Ramadhan

GNI

26 Mei 2025

Grand Launching Madina Bisnis: Kolaborasi, Inovasi, dan Semangat Baru dari Panyabungan untuk Indonesia


Grand Launching Madina Bisnis: Kolaborasi, Inovasi, dan Semangat Baru dari Panyabungan untuk Indonesia



Minggu 25 Mei 2025, bertempat di Panyabungan, telah berlangsung dengan meriah **Grand Launching PT Surya Madina Bisnis (Madina Bisnis), sebuah perusahaan yang digagas untuk membangun sinergi antara pelaku usaha lokal dan nasional dalam semangat kebersamaan dan keberlanjutan ekonomi. Dengan mengusung tema:


“Pahit & Manis Satu Rasa Dalam Bisnis",


acara ini menjadi momentum penting dalam perjalanan ekonomi daerah, khususnya Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Turut hadir dalam acara ini para tokoh penting, di antaranya:

H. Muhammad Zharif Sutan Nasution** (Komisaris Utama)

Moeslimin Daulay, S.H., M.H.** (Wakil Komisaris Utama)

Yusran Lubis, S.Pd., M.M.(Direktur Utama)

*Dr. Muhammad Ilham Lubis, S.T., M.T. (Direktur Keuangan dan SDM)

M. Rizky Siregar, S.E. (Direktur Operasional dan Marketing)



Acara ini juga mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai kalangan nasional, termasuk Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, yang memberikan ucapan selamat dan harapan besarnya bagi kemajuan Madina Bisnis.

> *“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Madina Bisnis sebagai energi baru dalam dunia usaha. Semoga menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, dan membawa semangat perubahan yang positif. Dengan hati bersih dan pikiran sehat, kita bangun masa depan bisnis yang inklusif dan beretika,”* ujar Rules Gaja.

Dalam kesempatan ini, Madina Bisnis juga memperkenalkan visinya: "Future Business"

bisnis masa depan yang berbasis teknologi, kemitraan, dan kebermanfaatan sosial. Dengan tagline yang kuat dan menyentuh, Madina Bisnis ingin menegaskan bahwa setiap proses dalam usaha — baik pahit maupun manis — adalah satu kesatuan perjuangan yang harus dijalani bersama.

Tentang Madina Bisnis:


PT Surya Madina Bisnis adalah entitas usaha yang berkomitmen menjadi penggerak utama ekonomi berbasis komunitas dan teknologi dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keberlanjutan.


Aksi Damai Ribuan Warga Al Washliyah Guncang Deli Serdang: Tegakkan Keadilan, Tolak Diskriminasi, dan Serukan Persatuan Umat


Aksi Damai Ribuan Warga Al Washliyah Guncang Deli Serdang: Tegakkan Keadilan, Tolak Diskriminasi, dan Serukan Persatuan Umat




Deli Serdang, 26 Mei 2025 – Ribuan warga dari ormas Islam Jami’atul Al Washliyah Sumatera Utara tumpah ruah di jalan-jalan utama Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/5/2025), menggelar aksi damai besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap diskriminasi simbolik dan struktural yang mereka hadapi. Aksi ini dipicu oleh dua isu besar: konflik agraria yang merugikan lembaga pendidikan Al Washliyah dan pernyataan kontroversial Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo, yang dinilai merendahkan eksistensi Al Washliyah.



Aksi damai dimulai dari berbagai titik strategis dan memusat di Kantor Bupati Deli Serdang. Massa hadir dengan semangat yang tinggi namun tetap menjaga ketertiban, membawa poster, bendera organisasi, serta spanduk berisi pesan moral dan kecaman terhadap diskriminasi.




Ucapan Wakil Bupati Dianggap Melecehkan Sejarah dan Jati Diri Umat



Pernyataan Wakil Bupati yang menyebut Deli Serdang sebagai "Kabupaten Nahdliyyin" menjadi pemicu kemarahan warga. Sebagai pejabat publik, ucapannya dinilai telah menyalahi prinsip netralitas negara, serta mencederai keberagaman dan kontribusi ormas-ormas Islam lain, khususnya Al Washliyah yang memiliki sejarah panjang dan akar kuat di Sumatera Utara.

“Ucapan ini bukan sekadar kekeliruan. Ini bentuk penghapusan simbolik terhadap eksistensi Al Washliyah yang sudah mengabdi jauh sebelum Indonesia merdeka. Jika pemimpin bersikap seperti ini, maka keadilan dan persatuan umat berada dalam ancaman serius,” ujar Dr. H. Ahmad Daulay, salah satu tokoh Al Washliyah Sumut.




Konflik Agraria: Sekolah Umat Terancam, Pendidikan Anak Bangsa Dikorbankan



Selain soal pernyataan, aksi ini juga mengangkat kasus konflik lahan sekolah-sekolah Al Washliyah yang kini terancam diambil alih secara sepihak. Lahan yang selama puluhan tahun digunakan untuk mendidik generasi bangsa kini dihadapkan pada konflik hukum dan sengketa yang tidak berpihak kepada kepentingan umat.

“Sekolah kami tidak dibangun dengan uang negara, tapi dengan keringat umat. Kini mereka ingin merampasnya dengan cara-cara licik. Negara seharusnya hadir melindungi lembaga pendidikan, bukan membiarkannya digerus oleh kepentingan tertentu,” tegas Ketua Panitia Aksi, Ust. M. Sofyan Lubis.


Tiga Tuntutan Utama Aksi Damai Al Washliyah:

  1. Permintaan maaf resmi dan terbuka dari Wakil Bupati Deli Serdang atas pernyataannya yang dianggap provokatif dan diskriminatif.

  2. Penghentian segala bentuk perampasan lahan dan intimidasi terhadap sekolah-sekolah milik Al Washliyah.

  3. Jaminan hukum dan politik atas keberadaan aset-aset pendidikan serta pengakuan resmi atas kontribusi historis Al Washliyah di Sumatera Utara.


Solidaritas Umat Islam Diuji



Aksi ini sekaligus menjadi panggilan moral kepada seluruh komponen umat Islam di Indonesia. Di tengah upaya pelecehan terhadap ormas besar seperti Al Washliyah, para tokoh berharap agar umat tidak diam. Solidaritas lintas ormas dan lintas mazhab dibutuhkan untuk menjaga persatuan dan keadilan.



“Ketika satu ormas Islam dizalimi, semua umat Islam seharusnya bersuara. Jangan tunggu sampai ormas lain mengalami nasib serupa. Hari ini Al Washliyah, besok bisa siapa saja,” ujar KH. Ridwan Tanjung, tokoh Islam Sumut.




Aksi Berjalan Tertib, Aparat Apresiasi Sikap Damai Massa



Meski massa aksi mencapai ribuan orang, situasi tetap kondusif dan damai. Aparat keamanan dari Polres Deli Serdang memberi apresiasi atas tertibnya pelaksanaan aksi serta komunikasi yang baik dengan pihak koordinator lapangan.

Hingga sore hari, massa membubarkan diri dengan tertib, namun menyatakan bahwa aksi lanjutan dan langkah hukum akan terus dikawal sampai keadilan ditegakkan.(Tim)

25 Mei 2025

FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIAJUKAN SEBAGAI TANAH ADAT DALAM KERANGKA REFORMASI AGRARIA


FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIAJUKAN SEBAGAI TANAH ADAT DALAM KERANGKA REFORMASI AGRARIA




Deli Serdang, 25 Mei 2025
Forum Masyarakat Adat Deli Bersatu (FORMAD) melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan seluas kurang lebih 50 hektare di kawasan Megawati, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Peninjauan ini merupakan bagian dari proses identifikasi dan dokumentasi lahan yang telah sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat Deli serta kelompok petani lokal.



Lahan tersebut telah digarap sejak tahun 1990 dan menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Dalam konteks ini, FORMAD berkomitmen mendorong pengakuan legal atas tanah tersebut sebagai bagian dari tanah adat, sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan sosial, termasuk pembangunan fasilitas umum, pertanian komunitas, serta pelestarian budaya lokal.




Edi Waluyo, Koordinator Lapangan FORMAD, menyampaikan:


"Selama lebih dari tiga dekade, masyarakat telah mengelola lahan ini secara turun-temurun. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan keadilan. Sudah saatnya pemerintah hadir melalui distribusi tanah yang berpihak kepada rakyat dan komunitas adat."



FORMAD menegaskan bahwa perjuangan ini sejalan dengan semangat Reforma Agraria, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang bertujuan:


  • Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,

  • Menyelesaikan konflik agraria,

  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah, dan

  • Mewujudkan keadilan sosial.




FORMAD juga menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap izin-izin konsesi (perkebunan, kehutanan, atau pertambangan) yang menumpuk dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Dalam hal ini, FORMAD mengacu pada prinsip hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta revisi sektor pertanahan dan kehutanan yang memberi ruang koreksi terhadap izin konsesi bermasalah dan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.



Lebih jauh, FORMAD juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa tanah dan hutan adat bukanlah bagian dari tanah/hutan negara, melainkan hak kolektif masyarakat hukum adat, yang harus diakui dan dihormati oleh negara.




Dengan demikian, FORMAD mendorong pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kementerian ATR/BPNKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk:


  • Mengakui legalitas tanah adat masyarakat Deli,

  • Memasukkan wilayah ini dalam Peta Reforma Agraria dan Peta Indikatif Tanah Ulayat,

  • Memberikan hak kepemilikan kolektif kepada masyarakat, dan

  • Menjamin perlindungan terhadap tanah-tanah adat dari penggusuran, spekulasi, atau eksploitasi korporasi.



FORMAD percaya bahwa keberpihakan terhadap masyarakat adat dan kelompok tani lokal adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan yang adil dan berkelanjutan.(TIM)


23 Mei 2025

TAMU: KORUPTOR ADALAH MUSUH BANGSA YANG NYATA



TAMU: KORUPTOR ADALAH MUSUH BANGSA YANG NYATA
Deli Serdang, Sumatera Utara




Deli Serdang,23 Mei 2025

Sehubungan dengan munculnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang, kami dari Tim Aksi Mahasiswa dan Umum (TAMU) menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus tuntutan tegas atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.




Dugaan pungli ini dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Deli Serdang berinisial AK, dengan nilai pungutan berkisar Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk setiap kegiatan yang melibatkan Anggota DPRD pada tahun 2023. Perbuatan ini, jika terbukti, tidak hanya mencederai integritas lembaga legislatif daerah, tetapi juga menjadi bentuk nyata pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Dengan ini, kami menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada:

  1. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Utara

  2. Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Deli Serdang

Dasar Hukum Tindakan Ini:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk pelapor dugaan pungli.

Tuntutan Kami:

  1. Mendesak KAPOLDA Sumatera Utara melalui Dirreskrimsus agar segera memeriksa dan menindak tegas AK.

  2. Mendesak KAJARI Deli Serdang melalui Kasi Pidsus untuk segera mengambil langkah hukum terhadap AK.

  3. Bila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa secara berjilid-jilid di depan Polda dan Kejati Sumatera Utara.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kami tidak akan diam. Proses hukum yang adil dan transparan adalah harga mati dalam membela kepentingan rakyat.

Koordinator Aksi: Akbar Maulana
Koordinator Lapangan: Yusril Rambe

#TolakPungli #BerantasKorupsi #MusuhBangsa


21 Mei 2025

Pengamat Tanah: “Jangan Serahkan Tanah Ulayat ke Perusahaan, Janji HGU Itu Bohong”



Pengamat Tanah: “Jangan Serahkan Tanah Ulayat ke Perusahaan, Janji HGU Itu Bohong”






Medan, 21 Mei 2025 


Pengamat Tanah Ulayat Nasional, Rules Gajah, S.Kom, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya praktik penyerahan tanah ulayat kepada perusahaan, khususnya yang mengelola Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, masyarakat adat harus bersatu menjaga hak atas tanah mereka dan tidak terbuai janji manis dari pihak korporasi.



“Untuk tanah ulayat, jangan sekali-kali memberikan haknya kepada perusahaan, terutama yang mengatasnamakan sebagai pengelola HGU. Janji untuk mengembalikan tanah setelah HGU berakhir adalah kebohongan. Termasuk melalui skema plasma, kita tidak boleh percaya begitu saja,” ujar Rules Gajah saat ditemui di Medan,Selasa (20/5).



Pernyataan ini mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang secara eksplisit mengakui dan menghormati hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun dalam praktiknya, banyak tanah ulayat diserahkan kepada perusahaan melalui berbagai skema kemitraan yang merugikan masyarakat adat.



Menurut Rules, banyak perusahaan menggunakan dalih pengembangan ekonomi, kemitraan plasma, atau investasi jangka panjang sebagai cara merebut tanah adat. “Sekali tanah ulayat diberikan, sangat sulit dikembalikan. Yang rugi adalah anak cucu kita nanti,” tegasnya.



Ia mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap penerbitan HGU di atas tanah adat, serta merevisi regulasi yang lemah dan membuka celah bagi perampasan hak masyarakat adat.



Tanah ulayat bukan hanya soal ekonomi, tapi juga identitas, sejarah, dan kelangsungan budaya. Rules mengajak seluruh elemen masyarakat adat untuk memperkuat posisi tawar dan memperjuangkan pengakuan hukum atas wilayah mereka secara menyeluruh.



Tentang Tanah Ulayat dan UU Agraria:


UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak serupa dari masyarakat hukum adat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan persatuan bangsa, serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya. Namun dalam implementasi, pengakuan terhadap hak ulayat masih minim dan rawan dikaburkan oleh kepentingan korporasi.


(Humas/Red)


20 Mei 2025

Jutawan Sinaga Melanggar UU Kode Etik Jurnalis Tak Ber Etika Halangi Tugas Wartawan


Jutawan Sinaga Melanggar UU Kode Etik Jurnalis  Tak Ber Etika Halangi Tugas Wartawan


Senin 19 Mei 2025

Medan, ( GNP )–Insiden tak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat hendak mewawancarai Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto SH.,MAP usai acara pelepasan pemberangkatan 360 Calon Jemaah Haji kloter 15  berasal dari Kabupaten Asahan, Simalungun, Padang Lawas, Labuhan Batu, dan Kota Tanjung Balai di Aula Madinatul Hujaj, Senin malam, 19 Mei 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga S. STP, M.A.P diduga menghalangi akses wartawan yang ingin meminta keterangan langsung dari Wabup terkait keberangkatan 334 jemaah haji asal Asahan yang tergabung dalam kloter 15 Embarkasi Medan.

Para awak media yang ingin mengkomfirmasi Wabup Asahan
mengungkapkan kekesalannya bahwa saat mencoba melakukan wawancara kepada Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto,  mereka justru dibatasi oleh Jutawan Sinaga.

Salah satu wartawan mengutip pernyataan dari Jutawan Sinaga yang mengatakan, “Sudah itu, Bang lebih jelasnya silakan ke Kanwil Kemenag Sumut ”
Tegasnya 

Tak hanya itu, saat awak media meminta nomor Whatsapp Wabup Asahan Rianto  dan Kadis Kom Info untuk mengirim berita hasil liputan, alangkah terkejut nya awak media dengan sikap Jutawan Sinaga tidak kooperatif terhadap wartawan

Dengan Lantangnya Jutawan Sinaga melarang dan menjawab dengan nada tinggi, “Nggak ada itu!" yang disertai sikap tidak bersahabat kepada wartawan yang dinilai arogan dan tidak ber Etika

Perlakuan serupa juga terjadi saat wartawan dari beberapa Media lain yang ikut liputan mencoba mengonfirmasi sikap tersebut. Bukannya malah memberikan penjelasan, melainkan Jutawan Sinaga justru menanggapi dengan kalimat bernada meremehkan: “Abang macam kenal rupanya sama saya". Ungkapnya kepada awak media dengan Nada Sombong dan Angkuh Sebagai ASN Kadis Kom Info Pemkab Asahan. 

Biarpun dibatasi oleh Jutawan Sinaga, terkait dimintai tanggapan ke Wabup Asahan RIanto SH Saat Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 15 Wabup Asahan tetap memberikan Penjelasan kepada Wartawan terkait para Jemaah nya yang akan di berangkatkan ke mekkah. 

“Kami hanya ingin mengonfirmasi beberapa hal terkait teknis keberangkatan dan harapan Pemkab Asahan. Tapi justru terkesan dihalang - dihalangi,” ujar salah seorang awak media yang berada di lokasi Ruangan Aula Madinatul Hujaj. Senin (19/5) 

Tindakan tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dan mencederai prinsip transparan keterbukaan informasi publik. Wawancara adalah bagian dari tugas pers dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

UU No. 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers di Indonesia yang mengatur tentang kemerdekaan pers, hak-hak pers, dan kewajiban pers. Undang-undang ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers tidak boleh dibredel atau disensor. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang Dewan Pers yang bersifat independen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. ( Tim/Red ) Editor : Redaksi

15 Mei 2025

Pemerintah Diminta Tunjukkan Bukti HGU Aktif demi Kepastian Pemanfaatan Tanah Negara


Pemerintah Diminta Tunjukkan Bukti HGU Aktif demi Kepastian Pemanfaatan Tanah Negara




Hamparan Perak, 15 Mei 2025 — Aktivis tanah ulayat, Bapak Sudaryono, menegaskan bahwa pemerintah harus secara transparan menunjukkan bukti-bukti Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat merespons dan menyikapi kebijakan pemerintah dengan tepat dan adil.





Menurut Sudaryono, kejelasan status HGU sangat krusial, terutama dalam konteks program ketahanan pangan nasional yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan kelompok tani.



"Tanah negara harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama melalui kelompok tani yang berperan langsung dalam mendukung ketahanan pangan," ujarnya.



Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan pengakuan atas hak-hak tanah ulayat yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.



"Tanah ulayat adalah bagian penting dari identitas dan kesejahteraan masyarakat adat. Maka perlu ada sinergi antara program pemerintah dan perlindungan hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

Sementara itu, aktivis media dan pemerhati tanah ulayat Sumatera Utara, Jonni Kendro, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan eks HGU milik PTPN yang masa izinnya telah habis. Ia mendesak pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penertiban.

"Jangan ada HGU yang sudah mati tapi masih dimanfaatkan oleh oknum PTPN untuk menanam secara ilegal. Ini terkesan ditutupi dan tidak transparan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Rabu (15/5).

Menurut Jonni, tanah-tanah eks HGU PTPN yang tidak lagi memiliki izin seharusnya segera dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk program ketahanan pangan melalui distribusi kepada kelompok tani dan masyarakat lokal.

"Kami mohon agar BPN benar-benar aktif dalam proses pendataan dan redistribusi tanah eks HGU PTPN ini, agar masyarakat bisa memanfaatkannya," tegasnya.

Jonni menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya kelompok tani, adalah kunci dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan sekaligus mewujudkan keadilan agraria di Sumatera Utara.

Senada dengan itu, Warnoto, pengamat pertanian di Sumatera Utara, menilai bahwa tanah-tanah eks HGU yang telah kembali menjadi milik negara seharusnya dibagikan kepada warga negara Indonesia secara adil.

"Dalam konteks eks HGU yang telah menjadi tanah negara, seharusnya tanah itu dibagikan kepada warga NKRI," pungkasnya.

Liputan : Tim

12 Mei 2025

Pengangkatan Kepala Humas Baru Formas PKD: Wujud Komitmen Menuju Organisasi yang Profesional dan Terbuka.


Pengangkatan Kepala Humas Baru Formas PKD: Wujud Komitmen Menuju Organisasi yang Profesional dan Terbuka







Medan, 12 Mei 2025 — Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (Formas PKD), sebuah organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan sejarah Kesultanan Deli, resmi menunjuk Rules Gaja, S.Kom sebagai Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) yang baru.






Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum Formas PKD, T. Chaidir, sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi demi mewujudkan visi dan misi perkumpulan dalam memperkuat nilai-nilai adat, budaya, serta memperluas peran Formas PKD dalam pembangunan sosial masyarakat.



Dalam pernyataan resminya, Rules Gaja, S.Kom menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.


“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum Formas PKD atas kepercayaan yang diberikan. Jabatan ini adalah amanah yang akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan organisasi yang kita cintai bersama,” ujar Rules Gaja di Kantor Sekretariat Formas PKD, Medan.


Sebagai organisasi yang berlandaskan pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Formas PKD terus berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam struktur barunya, peran Humas akan menjadi ujung tombak komunikasi publik, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat citra organisasi di tengah masyarakat.



Ketua Umum T. Chaidir berharap agar pengangkatan ini menjadi langkah awal menuju tata kelola organisasi yang lebih baik, profesional, dan berdampak nyata.

“Kami percaya, dengan semangat kebersamaan dan profesionalitas, Formas PKD akan semakin kokoh dalam memperjuangkan nilai-nilai luhur Kesultanan Deli serta memberdayakan masyarakat,” ujar T. Chaidir.



Dengan struktur baru ini, Formas PKD mengajak seluruh anggota dan masyarakat luas untuk bersama-sama membangun masa depan yang berlandaskan nilai budaya, sejarah, dan pengabdian.(TIM)


10 Mei 2025

Ketua Umum DPP GNI: Wartawan Media Berbadan Hukum Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Ketua Umum DPP GNI: Wartawan Media Berbadan Hukum Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers










Medan,10 Mei 2025 – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa para wartawan dan jurnalis yang bekerja di media berbadan hukum tidak wajib terdaftar di Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.







Menurut Rules Gaja, pemahaman yang menyatakan bahwa wartawan harus terdaftar di Dewan Pers adalah informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).











"Kami para wartawan dan jurnalis yang bekerja di media berbadan hukum, serta menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, tidak bisa serta-merta dianggap ilegal hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga independen, bukan lembaga regulator tunggal yang menentukan sah tidaknya profesi wartawan,"ujar Rules Gaja.







Ia juga mempertanyakan kebijakan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikenakan biaya cukup besar kepada peserta. “Kalau Dewan Pers benar-benar independen dan berpihak pada kebebasan serta profesionalisme pers, kenapa UKW justru menjadi beban biaya tambahan bagi para jurnalis? Harusnya ada akses yang lebih merata, bukan diskriminatif,” tegasnya.






GNI menyerukan kepada semua insan pers untuk kembali merujuk pada pasal-pasal dalam UU Pers, khususnya terkait asas kemerdekaan dan perlindungan terhadap profesi wartawan, tanpa dikekang oleh interpretasi sepihak dari lembaga mana pun.



Liputan : TIM