9 Feb 2026
HARI PERS NASIONAL 2026: DPP-GNI AJAK MEDIA DAN LEMBAGA SOSIAL PERKUAT SINERGI BERDASARKAN UU PERS
4 Feb 2026
Dugaan Kriminalisasi Pejuang Pembela Masjid Al Ikhlas, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan
Dugaan Kriminalisasi Pejuang Pembela Masjid Al Ikhlas, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan
MEDAN – Dugaan kriminalisasi terhadap pejuang pembela Masjid Al Ikhlas kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Polrestabes Medan yang dinilai terlalu cepat memproses hukum Abdul Latif Balatif, SE, sementara pihak pengembang yang diduga terlibat konflik lahan masjid seolah tidak tersentuh hukum.
Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di Kantor DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Jalan Cempaka Raya No. 96, Rabu (4/2/2026). Ia menduga adanya aliran dana dari pihak pengembang yang menyebabkan penanganan perkara terkesan timpang.
“Kami menduga Polrestabes Medan mendapat dana segar dari pihak pengembang, sehingga kasus ini diproses begitu cepat. Ini mencerminkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Rules Gajah.
Ia menegaskan, aparat kepolisian harus bersikap bijak dan objektif dalam menangani konflik yang berawal dari dugaan upaya penggusuran masjid.
“Kasus kriminalisasi terhadap para pejuang pembela masjid harus dihentikan. Jangan sampai citra kepolisian semakin buruk di mata rakyat dan publik. Ini harus segera diakhiri,” sambungnya.
Jamaah Masjid Antar Abdul Latif ke Polrestabes Medan
Sementara itu, pada Selasa (3/2/2026), sejumlah ibu-ibu jamaah Masjid Al Ikhlas bersama anggota Ormas Islam mengantar Abdul Latif Balatif ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan.
Aksi tersebut dilakukan secara spontan dari Masjid Al Ikhlas, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuju Polrestabes Medan. Para jamaah menilai tuduhan penganiayaan terhadap Abdul Latif tidak berdasar.
“Kami meyakini Pak Abdul Latif tidak melakukan penganiayaan. Kami tahu betul karakter beliau yang selama ini aktif membela masjid dan tanah wakaf dari upaya pengambilalihan pengembang,” ujar Afifah, salah seorang jamaah Masjid Al Ikhlas.
Abdul Latif sendiri menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Bahkan dari bukti video yang beredar tidak ada satu pun yang menunjukkan saya melakukan kekerasan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Janggal
Kuasa hukum Abdul Latif dari Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate dan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ade Lesmana, SH, menyebutkan pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan berakhir sekitar pukul 20.15 WIB.
“Alhamdulillah pemeriksaan selesai dan klien kami diperbolehkan pulang,” ujar Ade Lesmana di Mapolrestabes Medan.
Namun, Ade menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif janggal. Menurutnya, alat bukti video belum ada, hasil uji digital forensik juga belum dilakukan, namun status tersangka sudah ditetapkan.
Ia juga menyoroti Surat Penetapan Tersangka yang baru dibuat belakangan, padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, surat tersebut wajib diberikan kepada tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Ajukan Praperadilan
Atas dugaan kriminalisasi tersebut, Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas mengajukan gugatan praperadilan (prapid) terhadap Kapolrestabes Medan dan jajaran ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (2/2/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, massa jamaah terus berdatangan. Hingga sore hari, jumlah pendukung semakin bertambah dan mereka menyatakan siap menginap di Polrestabes Medan apabila Abdul Latif ditahan. hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Medan .
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan hukum, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
(TIM)
3 Feb 2026
Pengumuman Kepemilikan Tanah Milik Suranta Sembiring, Dokumen Asli SK Camat Hilang dan Tercecer
Pengumuman Kepemilikan Tanah Milik Suranta Sembiring, Dokumen Asli SK Camat Hilang dan Tercecer
Medan — Sebuah pengumuman resmi terkait status kepemilikan tanah kembali disampaikan ke publik. Tanah seluas 187,5 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bunga Rampe III, Kelurahan Simalingkar B, Kota Medan, dinyatakan milik Suranta Sembiring.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa dokumen asli Surat Keterangan (SK) Camat berupa Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah dengan Nomor: 643/LEG/MTT/VIII/1995, tertanggal 10 Agustus 1995, atas nama Suranta Sembiring, telah hilang dan tercecer.
Surat tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh pihak kecamatan dan menjadi dasar legal atas kepemilikan tanah dimaksud. Dengan adanya pengumuman ini, pihak pemilik berharap dapat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat luas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemilik tanah juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang dimaksud atau terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat tersebut, maka hal itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik dan keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus sebagai langkah awal perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang sah.
( TIM)
28 Jan 2026
Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dikabarkan Diamankan Kejagung, Publik Desak Transparansi
LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun Kecam Keras Aksi “Biadab” Pengeroyokan Penyandang Disabilitas
25 Jan 2026
Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi
Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi
Medan — Media sosial kembali diguncang peristiwa yang menampar rasa keadilan publik. Sebuah video yang viral luas memperlihatkan dugaan tindakan penangkapan paksa, intimidasi, dan arogansi aparat terhadap seorang pengacara, Indra Surya Nasution, SH, bersama dua rekannya Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, tepat di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa ini sontak menuai kecaman keras warganet. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi bukan di lokasi terpencil, melainkan di area yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan penegakan hukum.
Dalam rekaman video yang beredar luas, Indra Surya Nasution mengaku dibekap, dibentak, digeledah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.
Tanpa penjelasan hukum yang jelas, Indra dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan mobil hasil kejahatan, lengkap dengan tudingan pelat palsu dan STNK selendang.
Kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN.
Ironisnya, saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mulai dari surat perintah tugas, kewenangan penggeledahan, hingga legalitas penangkapan, keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi.
Dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, di antaranya:
- Surat LI tanpa tanda tangan
- Tanpa tanggal dan tahun
- Nomor register diduga keliru
- Status masih LIDIK, namun tindakan telah menyerupai penangkapan paksa
“Ini masih lidik atau sudah main tangkap?” tulis warganet dalam berbagai komentar pedas.
Situasi semakin memanas ketika Indra berupaya menggunakan haknya untuk menghubungi kuasa hukum. Alih-alih diberikan hak tersebut, ponsel Indra justru dirampas secara paksa, diduga dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Aipda FAR.
Tak ingin tunduk pada intimidasi, Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan dan meminta dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data resmi.
Sekejap, tudingan “mobil curian” pun runtuh.
Narasi berubah. Sikap oknum yang sebelumnya arogan disebut mendadak gugup dan kehilangan argumentasi.
Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian sebagai alat bukti. Rekaman inilah yang kini beredar luas dan menjadi pemicu gelombang kecaman publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.
Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan, kehadiran Indra di Polrestabes Medan saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban kejahatan.
Ia tengah menindaklanjuti laporan polisi bernomor:
STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,
terkait pembakaran kendaraan miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Korban diperlakukan layaknya pelaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dengan nada tegas.
“Kalau masih ada aparat yang belum paham hukum acara, maka harus disekolahkan kembali, diberi pelatihan, dan diajarkan tata cara hukum yang benar. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Rules Gajah, S.Kom, di Medan, Sabtu (25/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur justru mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Jika seorang pengacara bisa dibekap di samping kantor polisi, bagaimana nasib rakyat biasa?
Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, dan institusi terkait untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.
(TIM)
23 Jan 2026
GNI Peduli Jurnalis Segera Hadir di Nusantara, Bentuk Kepengurusan DPD–DPC se-Indonesia
GNI Peduli Jurnalis Segera Hadir di Nusantara, Bentuk Kepengurusan DPD–DPC se-Indonesia
NASIONAL – Organisasi GNI (Generasi Negarawan Indonesia) melalui badan otonomnya GNI Peduli Jurnalis menyatakan kesiapan untuk segera hadir dan bergerak aktif di seluruh wilayah Nusantara.
GNI Peduli Jurnalis akan membentuk struktur kepengurusan secara bertahap mulai dari DPD(Provinsi), DPC (Kabupaten/Kota), di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan hak, perlindungan, dan kesejahteraan jurnalis, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.
Badan otonom GNI Peduli Jurnalis berada di bawah izin dan naungan Perkumpulan DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) yang sah secara organisasi. Kehadiran badan otonom ini diharapkan menjadi wadah independen, profesional, dan berintegritas bagi para insan pers di daerah maupun nasional.
Selain fokus pada advokasi dan perlindungan jurnalis, GNI Peduli Jurnalis juga akan mendorong:
- Penguatan kapasitas dan profesionalisme jurnalis
- Edukasi Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik
- Sinergi dengan pemerintah, aparat, dan masyarakat
- Kepedulian sosial terhadap jurnalis dan keluarga jurnalis
Dengan semangat kebangsaan dan keberpihakan pada kebenaran, GNI Peduli Jurnalis siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
“Pers kuat, jurnalis bermartabat, Indonesia berdaulat.”
(TIM)
22 Jan 2026
DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI
DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI
MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) sekaligus pengamat kebijakan publik, Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terkait konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rules Gaja menegaskan bahwa pemerintah wajib dan harus segera mengembalikan seluruh lahan kelompok tani, tanah ulayat, tanah adat, serta tanah masyarakat yang selama ini diambil dan dikuasai secara paksa oleh pihak PT TPL.
“Tanah-tanah tersebut bukan milik korporasi. Itu adalah tanah ulayat, tanah adat, tanah kelompok tani, dan tanah masyarakat yang dirampas melalui intimidasi dan kekerasan. Negara tidak boleh diam,” tegas Rules Gaja.
Menurutnya, selain pengembalian lahan, PT TPL juga harus diwajibkan membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat selama tanah tersebut digarap oleh perusahaan. Kerugian itu mencakup hilangnya mata pencaharian, penderitaan ekonomi, trauma sosial, serta rusaknya tatanan kehidupan masyarakat adat dan petani.
Rules Gaja juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan PT TPL, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pendukung dan pelindung kepentingan perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Masyarakat adat dan kelompok tani dulu dipukul, diintimidasi, diusir dari tanahnya sendiri. Ini kejahatan. Semua pihak yang terlibat, baik pengamanan PT maupun pihak pendukung perusahaan, harus dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketum DPP GNI juga menuntut agar para aktivis lingkungan, aktivis tanah adat, dan pejuang agraria yang selama ini dikriminalisasi segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang mereka alami.
Tak hanya itu, Rules Gaja secara tegas meminta aparat Polri dan TNI yang terbukti menjadi beking PT TPL agar segera dicopot dan dipecat dari kesatuannya. Ia juga mendesak agar oknum aparat yang melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pemilik tanah ulayat segera diadili dan dijatuhi sanksi berat.
“Aparat itu digaji negara, bukan korporasi. Jika terbukti melindungi kejahatan korporasi dan menindas rakyat, maka mereka wajib diadili, bukan dilindungi,” tegasnya.
Pernyataan sikap ini, lanjut Rules Gaja, berlandaskan pada:
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat
- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
DPP GNI menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan perjuangan masyarakat adat dan petani, serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum.
“Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat,” pungkas Rules Gaja.
(TIM)
20 Jan 2026
DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA SAMBUT RAMADHAN 1447 H DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL
DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA SAMBUT RAMADHAN 1447 H DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL
Nasional— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menyampaikan ucapan Marhaban Ya Ramadhan serta Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Indonesia.
Bulan Ramadhan merupakan momentum suci untuk memperkuat keimanan, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan nilai-nilai kejujuran, kepedulian sosial, dan persatuan bangsa. GNI menilai Ramadhan bukan hanya tentang ibadah personal, tetapi juga panggilan moral untuk memperkuat solidaritas dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua DPP GNI, Rules Gaja S.kom, menyampaikan bahwa Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melahirkan generasi negarawan yang berakhlak, berintegritas, dan berjiwa kebangsaan.
“Ramadhan mengajarkan disiplin, kesabaran, dan kepedulian. Nilai-nilai inilah yang harus ditanamkan kepada generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPP GNI, Jonni Kenro S.Pd, menambahkan bahwa pihaknya mengajak seluruh kader dan simpatisan GNI di seluruh Indonesia untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan positif, seperti peningkatan ibadah, kegiatan sosial, edukasi kebangsaan, serta aksi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Ramadhan harus menjadi ruang refleksi dan aksi. Bukan hanya memperbaiki diri, tetapi juga memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.
Melalui momentum Ramadhan 1447 H ini, DPP Generasi Negarawan Indonesia berharap semangat kebangsaan, persaudaraan, dan gotong royong semakin menguat demi terwujudnya Indonesia yang adil, beradab, dan bermartabat.
Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
Semoga Ramadhan membawa keberkahan, kedamaian, dan kekuatan spiritual bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dewan Pimpinan Pusat
Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
🌐 www.yayasanpetia.my.id
18 Jan 2026
Ini Profil Arman Depari Purnawirawan Polri yang Jadi Komisaris Pelindo Multi Terminal.
Muhammad al-Mujaddid Silalahi :Pembaharu - Revolusioner - Pejuang Islam"Catatan Pewaris & Pelurus Peradaban Islam"
16 Jan 2026
DPP GNI Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H
DPP GNI Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H
Medan, 27 Rajab 1447 H / Januari 2026 —
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) memperingati peristiwa agung Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan penuh khidmat dan makna. Peringatan ini menjadi momentum spiritual untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, serta nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui peringatan Isra Mi’raj ini, DPP GNI mengajak seluruh kader dan masyarakat luas untuk menjadikan peristiwa perjalanan suci Rasulullah SAW sebagai sumber inspirasi dalam meneladani akhlak mulia, meningkatkan kualitas ibadah, serta mempererat ukhuwah Islamiyah.
Sekretaris Jenderal DPP GNI, Jonni Kenro, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Isra Mi’raj bukan hanya peristiwa sejarah keagamaan, tetapi juga mengandung pesan mendalam tentang pentingnya kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Semoga malam penuh berkah ini menginspirasi kita semua untuk terus mencari cahaya-Nya dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam setiap langkah kehidupan,” ujar Jonni Kenro.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom, juga menegaskan bahwa peringatan Isra Mi’raj menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa agar senantiasa menjaga persatuan, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia.
Peringatan ini sekaligus menjadi refleksi bersama bahwa perintah salat yang diterima Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Isra Mi’raj merupakan pondasi utama dalam membentuk karakter umat yang beriman, berakhlak, dan berintegritas.
DPP GNI berharap, melalui momentum Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H ini, semangat religius dan kebangsaan dapat terus terjaga, serta menjadi kekuatan moral dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan.
13 Jan 2026
Viral! Banyak Rumah Sakit Tolak Pasien Program UHC Sumut di 2026, Gubernur Bobby Nasution Sesalkan Penolakan
Viral! Banyak Rumah Sakit Tolak Pasien Program UHC Sumut di 2026, Gubernur Bobby Nasution Sesalkan Penolakan
MEDAN – Program Sistem Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah kembali menuai sorotan publik. Sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2025, program ini dinilai masih menghadapi sejumlah kendala serius di lapangan.
Memasuki tahun 2026, viral di media sosial dan laporan masyarakat bahwa sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Sumatera Utara menolak pasien yang hendak berobat menggunakan skema UHC Sumut. Penolakan tersebut umumnya terjadi dengan alasan pasien belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, meskipun pasien telah membawa KTP elektronik (e-KTP).
Padahal, program UHC Prioritas Sumut dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Sumatera Utara, khususnya masyarakat kurang mampu, tanpa hambatan administrasi yang berbelit.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara tegas menyayangkan adanya penolakan pasien hanya karena persoalan administrasi BPJS Kesehatan. Gubernur menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC, terlebih dalam kondisi darurat, selama pasien merupakan warga Sumatera Utara dan dapat menunjukkan identitas diri.
“Program UHC ini dibuat untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat sudah sakit, masih dipersulit oleh urusan administrasi,” tegas Bobby Nasution dalam pernyataannya.
Diduga Bertentangan dengan UU Kesehatan Nasional
Praktik penolakan pasien ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam kondisi tertentu, fasilitas kesehatan juga wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, terutama dalam situasi gawat darurat.
Selain itu, kurangnya transparansi terkait mekanisme pelaksanaan UHC Sumut di rumah sakit juga disorot publik. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan terbuka terkait kebijakan serta pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan.
Masyarakat Minta Evaluasi dan Sanksi Tegas
Sejumlah aktivis kesehatan dan pemerhati kebijakan publik mendesak Pemprov Sumut dan Dinas Kesehatan untuk:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang menolak pasien UHC
- Memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan
- Memastikan sosialisasi UHC Sumut dipahami secara menyeluruh oleh manajemen rumah sakit dan tenaga medis
Masyarakat berharap Program UHC Sumut Berkah tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, sesuai dengan semangat keadilan sosial dan hak atas kesehatan.
Publik mendesak: jangan ada lagi pasien ditolak, kesehatan adalah hak, bukan privilege.(TIM)
11 Jan 2026
BKM Tidak Berwenang Menerima Wakaf, Pengelolaan Wakaf Harus Melalui Badan Wakaf
BKM Tidak Berwenang Menerima Wakaf, Pengelolaan Wakaf Harus Melalui Badan Wakaf
Pengelolaan wakaf di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa Badan Kemakmuran Masjid (BKM) tidak memiliki kewenangan untuk menerima wakaf, baik wakaf tanah, bangunan, maupun wakaf dalam bentuk lainnya. Pihak yang berhak menerima dan mengelola wakaf adalah Badan Wakaf melalui nazhir yang telah ditetapkan secara sah.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur secara jelas bahwa harta benda wakaf hanya dapat diterima dan dikelola oleh nazhir yang terdaftar dan berada di bawah pembinaan Badan Wakaf. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga keabsahan status wakaf, serta memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
BKM memiliki peran penting dalam memakmurkan masjid, mengelola kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Namun demikian, peran tersebut berbeda dengan kewenangan sebagai nazhir wakaf. Apabila BKM menerima wakaf secara langsung tanpa melalui mekanisme yang sah, maka status hukum wakaf tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, termasuk sengketa aset dan ketidakjelasan pengelolaan.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak mewakafkan harta bendanya diimbau untuk menyalurkan wakaf melalui Badan Wakaf atau nazhir resmi yang telah mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, BKM dapat bekerja sama dengan nazhir wakaf, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tetap berada dalam pengawasan Badan Wakaf.
Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola wakaf yang benar. Sosialisasi ini penting agar wakaf dapat memberikan manfaat yang optimal, berkelanjutan, serta terhindar dari permasalahan hukum di masa depan.
Dengan pengelolaan wakaf yang sesuai regulasi, diharapkan potensi wakaf dapat dikembangkan secara lebih produktif dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan umat dan pembangunan sosial.
(TIM)
Prosesi Pedang Pora Warnai Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan, Wartawan Catat Minimnya Ruang Wawancara
10 Jan 2026
KETUA LSM KCBI KABUPATEN DAIRI SOROTI KINERJA POLRES DAIRI TERKAIT PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN
Limbah Mengalir ke Permukiman, PMP-SU Desak PT Juishin Ditutup
9 Jan 2026
Biaya Sumur Bor Rp150 Juta Ramai Diperdebatkan, TNI AD Tegaskan Bukan untuk Satu Rumah
KOTA MEDAN KIAN TIDAK AMAN, MOBIL WARGA DIBAKAR DI PERCUT SEI TUAN POLISI DIMINTA SEGERA BERTINDAK TEGAS
7 Jan 2026
Diduga NURIDAH PUSPA PASI buat laporan Bentuk Upaya Pembenaran atas kejahatannya
6 Jan 2026
Pulau Mursala, salah satu ikon keindahan alam Indonesia yang telah dikenal hingga mancanegara, kini berada di ambang ancaman serius
Pulau Mursala, salah satu ikon keindahan alam Indonesia yang telah dikenal hingga mancanegara, kini berada di ambang ancaman serius
Pulau Mursala, salah satu ikon keindahan alam Indonesia yang telah dikenal hingga mancanegara, kini berada di ambang ancaman serius. Pulau ini terkenal dengan air terjun yang langsung mengalir ke laut, terumbu karang yang kaya, serta hutan alam yang masih asri. Bahkan, Pulau Mursala pernah menjadi lokasi pengambilan gambar film King Kong, menegaskan nilai ekologis dan pariwisatanya yang luar biasa.
Namun ironisnya, keindahan tersebut terancam lenyap.
Perusahaan penebangan kayu alam PT. Multi Sibolga Timber diketahui telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan (IUPHHK-HA) untuk melakukan eksploitasi kayu di sebagian besar wilayah Pulau Mursala. Jika aktivitas ini benar-benar dijalankan, maka kerusakan ekosistem pulau hampir tidak dapat dihindari.
Pertanyaan besar pun muncul:
Siapa pejabat yang memberikan izin penebangan hutan alam di hampir seluruh pulau yang memiliki nilai konservasi dan pariwisata setinggi ini?
Padahal, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sendiri telah menetapkan Pulau Mursala sebagai salah satu destinasi wisata unggulan daerah. Kebijakan ini jelas bertolak belakang dengan izin eksploitasi hutan yang telah diterbitkan.
Jika penebangan tetap berlangsung, maka:
Air Terjun Mursala berpotensi rusak atau hilang
Ekosistem hutan dan terumbu karang terancam
Potensi pariwisata berkelanjutan hancur
Warisan alam untuk generasi mendatang tinggal kenangan
Kami menyerukan perhatian dan tindakan serius dari:
Gakkum KLHK Sumatera
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Pariwisata RI
Wonderful Indonesia
serta seluruh pihak terkait untuk meninjau ulang, menghentikan, dan mengevaluasi izin penebangan di Pulau Mursala.
Pulau Mursala bukan sekadar sumber kayu.
Ia adalah warisan alam Indonesia.
Jika kita diam hari ini, besok kita hanya bisa menangis melihat foto-fotonya.
( TIM )





.png)
