elemen masyarakat yang tergerak untuk berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan 
( Tim )

---

9 Mar 2025

Migrasi Data STIT AL-HIKMAH TEBING TINGGI ke STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI Selesai 100%


Migrasi Data STIT AL-HIKMAH TEBING TINGGI ke STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI Selesai 100%






Tebing Tinggi, 20 Februari 2020– Alhamdulillah, proses migrasi data dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi ke Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi telah selesai 100%. Proses ini merupakan bagian dari integrasi data akademik yang lebih akurat dan valid sesuai dengan sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).  





Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua STIT pada tahun 2018, menegaskan bahwa seluruh alumni angkatan 2011 hingga 2017 diimbau untuk segera memeriksa kembali data pribadi mereka. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan atau kesalahan data seperti:  


✔ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
✔ Nama Ibu Kandung 
✔ Kesalahan ejaan nama pada ijazah



Ketidaksesuaian data ini dapat menyebabkan kendala saat verifikasi ijazah di sekolah masing-masing atau dalam proses integrasi dengan PD DIKTI. Oleh karena itu, alumni yang menemukan ketidaksesuaian data diharapkan segera melapor ke kampus sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu Selasa, 24.00 WIB. Setelah tenggat waktu ini, akun STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi akan ditutup secara permanen pada Kamis, 20 Februari 2020.

  





Ketua YASPETIA Medan, Rules Gaja S.Kom, turut memberikan apresiasi kepada pengurus STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi atas kerja keras dan kerja sama dalam menyelesaikan migrasi data ini.  




Bagi alumni yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan ketidaksesuaian data, dipersilakan untuk menghubungi pihak kampus sebelum tenggat waktu berakhir.  



STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI
Komitmen untuk Pendidikan Berkualitas dan Data Akademik yang Akurat


7 Mar 2025

PWI SUMUT: MEDIA BERHAK MELAKUKAN PENGAWASAN PENGGUNAAN ANGGARAN SESUAI UU PERS & UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PWI SUMUT: MEDIA BERHAK MELAKUKAN PENGAWASAN PENGGUNAAN ANGGARAN SESUAI UU PERS & UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



Medan, 7 Maret 2025 – Pernyataan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, Syahripal Putra, S.Pd., M.Hum, yang menyatakan bahwa media tidak memiliki wewenang meminta klarifikasi terkait penggunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), menuai kontroversi. Sikap tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.  



Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Sugiatmo, menegaskan bahwa semua lembaga yang menggunakan anggaran negara wajib transparan, termasuk sekolah negeri yang menerima dana APBN dan APBD.  



"Tugas media adalah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Semua lembaga yang menggunakan uang negara harus terbuka dan tidak boleh menutupi informasi kepada publik," ujar Sugiatmo dalam pesan singkat kepada awak media.  



Media Berhak Mendapatkan Informasi Sesuai UU KIP dan UU Pers


 
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD termasuk informasi publik yang wajib dibuka, kecuali untuk hal-hal tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang.  


Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi dari pejabat publik. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”




Karena itu, pernyataan Kepala SMAN 19 Medan yang menolak memberikan klarifikasi kepada media **bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan dapat menghambat transparansi pengelolaan dana pendidikan.  



Ancaman Kepsek kepada Media Dinilai Keliru


Kontroversi ini bermula saat wartawan Mitra Polda News.Biz.Id mencoba mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di SMAN 19 Medan. Namun, Kepala Sekolah justru menolak memberikan informasi dan beralasan bahwa hanya Inspektorat dan BPK yang berhak melakukan audit, bukan media.  

Dalam pernyataan yang diterbitkan KoranIndonesia.Com pada 28 Februari 2025,  Syahripal Putra  juga menegaskan bahwa media yang tidak terdaftar di Dewan Pers  seharusnya dicabut izinnya.  

Menanggapi hal ini, Sugiatmo menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan mencabut izin media.  

"Yang berhak membatalkan izin penerbitan media adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan Dewan Pers. Jika ada sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya bisa melalui Dewan Pers atau jalur hukum," jelas Sugiatmo.  

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Pilar Keadilan Hukum, Jonni Kenro Situmeang, mengecam sikap Kepala SMAN 19 Medan yang enggan memberikan transparansi.  

"Kenapa risih kalau memang tidak ada penyalahgunaan? Media punya hak untuk melakukan investigasi terhadap anggaran publik," tegasnya.  

Syahripal Putra bahkan mengancam akan melaporkan wartawan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi lebih lanjut, meskipun telah dikirimi surat resmi oleh Mitra Polda News pada 26 Februari 2025  dengan nomor 82/SK/PU-PEMRED/MPN/II/2025, serta pesan WhatsApp.  



Menunggu Respons Instansi Terkait


Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu sikap resmi dari  Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat, dan pihak terkait mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan di SMAN 19 Medan.  

Kasus ini menjadi  pengingat pentingnya keterbukaan informasi di sektor pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP dan UU Pers, agar dana publik digunakan dengan transparan dan akuntabel.  

(Tim )

FAHMI LUBIS: AYAH SAYA MENINGGAL TAHUN 2007, JANGAN SEBAR INFORMASI SESAT

FAHMI LUBIS: AYAH SAYA MENINGGAL TAHUN 2007, JANGAN SEBAR INFORMASI SESAT







Tembung, 7 Maret 2025 – M. Fahmi Lubis menegaskan bahwa ayahnya, almarhum H.M. Rivai Lubis, pendiri Yayasan Yaspetia, wafat pada 18 Desember 2007. Pernyataan ini ia sampaikan untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru terkait tahun wafat ayahnya.  





"Saya salah satu anak dari pendiri Yayasan Yaspetia, almarhum H.M. Rivai Lubis, yang meninggal pada 18 Desember 2007. Jika ada pihak yang menyatakan bahwa ayah saya wafat sebelum tahun tersebut, maka pernyataan itu menyesatkan," ujar Fahmi saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Baru No. 12, Tembung, pada Jumat (7/3/2025).  




Fahmi juga menegaskan bahwa Bapak Marapinta Harahap bukan pendiri atau pemilik Yayasan Yaspetia yang berdiri sejak 1983. Ia hanya pernah menjadi pengurus yayasan (petugas) yang tercatat dalam akta perubahan tahun 1993 dan 1995. Namun, Marapinta Harahap dikeluarkan dari kepengurusan pada akta perubahan tahun 2007.  





"Pada tahun 2007, Yayasan Yaspetia secara resmi berbadan hukum untuk pertama kalinya. Sejak akta 2007 disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), tidak ada lagi hubungan antara Yaspetia dengan saudara Marapinta Harahap beserta kroni-kroninya," tegas Fahmi.  




Fahmi berharap masyarakat memahami sejarah yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan informasi demi kelangsungan yayasan yang telah berdiri selama lebih dari empat dekade.  

(syafii)

3 Mar 2025

Ketua YASPETIA Medan: YASPETIA 1983 dan YASPETIA 2014 Adalah Entitas Berbeda, Kapoldasu Diminta Bijak

Ketua YASPETIA Medan: YASPETIA 1983 dan YASPETIA 2014 Adalah Entitas Berbeda, Kapoldasu Diminta Bijak 









Medan, 3 Maret 2025– Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan, Bapak Rules Gajah, S.Kom, menegaskan bahwa YASPETIA yang berdiri pada tahun 1983 dan YASPETIA yang berdiri pada tahun 2014 merupakan badan hukum yang berbeda dan memiliki usaha yang tidak berkaitan.



Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi YASPETIA 2014 untuk mengambil alih usaha atau aset yang telah dikelola oleh YASPETIA 1983.  


Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua YASPETIA Medan dalam pertemuan di kantor sekretariat yayasan yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan.  




"YASPETIA 1983 memiliki badan hukum yang sah dan telah mengelola berbagai institusi pendidikan sejak lama.


Sementara YASPETIA 2014 adalah entitas yang berbeda dan tidak memiliki hak untuk mengklaim usaha atau aset yang telah kami bangun. Kami berharap Kapolda Sumatera Utara dapat bersikap bijak dalam menyikapi kasus ini,"tegas Rules Gajah.  



Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar terkait hubungan antara dua yayasan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada hukum yang berlaku dalam menjaga keberlanjutan YASPETIA 1983 sebagai lembaga yang telah berdiri selama lebih dari empat dekade.  





Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai status hukum kedua yayasan tersebut serta hak kepemilikan usaha yang berada di bawah naungan YASPETIA 1983.  

—  
(humas)