26 Mei 2025
Grand Launching Madina Bisnis: Kolaborasi, Inovasi, dan Semangat Baru dari Panyabungan untuk Indonesia
Aksi Damai Ribuan Warga Al Washliyah Guncang Deli Serdang: Tegakkan Keadilan, Tolak Diskriminasi, dan Serukan Persatuan Umat
Aksi Damai Ribuan Warga Al Washliyah Guncang Deli Serdang: Tegakkan Keadilan, Tolak Diskriminasi, dan Serukan Persatuan Umat
Deli Serdang, 26 Mei 2025 – Ribuan warga dari ormas Islam Jami’atul Al Washliyah Sumatera Utara tumpah ruah di jalan-jalan utama Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/5/2025), menggelar aksi damai besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap diskriminasi simbolik dan struktural yang mereka hadapi. Aksi ini dipicu oleh dua isu besar: konflik agraria yang merugikan lembaga pendidikan Al Washliyah dan pernyataan kontroversial Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo, yang dinilai merendahkan eksistensi Al Washliyah.
Aksi damai dimulai dari berbagai titik strategis dan memusat di Kantor Bupati Deli Serdang. Massa hadir dengan semangat yang tinggi namun tetap menjaga ketertiban, membawa poster, bendera organisasi, serta spanduk berisi pesan moral dan kecaman terhadap diskriminasi.
Ucapan Wakil Bupati Dianggap Melecehkan Sejarah dan Jati Diri Umat
Pernyataan Wakil Bupati yang menyebut Deli Serdang sebagai "Kabupaten Nahdliyyin" menjadi pemicu kemarahan warga. Sebagai pejabat publik, ucapannya dinilai telah menyalahi prinsip netralitas negara, serta mencederai keberagaman dan kontribusi ormas-ormas Islam lain, khususnya Al Washliyah yang memiliki sejarah panjang dan akar kuat di Sumatera Utara.
“Ucapan ini bukan sekadar kekeliruan. Ini bentuk penghapusan simbolik terhadap eksistensi Al Washliyah yang sudah mengabdi jauh sebelum Indonesia merdeka. Jika pemimpin bersikap seperti ini, maka keadilan dan persatuan umat berada dalam ancaman serius,” ujar Dr. H. Ahmad Daulay, salah satu tokoh Al Washliyah Sumut.
Konflik Agraria: Sekolah Umat Terancam, Pendidikan Anak Bangsa Dikorbankan
Selain soal pernyataan, aksi ini juga mengangkat kasus konflik lahan sekolah-sekolah Al Washliyah yang kini terancam diambil alih secara sepihak. Lahan yang selama puluhan tahun digunakan untuk mendidik generasi bangsa kini dihadapkan pada konflik hukum dan sengketa yang tidak berpihak kepada kepentingan umat.
“Sekolah kami tidak dibangun dengan uang negara, tapi dengan keringat umat. Kini mereka ingin merampasnya dengan cara-cara licik. Negara seharusnya hadir melindungi lembaga pendidikan, bukan membiarkannya digerus oleh kepentingan tertentu,” tegas Ketua Panitia Aksi, Ust. M. Sofyan Lubis.
Tiga Tuntutan Utama Aksi Damai Al Washliyah:
-
Permintaan maaf resmi dan terbuka dari Wakil Bupati Deli Serdang atas pernyataannya yang dianggap provokatif dan diskriminatif.
-
Penghentian segala bentuk perampasan lahan dan intimidasi terhadap sekolah-sekolah milik Al Washliyah.
-
Jaminan hukum dan politik atas keberadaan aset-aset pendidikan serta pengakuan resmi atas kontribusi historis Al Washliyah di Sumatera Utara.
Solidaritas Umat Islam Diuji
Aksi ini sekaligus menjadi panggilan moral kepada seluruh komponen umat Islam di Indonesia. Di tengah upaya pelecehan terhadap ormas besar seperti Al Washliyah, para tokoh berharap agar umat tidak diam. Solidaritas lintas ormas dan lintas mazhab dibutuhkan untuk menjaga persatuan dan keadilan.
“Ketika satu ormas Islam dizalimi, semua umat Islam seharusnya bersuara. Jangan tunggu sampai ormas lain mengalami nasib serupa. Hari ini Al Washliyah, besok bisa siapa saja,” ujar KH. Ridwan Tanjung, tokoh Islam Sumut.
Aksi Berjalan Tertib, Aparat Apresiasi Sikap Damai Massa
Meski massa aksi mencapai ribuan orang, situasi tetap kondusif dan damai. Aparat keamanan dari Polres Deli Serdang memberi apresiasi atas tertibnya pelaksanaan aksi serta komunikasi yang baik dengan pihak koordinator lapangan.
Hingga sore hari, massa membubarkan diri dengan tertib, namun menyatakan bahwa aksi lanjutan dan langkah hukum akan terus dikawal sampai keadilan ditegakkan.(Tim)
25 Mei 2025
FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIAJUKAN SEBAGAI TANAH ADAT DALAM KERANGKA REFORMASI AGRARIA
FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIAJUKAN SEBAGAI TANAH ADAT DALAM KERANGKA REFORMASI AGRARIA
Deli Serdang, 25 Mei 2025
Forum Masyarakat Adat Deli Bersatu (FORMAD) melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan seluas kurang lebih 50 hektare di kawasan Megawati, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Peninjauan ini merupakan bagian dari proses identifikasi dan dokumentasi lahan yang telah sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat Deli serta kelompok petani lokal.
Lahan tersebut telah digarap sejak tahun 1990 dan menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Dalam konteks ini, FORMAD berkomitmen mendorong pengakuan legal atas tanah tersebut sebagai bagian dari tanah adat, sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan sosial, termasuk pembangunan fasilitas umum, pertanian komunitas, serta pelestarian budaya lokal.
Edi Waluyo, Koordinator Lapangan FORMAD, menyampaikan:
"Selama lebih dari tiga dekade, masyarakat telah mengelola lahan ini secara turun-temurun. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan keadilan. Sudah saatnya pemerintah hadir melalui distribusi tanah yang berpihak kepada rakyat dan komunitas adat."
FORMAD menegaskan bahwa perjuangan ini sejalan dengan semangat Reforma Agraria, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang bertujuan:
Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,
Menyelesaikan konflik agraria,
Meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah, dan
Mewujudkan keadilan sosial.
FORMAD juga menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap izin-izin konsesi (perkebunan, kehutanan, atau pertambangan) yang menumpuk dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Dalam hal ini, FORMAD mengacu pada prinsip hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta revisi sektor pertanahan dan kehutanan yang memberi ruang koreksi terhadap izin konsesi bermasalah dan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Lebih jauh, FORMAD juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa tanah dan hutan adat bukanlah bagian dari tanah/hutan negara, melainkan hak kolektif masyarakat hukum adat, yang harus diakui dan dihormati oleh negara.
Dengan demikian, FORMAD mendorong pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk:
Mengakui legalitas tanah adat masyarakat Deli,
Memasukkan wilayah ini dalam Peta Reforma Agraria dan Peta Indikatif Tanah Ulayat,
Memberikan hak kepemilikan kolektif kepada masyarakat, dan
Menjamin perlindungan terhadap tanah-tanah adat dari penggusuran, spekulasi, atau eksploitasi korporasi.
FORMAD percaya bahwa keberpihakan terhadap masyarakat adat dan kelompok tani lokal adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan yang adil dan berkelanjutan.(TIM)
23 Mei 2025
TAMU: KORUPTOR ADALAH MUSUH BANGSA YANG NYATA
TAMU: KORUPTOR ADALAH MUSUH BANGSA YANG NYATA
Deli Serdang, Sumatera Utara
Deli Serdang,23 Mei 2025
Sehubungan dengan munculnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang, kami dari Tim Aksi Mahasiswa dan Umum (TAMU) menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus tuntutan tegas atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Dugaan pungli ini dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Deli Serdang berinisial AK, dengan nilai pungutan berkisar Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk setiap kegiatan yang melibatkan Anggota DPRD pada tahun 2023. Perbuatan ini, jika terbukti, tidak hanya mencederai integritas lembaga legislatif daerah, tetapi juga menjadi bentuk nyata pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Dengan ini, kami menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada:
-
Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Utara
-
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Deli Serdang
Dasar Hukum Tindakan Ini:
-
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk pelapor dugaan pungli.
Tuntutan Kami:
-
Mendesak KAPOLDA Sumatera Utara melalui Dirreskrimsus agar segera memeriksa dan menindak tegas AK.
-
Mendesak KAJARI Deli Serdang melalui Kasi Pidsus untuk segera mengambil langkah hukum terhadap AK.
-
Bila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa secara berjilid-jilid di depan Polda dan Kejati Sumatera Utara.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kami tidak akan diam. Proses hukum yang adil dan transparan adalah harga mati dalam membela kepentingan rakyat.
Koordinator Aksi: Akbar Maulana
Koordinator Lapangan: Yusril Rambe
#TolakPungli #BerantasKorupsi #MusuhBangsa
21 Mei 2025
Pengamat Tanah: “Jangan Serahkan Tanah Ulayat ke Perusahaan, Janji HGU Itu Bohong”
Pengamat Tanah: “Jangan Serahkan Tanah Ulayat ke Perusahaan, Janji HGU Itu Bohong”
Medan, 21 Mei 2025
Pengamat Tanah Ulayat Nasional, Rules Gajah, S.Kom, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya praktik penyerahan tanah ulayat kepada perusahaan, khususnya yang mengelola Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, masyarakat adat harus bersatu menjaga hak atas tanah mereka dan tidak terbuai janji manis dari pihak korporasi.
“Untuk tanah ulayat, jangan sekali-kali memberikan haknya kepada perusahaan, terutama yang mengatasnamakan sebagai pengelola HGU. Janji untuk mengembalikan tanah setelah HGU berakhir adalah kebohongan. Termasuk melalui skema plasma, kita tidak boleh percaya begitu saja,” ujar Rules Gajah saat ditemui di Medan,Selasa (20/5).
Pernyataan ini mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang secara eksplisit mengakui dan menghormati hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun dalam praktiknya, banyak tanah ulayat diserahkan kepada perusahaan melalui berbagai skema kemitraan yang merugikan masyarakat adat.
Menurut Rules, banyak perusahaan menggunakan dalih pengembangan ekonomi, kemitraan plasma, atau investasi jangka panjang sebagai cara merebut tanah adat. “Sekali tanah ulayat diberikan, sangat sulit dikembalikan. Yang rugi adalah anak cucu kita nanti,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap penerbitan HGU di atas tanah adat, serta merevisi regulasi yang lemah dan membuka celah bagi perampasan hak masyarakat adat.
Tanah ulayat bukan hanya soal ekonomi, tapi juga identitas, sejarah, dan kelangsungan budaya. Rules mengajak seluruh elemen masyarakat adat untuk memperkuat posisi tawar dan memperjuangkan pengakuan hukum atas wilayah mereka secara menyeluruh.
Tentang Tanah Ulayat dan UU Agraria:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak serupa dari masyarakat hukum adat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan persatuan bangsa, serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya. Namun dalam implementasi, pengakuan terhadap hak ulayat masih minim dan rawan dikaburkan oleh kepentingan korporasi.
(Humas/Red)
20 Mei 2025
Jutawan Sinaga Melanggar UU Kode Etik Jurnalis Tak Ber Etika Halangi Tugas Wartawan
15 Mei 2025
Pemerintah Diminta Tunjukkan Bukti HGU Aktif demi Kepastian Pemanfaatan Tanah Negara
Pemerintah Diminta Tunjukkan Bukti HGU Aktif demi Kepastian Pemanfaatan Tanah Negara
Hamparan Perak, 15 Mei 2025 — Aktivis tanah ulayat, Bapak Sudaryono, menegaskan bahwa pemerintah harus secara transparan menunjukkan bukti-bukti Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat merespons dan menyikapi kebijakan pemerintah dengan tepat dan adil.
Menurut Sudaryono, kejelasan status HGU sangat krusial, terutama dalam konteks program ketahanan pangan nasional yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan kelompok tani.
"Tanah negara harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama melalui kelompok tani yang berperan langsung dalam mendukung ketahanan pangan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan pengakuan atas hak-hak tanah ulayat yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Tanah ulayat adalah bagian penting dari identitas dan kesejahteraan masyarakat adat. Maka perlu ada sinergi antara program pemerintah dan perlindungan hak-hak masyarakat adat," tegasnya.
Sementara itu, aktivis media dan pemerhati tanah ulayat Sumatera Utara, Jonni Kendro, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan eks HGU milik PTPN yang masa izinnya telah habis. Ia mendesak pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penertiban.
"Jangan ada HGU yang sudah mati tapi masih dimanfaatkan oleh oknum PTPN untuk menanam secara ilegal. Ini terkesan ditutupi dan tidak transparan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Rabu (15/5).
Menurut Jonni, tanah-tanah eks HGU PTPN yang tidak lagi memiliki izin seharusnya segera dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk program ketahanan pangan melalui distribusi kepada kelompok tani dan masyarakat lokal.
"Kami mohon agar BPN benar-benar aktif dalam proses pendataan dan redistribusi tanah eks HGU PTPN ini, agar masyarakat bisa memanfaatkannya," tegasnya.
Jonni menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya kelompok tani, adalah kunci dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan sekaligus mewujudkan keadilan agraria di Sumatera Utara.
Senada dengan itu, Warnoto, pengamat pertanian di Sumatera Utara, menilai bahwa tanah-tanah eks HGU yang telah kembali menjadi milik negara seharusnya dibagikan kepada warga negara Indonesia secara adil.
"Dalam konteks eks HGU yang telah menjadi tanah negara, seharusnya tanah itu dibagikan kepada warga NKRI," pungkasnya.
Liputan : Tim
12 Mei 2025
Pengangkatan Kepala Humas Baru Formas PKD: Wujud Komitmen Menuju Organisasi yang Profesional dan Terbuka.
Pengangkatan Kepala Humas Baru Formas PKD: Wujud Komitmen Menuju Organisasi yang Profesional dan Terbuka
Medan, 12 Mei 2025 — Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (Formas PKD), sebuah organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan sejarah Kesultanan Deli, resmi menunjuk Rules Gaja, S.Kom sebagai Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) yang baru.
Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum Formas PKD, T. Chaidir, sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi demi mewujudkan visi dan misi perkumpulan dalam memperkuat nilai-nilai adat, budaya, serta memperluas peran Formas PKD dalam pembangunan sosial masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Rules Gaja, S.Kom menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum Formas PKD atas kepercayaan yang diberikan. Jabatan ini adalah amanah yang akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan organisasi yang kita cintai bersama,” ujar Rules Gaja di Kantor Sekretariat Formas PKD, Medan.
Sebagai organisasi yang berlandaskan pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Formas PKD terus berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam struktur barunya, peran Humas akan menjadi ujung tombak komunikasi publik, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat citra organisasi di tengah masyarakat.
Ketua Umum T. Chaidir berharap agar pengangkatan ini menjadi langkah awal menuju tata kelola organisasi yang lebih baik, profesional, dan berdampak nyata.
“Kami percaya, dengan semangat kebersamaan dan profesionalitas, Formas PKD akan semakin kokoh dalam memperjuangkan nilai-nilai luhur Kesultanan Deli serta memberdayakan masyarakat,” ujar T. Chaidir.
Dengan struktur baru ini, Formas PKD mengajak seluruh anggota dan masyarakat luas untuk bersama-sama membangun masa depan yang berlandaskan nilai budaya, sejarah, dan pengabdian.(TIM)





.png)
