Ramadhan

GNI

30 Apr 2025

Komunitas Anak Melayu Serdang & HIPAKAD'63 Sumut,PTPN I/II, PT. NDP & Konglomerat Properti Diduga Langgar Hukum Agraria


Komunitas Anak Melayu Serdang & HIPAKAD'63 Sumut,
PTPN I/II, PT. NDP & Konglomerat Properti Diduga Langgar Hukum Agraria — Komunitas Adat Serukan Perlawanan Sipil Damai






Medan,30 April 2025

Komunitas Anak Melayu Serdang dan delapan suku serumpun binaan Ikatan Keluarga Anak Melayu Sejiwa Sekata (IKAMS) bersama Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat '63 (HIPAKAD'63) Sumatera Utara, menyuarakan perlawanan moral terhadap dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan agraria yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang.



Ketua DPW HIPAKAD'63 Sumut, Eddy Susanto A. MD, dalam pernyataannya menyebut bahwa rakyat kecil di kawasan tersebut kini menghadapi intimidasi, penggusuran paksa, dan perampasan lahan secara sistematis. Aksi ini diduga melibatkan kolaborasi antara BUMN Perkebunan PTPN I/II, korporasi properti PT. NDP dan PT. Citra Land, serta aktor-aktor birokrasi, aparat keamanan, dan praktik premanisme.

“Ini bukan sekadar konflik tanah. Ini adalah konflik keberadaban. Rakyat kecil diusir dari tanah kelahirannya, tempat menggantungkan hidup, tanpa proses hukum yang adil. Negara tidak boleh berpihak pada modal dan kekuasaan semata,” tegas Eddy.

Diduga Langgar Undang-Undang & Konstitusi

Pihak komunitas menilai penggusuran ini telah mencederai sejumlah aturan penting negara, di antaranya:

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA),

  • Keppres No. 36 Tahun 2003 jo. No. 65 Tahun 2006 mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum,

  • Pasal 3 UUPA tentang pengakuan tanah ulayat masyarakat hukum adat,

  • serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hak komunitas adat atas wilayah mereka.

Lebih jauh, praktik penggusuran tanpa proses dialog, relokasi, atau ganti rugi manusiawi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sekaligus ancaman terhadap ketahanan nasional dalam kerangka Trigatra dan Pancagatra.

Empat Tuntutan Mendesak

  1. Kapolda Sumut, Kejaksaan Tinggi, BPK, dan KPK diminta turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan, kolusi, dan pelanggaran hukum agraria.

  2. Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara diminta segera memblokir dan membatalkan pengajuan hak atas tanah oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum, terutama PT. NDP dan PT. Citra Land.

  3. Presiden RI Bapak Prabowo SubiantoMenteri ATR/BPN, dan penegak hukum nasional diminta bersikap tegas melindungi rakyat dari penindasan korporasi.

  4. Mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, akademisi, dan pers nasional untuk bersama mengawasi dan memperjuangkan keadilan agraria di daerah-daerah rawan konflik lahan.

Peringatan Terbuka untuk Negara

Komunitas menegaskan bahwa apabila penindasan ini terus berlanjut dan negara abai, maka ketidakpuasan sosial bisa berkembang menjadi gelombang perlawanan sipil yang luas. Gejolak tersebut dapat membahayakan stabilitas nasional dan merusak wibawa negara sebagai pelindung rakyatnya.

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan yang mengorbankan hak hidup dan tanah rakyat kecil adalah pembangunan yang cacat moral dan cacat konstitusi,” ujar salah satu tokoh adat Melayu Serdang.


Komunitas Anak Melayu Serdang, delapan suku serumpun, IKAMS, dan HIPAKAD'63 Sumut menegaskan akan terus melakukan konsolidasi damai, menyuarakan aspirasi rakyat, dan menempuh jalur hukum serta advokasi konstitusional sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.(TIM)


28 Apr 2025

Halal Bihalal Gerindra Sumut : Bobby Nasution Luncurkan Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah


Sabtu, 26 April 2025

Medan, ( GNI News Post.My.id ) - Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara menggelar acara Halal bi Halal di Hotel Regale di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu Sore (26/4/2025). 


Ribuan kader, simpatisan, serta jajaran pengurus dari berbagai daerah di Sumut berkumpul, mempererat silaturahmi usai merayakan Idulfitri 1446 Hijriah.


Di tengah gemerlap suasana ballroom Regale, para tamu yang hadir saling bersalaman dan bermaafan, menandakan eratnya tali persaudaraan di lingkungan keluarga besar Gerindra. 



Gubernur Sumut M.Bobby Afif Nasution SE. MM, Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Bupati Tapanuli selatan Gus Irawan  Pasaribu SE, Ak, MM, CA Sebagai Kader Gerindra DPD Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin atau yang juga akrab disapa Ondim Ketua DPD Gerindra Sumut Ade Jona Prasetio, beserta, Walikota dan bupati lainnya,  para undangan tokoh agama, Forkopimda Provinsi Sumut, jajaran pengurus inti menambah semarak acara. 

Dalam kegiatan Halal Bihalal DPD Gerindra Sumut, tak lupa Gubernur Provinsi Sumut Bobby Afif Nasution memberikan kata sambutan terkait Pengurus masjid seperti imam, guru mengaji, dan muazin akan diberikan gaji minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Untuk Pola bantuan rumah ibadah diubah Bantuan yang sebelumnya 100% untuk pembangunan fisik, ke depan akan dibagi 60% untuk fisik dan 40% untuk kesejahteraan pemberdayaan masjid. 
 
Pemprov Sumut akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembuatan regulasi terkait pola baru pemberian bantuan ini ungkap Bobby
 
Bobby juga mengajak  kader Partai Gerindra, kepala daerah, dan masyarakat Berkaloborasi mendukung program Pemprov Sumut yang selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil ujarnya
 
Lebih lanjut Bobby mengatakan Fokus pada kesejahteraan rakyat miskin memastikan perut kenyang dan dompet tebal kepada warga yang kurang mampu
dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di Sumatera Utara.

Kita tetap pro dengan  masyarakat kecil jangan biarkan masyarakat miskin jadi Lapar bagaimana masyatakat miskin jadi kenyang dan dompet yang kosong bisa berisi duit tebal itulah yang diamanahkan presiden Prabowo Subianto kepada saya selaku gubernur sumut tambahnya. 

Masih di tempat yang sama Ketua DPD Gerindra Sumut Ade Jona memberikan kata sambutan mengajak solidaritas antar kader setiap daerah serta mempererat dan meneguhkan komitmen untuk mendukung kinerja pemerintah. 

Dengan semangat Halal Bihalal, diharapkan tercipta energi baru untuk bersama-sama,membangun Sumatera Utara yang lebih baik, maju, dan sejahtera.

Sebagai penutup, disampaikan Ade Jona Ketua DPD.Gerindra sumut siap mendukung 2 Periode kinerja Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution. 

Dalam hal ini, Ketua Panitia Pelaksana Halal Bihalal DPD Gerindra Sumut Beny Harianto  Sihotang SE. MM didampingi Sekretaris Rahmat Rayyan Nasution mengatakan 
Dengan penuh semangat, mereka mengajak seluruh kader untuk terus menjaga kekompakan dan semangat perjuangan demi menghadapi tantangan politik ke depan.

"Momentum Halal bi Halal ini menjadi pengingat bahwa perjuangan kita harus selalu dibarengi dengan keikhlasan dan persatuan," ujar Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Halal Bihalal DPD Gerindra Sumut kepada awak media saat diwancarai di Hotel Regale Convention Hall. 

Acara ini juga diisi dengan tausiah singkat yang menekankan pentingnya persaudaraan, doa bersama untuk kebaikan bangsa, serta ramah tamah yang mempererat hubungan antar kader. Dengan penuh optimisme menjadi Pemimpin yang amanah, Gerindra Sumut menatap masa depan, memperkokoh barisan, dan berkomitmen untuk terus hadir membawa perubahan positif bagi rakyat Sumatera Utara ( Syafii ) Editor : Sakila

26 Apr 2025

Investigasi Dana Desa di Daerah Tertinggal: PROWAN Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum


Investigasi Dana Desa di Daerah Tertinggal: PROWAN Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum



Medan, 26 April 2025
Dalam upaya memperkuat pengawasan dana desa, khususnya di daerah tertinggal, Profesional Online Wartawan Nasional (PROWAN) menyerukan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.




Ketua Umum PROWAN, Jonni Kenro, SH, menyampaikan bahwa setiap penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel, sejalan dengan ketentuan dalam:

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008** tentang Keterbukaan Informasi Publik
 (UU KIP), yang mewajibkan pemerintah desa menyediakan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, dan informasi publik lainnya.


- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana berat bagi pihak yang menyalahgunakan keuangan negara.


- Peraturan Daerah (Perda)di masing-masing kabupaten/kota yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.



“Setiap warga negara berhak mengetahui berapa dana desa yang diterima, digunakan untuk apa, dan bagaimana pelaksanaannya. Jika kepala desa atau perangkat desa menolak membuka informasi tersebut, itu melanggar UU KIP dan bisa dilaporkan,” tegas Jonni.

PROWAN juga mendorong media dan masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dengan cara:

- Meminta dan memeriksa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) secara terbuka.


- Mengawasi proyek fisik di lapangan seperti jalan, irigasi, gedung, dan fasilitas publik lain.

- Memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, Lapor.go.id, serta platform pengaduan lokal.



Jika ditemukan indikasi penyimpangan, PROWAN mengingatkan bahwa laporan dapat langsung disampaikan ke:

- Inspektorat Daerah
- Kejaksaan Negeri
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi skala besar.

Jonni menegaskan, pengawasan dana desa harus menjadi gerakan bersama untuk memastikan bahwa dana yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya.

“Negara telah memberi mandat melalui berbagai regulasi. Tinggal bagaimana masyarakat dan media bersama-sama memastikan mandat itu dijalankan, demi keadilan dan kesejahteraan desa,” tutupnya.



Informasi Tambahan:


- Hak Meminta Informasi Publik** dijamin dalam Pasal 4 UU KIP.

- Penyalahgunaan Dana Desa termasuk korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta (Pasal 2 UU Tipikor).


- Setiap desa wajib memiliki papan pengumuman realisasi penggunaan Dana Desa (sesuai Peraturan Menteri Desa dan Perda setempat).

Liputan : BB



20 Apr 2025

WARGA NEGARA BERHAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK SESUAI KONSTITUSI: FORUM WARGA PEDULI ASRAMA TNI-AD GELUGUR HONG MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM


WARGA NEGARA BERHAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK SESUAI KONSTITUSI: FORUM WARGA PEDULI ASRAMA TNI-AD GELUGUR HONG MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM




Medan, 20 April 2025

Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong, Medan, menyampaikan keresahan mendalam terkait perintah pengosongan rumah dinas yang telah mereka tempati selama lebih dari 60 tahun. Sekitar 225 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari lintas generasi, agama, dan latar belakang menyuarakan aspirasi mereka dalam kegiatan Halal Bi Halal yang digelar Minggu (20/4) sebagai bentuk solidaritas dan upaya mempertahankan hak hidup layak.




Warga menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:



"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."



Ketua Tim 13, M. Agussyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati berbagai lembaga negara termasuk Presiden RI, Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum dan mempertimbangkan ulang keputusan pengosongan.



“Warga tidak tahu harus pindah ke mana. Kami tidak memiliki rumah lain, pekerjaan tetap pun tidak ada. Banyak dari kami adalah keluarga prajurit dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Kami hanya meminta keadilan dan perlakuan yang manusiawi,” ujar Agussyah.



Aspirasi warga juga disampaikan secara terbuka oleh para pemuka agama, ibu rumah tangga, dan anak-anak. Dalam suasana haru, mereka memohon agar tidak dipaksa meninggalkan tempat yang telah menjadi rumah mereka selama puluhan tahun.



Forum Warga Peduli Asrama Gelugur Hong meminta pemerintah, khususnya Pangdam I/BB dan Presiden RI Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sosial, serta hak konstitusional warga negara.

(Liputan:Gajah)

16 Apr 2025

Bahaya : Laka Lantas kerna Rem Blong

Bahaya : Laka Lantas kerna Rem Blong.




Medan || GNI NEWS POST

Telah terjadi Laka Lantas di jl.Medan-binjai km.11 tepat nya sebarang depan pabrik Latex  Pada sore hari Selasa tanggal 15/4/2025 antara mobil Daihatsu, menabrak mobil Suzuki, dan menabrak becak barang mesin.



Menurut cerita dan informasi yang kami dapat," Mobil Daihatsu BK.8519XL melaju kencang dari arah Medan mau ke Binjai, akhir nya menabrak mobil Suzuki BK. 8119 FM dari belakang mobil saat mobil Suzuki terparkir di pinggir jalan tak terhindari lagi kecelakaan tersebut,"

Saat kami wawancarai beberapa masyarakat yang melihat kejadian mengatakan dan menceritakan ke awak media," Kejadian mobil Daihatsu BK.8519XL Rem mobil Daihatsu tersebut Blong dan menabrak mobil Suzuki BK.8119FM dari belakang yang terparkir di pinggir jalan, dan menabrak becak barang mesin dari belakang, Sangat kuat sampai kedengaran warga yang dekat kejadian tersebut. Mobil Suzuki BK.8119FM langsung meminta Ganti rugi di tempat kejadian tersebut atas kerusakan yang di alami nya, kepada pemilik mobil Daihatsu BK.8519XL, namun harus di bawa ke gudang mobil, dan sudah lebih satu jam belum juga selesai perdamaian dengan alasan menunggu toke nya," ungkap nya

Korban Jiwa yang kami lihat tidak ada, hanya kedua mobil Daihatsu depan rusak parah, sedangkan Mobil Suzuki belakang nya rusak, dan becak barang mesin rusak belakang nya.

Pemilik mobil Suzuki BK.8119FM geram kepada pemilik mobil Daihatsu BK.8519XL kerna perdamaian di tempat tak kunjung selesai, maka akan di lanjutkan ke Polisi Lalu Lintas kalau tidak ada perdamaian agar permasalahan cepat selesai.
(Red.Muliono)

Ketua Sekolah Tinggi Tidak berwenang Pemberhentian Dosen sepihak

Ketua SekolahTinggi Tidak Berwenang Mengeluarkan Dosen dari Pangkalan Data Secara Sepihak



Tebing Tinggi, 16 April 2025 — Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menegaskan bahwa Ketua Sekolah Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ataupun mengeluarkan dosen dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) secara sepihak tanpa persetujuan dan keputusan resmi dari pihak Yayasan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi.



Hal ini disampaikan menyusul adanya tindakan sepihak dari pihak Ketua Sekolah Tinggi yang diduga telah menghapus beberapa nama dosen aktif dari data PDDIKTI tanpa proses dan dasar hukum yang sah.



Ketua Yayasan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian dosen di lingkungan Sekolah Tinggi harus melalui prosedur formal sesuai peraturan perundang-undangan, statuta perguruan tinggi, dan persetujuan Yayasan.



“Tindakan mencoret dosen dari PDDIKTI secara sepihak adalah bentuk pelanggaran administratif dan merugikan hak-hak dosen. Yayasan sebagai penyelenggara perguruan tinggi menegaskan bahwa segala keputusan terkait dosen berada di bawah otoritas Yayasan, bukan Ketua Sekolah Tinggi secara pribadi,” ujar Rules Gaja.



Yayasan juga akan menempuh jalur hukum dan administratif guna mengembalikan data dosen yang telah dihapus secara tidak sah serta memastikan tidak terulangnya tindakan sewenang-wenang yang mencederai integritas kelembagaan.



Yayasan mengimbau seluruh dosen, staf, dan sivitas akademika untuk tetap tenang serta mengikuti arahan resmi dari Yayasan, sambil menunggu langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut.

(Red)