Ramadhan

GNI

28 Jan 2026

Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dikabarkan Diamankan Kejagung, Publik Desak Transparansi



Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dikabarkan Diamankan Kejagung, Publik Desak Transparansi





DELI SERDANG -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu bersama Hendra Busrian, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dikabarkan berhari-hari tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan. Kondisi tersebut memicu spekulasi dan kehebohan di tengah publik serta kalangan internal penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya diduga telah diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kabar tersebut menguat setelah sebelumnya Revanda Sitepu dan Hendra Busrian disebut-sebut menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa hari lalu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Sumut yang secara terbuka membenarkan atau membantah informasi tersebut.

Publik Pertanyakan Transparansi

Hilangnya dua pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang tanpa penjelasan resmi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sejumlah elemen masyarakat menilai, sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan, terlebih jika menyangkut pejabat publik yang memegang kewenangan besar di bidang penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus.

> “Jika benar ada proses pemeriksaan, publik berhak mengetahui secara proporsional. Diam justru menimbulkan spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu pemerhati hukum di Sumatera Utara.



Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, semua pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi yang beredar saat ini masih sebatas kabar dan belum disertai penjelasan resmi dari institusi berwenang.

Masyarakat berharap Kejaksaan Agung segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari simpang siur informasi, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Desakan Klarifikasi Resmi

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut marwah institusi kejaksaan. Publik mendesak agar Kejagung dan Kejati Sumut segera menyampaikan penjelasan resmi sesuai mandat UU KIP, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

(TIM)



LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun Kecam Keras Aksi “Biadab” Pengeroyokan Penyandang Disabilitas











Pematangsiantar —Dewan Pimpinan Cabang LSM Garda Nasional (GANAS) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun mengecam keras tindakan “biadab” yang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap Septiano Samuel Damanik, seorang pemuda penyandang disabilitas, yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal pada Minggu, 25 Januari 2026.



Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Aksi kekerasan itu terekam video dan viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok pria melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban.



Akibat kejadian tersebut, Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih. Diketahui, korban merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar, seorang anak berkebutuhan khusus.


---

LSM GANAS: Ini Tindakan Biadab dan Melanggar Hukum

Ketua LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun, Hamdan Nasution, saat ditemui awak media pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.38 WIB di halaman Kantor Disnaker Jalan Dahlia, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi main hakim sendiri tersebut.

> “Kami LSM Garda Nasional DPC Siantar–Simalungun sangat mengecam keras tindakan yang menurut keyakinan kami adalah tindakan biadab. Dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara main hakim sendiri,” tegas Hamdan.



Hamdan menegaskan, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan melawan hukum serius dan tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia, terlebih setelah berlakunya hukum pidana nasional yang baru.


---

Dasar Hukum: KUHP & KUHAP Nasional Berlaku 2026

Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat, antara lain:

Penganiayaan
(Pasal 351 KUHP lama / Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023)
Jika mengakibatkan luka atau sakit.

Kekerasan di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan)
(Pasal 170 KUHP)
Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, dan lebih berat jika menyebabkan luka berat atau kematian.


KUHAP Baru 2026 menegaskan prinsip due process of law, di mana Polri sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Artinya, penanganan perkara pidana wajib melalui prosedur hukum resmi, bukan kekerasan massa.


---

Video Viral, Pelaku Terlihat Jelas

Hamdan menyoroti bahwa video pengeroyokan yang viral berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik menampilkan wajah para pelaku secara jelas, sehingga seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Menurut informasi, pengeroyokan bermula ketika korban diteriaki sebagai penculik, yang kemudian memicu reaksi massa hingga berujung pada aksi kekerasan brutal secara beramai-ramai.


---

Desakan Tangkap Pelaku, Tolak Restorative Justice

LSM GANAS mendesak kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi, hingga empat hari pasca kejadian, masih ada pelaku yang belum diamankan.

> “Korban adalah penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal nurani dan kemanusiaan. Kami mendesak kepolisian menangkap seluruh pelaku dalam waktu 1x24 jam,” tegas Hamdan.



LSM GANAS juga meminta atensi langsung Kapolres Pematangsiantar guna memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik main hakim sendiri terulang kembali di tengah masyarakat.

Ibu kandung korban, bersama masyarakat yang menyaksikan video tersebut, mengecam keras para pelaku dan dengan tegas menyatakan menolak Restorative Justice (RJ).

> “Tidak ada kata damai,” ujar ibu korban.




---

LSM GANAS Kawal Kasus Hingga Tuntas

LSM GANAS menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan para pelaku diproses sesuai KUHP dan KUHAP baru, tanpa ruang damai atau penyelesaian di luar hukum.

> “Penegakan hukum yang tegas penting, bukan hanya demi keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi bertindak sebagai hakim jalanan,” pungkas Hamdan.



(TIM)


---


25 Jan 2026

Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi


Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi



Medan — Media sosial kembali diguncang peristiwa yang menampar rasa keadilan publik. Sebuah video yang viral luas memperlihatkan dugaan tindakan penangkapan paksa, intimidasi, dan arogansi aparat terhadap seorang pengacara, Indra Surya Nasution, SH, bersama dua rekannya Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, tepat di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).



Peristiwa ini sontak menuai kecaman keras warganet. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi bukan di lokasi terpencil, melainkan di area yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan penegakan hukum.



Dalam rekaman video yang beredar luas, Indra Surya Nasution mengaku dibekap, dibentak, digeledah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.



Tanpa penjelasan hukum yang jelas, Indra dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan mobil hasil kejahatan, lengkap dengan tudingan pelat palsu dan STNK selendang.
Kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN.

Ironisnya, saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mulai dari surat perintah tugas, kewenangan penggeledahan, hingga legalitas penangkapan, keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi.



Dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, di antaranya:

  • Surat LI tanpa tanda tangan
  • Tanpa tanggal dan tahun
  • Nomor register diduga keliru
  • Status masih LIDIK, namun tindakan telah menyerupai penangkapan paksa

“Ini masih lidik atau sudah main tangkap?” tulis warganet dalam berbagai komentar pedas.

Situasi semakin memanas ketika Indra berupaya menggunakan haknya untuk menghubungi kuasa hukum. Alih-alih diberikan hak tersebut, ponsel Indra justru dirampas secara paksa, diduga dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Aipda FAR.

Tak ingin tunduk pada intimidasi, Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan dan meminta dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data resmi.

Sekejap, tudingan “mobil curian” pun runtuh.
Narasi berubah. Sikap oknum yang sebelumnya arogan disebut mendadak gugup dan kehilangan argumentasi.

Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian sebagai alat bukti. Rekaman inilah yang kini beredar luas dan menjadi pemicu gelombang kecaman publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.

Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan, kehadiran Indra di Polrestabes Medan saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban kejahatan.





Ia tengah menindaklanjuti laporan polisi bernomor:


STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,
terkait pembakaran kendaraan miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).

Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Korban diperlakukan layaknya pelaku.





Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dengan nada tegas.

“Kalau masih ada aparat yang belum paham hukum acara, maka harus disekolahkan kembali, diberi pelatihan, dan diajarkan tata cara hukum yang benar. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Rules Gajah, S.Kom, di Medan, Sabtu (25/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur justru mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Jika seorang pengacara bisa dibekap di samping kantor polisi, bagaimana nasib rakyat biasa?

Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, dan institusi terkait untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.

Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.


(TIM)

23 Jan 2026

GNI Peduli Jurnalis Segera Hadir di Nusantara, Bentuk Kepengurusan DPD–DPC se-Indonesia


GNI Peduli Jurnalis Segera Hadir di Nusantara, Bentuk Kepengurusan DPD–DPC se-Indonesia






NASIONAL – Organisasi GNI (Generasi Negarawan Indonesia) melalui badan otonomnya GNI Peduli Jurnalis menyatakan kesiapan untuk segera hadir dan bergerak aktif di seluruh wilayah Nusantara.




GNI Peduli Jurnalis akan membentuk struktur kepengurusan secara bertahap mulai dari DPD(Provinsi), DPC (Kabupaten/Kota), di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan hak, perlindungan, dan kesejahteraan jurnalis, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.



Badan otonom GNI Peduli Jurnalis berada di bawah izin dan naungan Perkumpulan DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) yang sah secara organisasi. Kehadiran badan otonom ini diharapkan menjadi wadah independen, profesional, dan berintegritas bagi para insan pers di daerah maupun nasional.


Selain fokus pada advokasi dan perlindungan jurnalis, GNI Peduli Jurnalis juga akan mendorong:



  • Penguatan kapasitas dan profesionalisme jurnalis
  • Edukasi Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik
  • Sinergi dengan pemerintah, aparat, dan masyarakat
  • Kepedulian sosial terhadap jurnalis dan keluarga jurnalis



Dengan semangat kebangsaan dan keberpihakan pada kebenaran, GNI Peduli Jurnalis siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.



“Pers kuat, jurnalis bermartabat, Indonesia berdaulat.”


(TIM)

22 Jan 2026

DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI


DPP GNI DESAK PENGEMBALIAN TANAH ULAYAT DAN KELOMPOK TANI, MINTA APARAT BEKING PT TPL DIPECAT DAN DIADILI






MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) sekaligus pengamat kebijakan publikRules Gaja, S.Kom, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terkait konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).



Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rules Gaja menegaskan bahwa pemerintah wajib dan harus segera mengembalikan seluruh lahan kelompok tani, tanah ulayat, tanah adat, serta tanah masyarakat yang selama ini diambil dan dikuasai secara paksa oleh pihak PT TPL.



“Tanah-tanah tersebut bukan milik korporasi. Itu adalah tanah ulayat, tanah adat, tanah kelompok tani, dan tanah masyarakat yang dirampas melalui intimidasi dan kekerasan. Negara tidak boleh diam,” tegas Rules Gaja.



Menurutnya, selain pengembalian lahan, PT TPL juga harus diwajibkan membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat selama tanah tersebut digarap oleh perusahaan. Kerugian itu mencakup hilangnya mata pencaharian, penderitaan ekonomi, trauma sosial, serta rusaknya tatanan kehidupan masyarakat adat dan petani.



Rules Gaja juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan PT TPL, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pendukung dan pelindung kepentingan perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan pelanggaran hak asasi manusia.



“Masyarakat adat dan kelompok tani dulu dipukul, diintimidasi, diusir dari tanahnya sendiri. Ini kejahatan. Semua pihak yang terlibat, baik pengamanan PT maupun pihak pendukung perusahaan, harus dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.



Lebih lanjut, Ketum DPP GNI juga menuntut agar para aktivis lingkungan, aktivis tanah adat, dan pejuang agraria yang selama ini dikriminalisasi segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta diberikan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian dan penderitaan yang mereka alami.


Tak hanya itu, Rules Gaja secara tegas meminta aparat Polri dan TNI yang terbukti menjadi beking PT TPL agar segera dicopot dan dipecat dari kesatuannya. Ia juga mendesak agar oknum aparat yang melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pemilik tanah ulayat segera diadili dan dijatuhi sanksi berat.



“Aparat itu digaji negara, bukan korporasi. Jika terbukti melindungi kejahatan korporasi dan menindas rakyat, maka mereka wajib diadili, bukan dilindungi,” tegasnya.


Pernyataan sikap ini, lanjut Rules Gaja, berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)



DPP GNI menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan perjuangan masyarakat adat dan petani, serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum.



“Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat,” pungkas Rules Gaja.


(TIM)

20 Jan 2026

DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA SAMBUT RAMADHAN 1447 H DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL


DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA SAMBUT RAMADHAN 1447 H DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL





Nasional— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menyampaikan ucapan Marhaban Ya Ramadhan serta Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Indonesia.



Bulan Ramadhan merupakan momentum suci untuk memperkuat keimanan, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan nilai-nilai kejujuran, kepedulian sosial, dan persatuan bangsa. GNI menilai Ramadhan bukan hanya tentang ibadah personal, tetapi juga panggilan moral untuk memperkuat solidaritas dan pengabdian kepada masyarakat.



Ketua DPP GNI, Rules Gaja S.kom, menyampaikan bahwa Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melahirkan generasi negarawan yang berakhlak, berintegritas, dan berjiwa kebangsaan.

“Ramadhan mengajarkan disiplin, kesabaran, dan kepedulian. Nilai-nilai inilah yang harus ditanamkan kepada generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPP GNI, Jonni Kenro S.Pd, menambahkan bahwa pihaknya mengajak seluruh kader dan simpatisan GNI di seluruh Indonesia untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan positif, seperti peningkatan ibadah, kegiatan sosial, edukasi kebangsaan, serta aksi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Ramadhan harus menjadi ruang refleksi dan aksi. Bukan hanya memperbaiki diri, tetapi juga memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Melalui momentum Ramadhan 1447 H ini, DPP Generasi Negarawan Indonesia berharap semangat kebangsaan, persaudaraan, dan gotong royong semakin menguat demi terwujudnya Indonesia yang adil, beradab, dan bermartabat.

Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
Semoga Ramadhan membawa keberkahan, kedamaian, dan kekuatan spiritual bagi seluruh bangsa Indonesia.


Dewan Pimpinan Pusat
Generasi Negarawan Indonesia (GNI)

🌐 www.yayasanpetia.my.id


18 Jan 2026

Ini Profil Arman Depari Purnawirawan Polri yang Jadi Komisaris Pelindo Multi Terminal.

Ini Profil Arman Depari Purnawirawan Polri yang Jadi Komisaris Pelindo Multi Terminal.





Nasional - Arman Depari adalah pensiunan Polri dengan jabatan terakhir Jenderal Bintang Dua atau Irjen. 

Pria yang sempat menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya ini sekarang menjabat sebagai Komisaris PT Pelindo Multi Terminal sejak tahun 2020.

Biodata Arman Depari
Nama lengkap: Arman Depari
Nama panggilan: Arman 
Tempat, tanggal lahir: Berastagi, Karo, Sumatra Utara, 1 September 1962
Zodiak: Virgo
Pasangan: Ny. Rien Herdiany Alfian.
Pendidikan: Akpol
Pekerjaan: Pensiunan Polisi dan Komisaris PT Pelindo Multi Terminal
Arman Depari adalah putra asli daerah yang lahir di Berastagi, Sumatra Utara, pada 1 September 1962.

Pensiunan Polri ini memulai perjalanan kariernya dengan menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) dan lulus pada tahun 1985.

Untuk menunjang pertumbuhan karier di masa depan, ia mengikuti berbagai pelatihan dan jenjang pendidikan kepolisian, mulai dari PTIK (1996), SESPIMPOL (2000), hingga SESPATI (2009).

Selama berkarier di kepolisian, arman sendiri sering mendapatkan tugas-tugas yang cukup berisiko.

Mulai dari bertugas sebagai Danton Shabara Dit Samapta Polda Metro Jaya, lalu naik jabatan sebagai Kapolres Langkat (2002), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri (2009), hingga menduduki posisi Kapolda Kepulauan Riau pada tahun 2014. 

Puncak kariernya, Arman ditugaskan di bidang keamanan publik dengan jabatan sebagai Deputi Pemberantasan BNN dari tahun 2016 hingga 2020.

Setelah pensiun, Jenderal berbintang dua atau berpangkat Irjen ini ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PT Pelindo Multi Terminal.

Ia resmi menjabat posisi ini sejak 1 Oktober 2021 dengan masa jabatan hingga tahun 2026.

Gaji Arman Depari sebagai Komisaris PT Pelindo Multi Terminal
Mengutip dari Laporan Tahunan PT Pelindo Multi Terminal tahun 2024, total remunerasi diterima oleh Arman Depari sebagai Komisaris adalah sebesar Rp3.210.503.129 dengan rincian sebagai berikut ini:

Gaji: Rp96.795.000 per bulan
Tunjangan: Rp19.359.000 per bulan
Tunjangan Hari Raya: Rp96.795.000 (1 kali)
Asuransi Purna Jabatan: Rp290.385.000
Tantiem: Rp1.429.475.129



#ArmandDepari
#KomisarisPelindo
#OrangKaro

Muhammad al-Mujaddid Silalahi :Pembaharu - Revolusioner - Pejuang Islam"Catatan Pewaris & Pelurus Peradaban Islam"









Kota Medan,

Lahir di Medan, 13 Rajab 1447 Hijr. Diberi nama Muhammad al-Mujaddid Silalahi oleh Ayahandanya Muhammad Mas'ud Silalahi dan Ibundanya Triyadita Adelina Lubis dengan harapan anak laki-laki Pewaris Peradaban Islam yang bertuah ini dapat meluruskan kembali perjuangan yang menyimpang dari nilai-nilai ke-Arif-an dan ke-Bijaksana-an Islam Rahmatan Lil 'Alamiin ditengah-tengah ummat. Insyaallah.




Doa dan salam keselamatan tercurahkan atasnya berkat Habibuna Rasulullah Muhammad s.a.w yang tinggi kedudukannya dan berbudi pekerti luhur prilakunya. Semoga Allah meninggikan derajatnya serta senantiasa menuntunnya pada jalan-jalan al-Islam ad-Din as-Salam sebagai gerbang keselamatan dunia akhirat yang di ajarkan oleh Rasulullah Muhammad s.a.w, para Sahabat dan Wali min 'Auliya Allah. Aamiin 🤲








Tidak ada kebahagiaan yang lebih tinggi kadarnya daripada jiwa yang menikmati lezatnya iman, islam. Kata para Ahli Sufi, anak adalah anugerah dan karunia dari Allah. Setiap amanah adalah ujian, apakah kita terlena atau semakin kuat kadar keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah sebagai bentuk rasa tanggungjawab sekaligus rasa kesyukuran kepada Allah atas segala nikmat - karunianya.




Jika boleh meminjam pesan TGB Syeikh Dr. H. Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajagukguk., M.A ; "Niat baik akan mengundang takdir. Maka teruslah berniat dan berlaku baik. Sebab, sampai saat ini belum ada kekuatan yang mampu mengalahkan takdir. Dalam tradisi sufi, takdir akan mencari sebab, bukan sebab melahirkan takdir."




Ya kita sedang membangun niat baik kepada kehidupan, kepada alam sekitar dan kepada Tuhan pemilik nafas-nafas kehidupan ini. Oleh karena kita memberikan nama-nama yang baik, melantunkan puji-pujian yang baik dan mendidik anak untuk menuju Allah azza wajalla. Insyaallah dan Alhamdulillah kita telah di takdir lahir sebagai Ummat Nabi Muhammad s.a.w, berstatus Islam dan ber-Tauhid kepada Allah. 



Sebagai penutup, Gus Baha dalam cuplikan tausyahnya pernah berkata ; "Kita harus menstatuskan anak sebagai penerus ke-Iman-an kepada Allah, menyembah Allah dan ber-Islam secara kaffah."

#JalanCintaMMS

16 Jan 2026

DPP GNI Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H


DPP GNI Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H





Medan, 27 Rajab 1447 H / Januari 2026
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) memperingati peristiwa agung Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan penuh khidmat dan makna. Peringatan ini menjadi momentum spiritual untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, serta nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




Melalui peringatan Isra Mi’raj ini, DPP GNI mengajak seluruh kader dan masyarakat luas untuk menjadikan peristiwa perjalanan suci Rasulullah SAW sebagai sumber inspirasi dalam meneladani akhlak mulia, meningkatkan kualitas ibadah, serta mempererat ukhuwah Islamiyah.



Sekretaris Jenderal DPP GNI, Jonni Kenro, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Isra Mi’raj bukan hanya peristiwa sejarah keagamaan, tetapi juga mengandung pesan mendalam tentang pentingnya kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan sehari-hari.



“Semoga malam penuh berkah ini menginspirasi kita semua untuk terus mencari cahaya-Nya dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam setiap langkah kehidupan,” ujar Jonni Kenro.


Senada dengan itu, Ketua Umum  DPP GNI Rules Gajah, S.Kom, juga menegaskan bahwa peringatan Isra Mi’raj menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa agar senantiasa menjaga persatuan, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia.







Peringatan ini sekaligus menjadi refleksi bersama bahwa perintah salat yang diterima Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Isra Mi’raj merupakan pondasi utama dalam membentuk karakter umat yang beriman, berakhlak, dan berintegritas.




DPP GNI berharap, melalui momentum Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H ini, semangat religius dan kebangsaan dapat terus terjaga, serta menjadi kekuatan moral dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan.



13 Jan 2026

Viral! Banyak Rumah Sakit Tolak Pasien Program UHC Sumut di 2026, Gubernur Bobby Nasution Sesalkan Penolakan


Viral! Banyak Rumah Sakit Tolak Pasien Program UHC Sumut di 2026, Gubernur Bobby Nasution Sesalkan Penolakan






MEDAN – Program Sistem Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah kembali menuai sorotan publik. Sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2025, program ini dinilai masih menghadapi sejumlah kendala serius di lapangan.

Memasuki tahun 2026, viral di media sosial dan laporan masyarakat bahwa sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Sumatera Utara menolak pasien yang hendak berobat menggunakan skema UHC Sumut. Penolakan tersebut umumnya terjadi dengan alasan pasien belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, meskipun pasien telah membawa KTP elektronik (e-KTP).

Padahal, program UHC Prioritas Sumut dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Sumatera Utara, khususnya masyarakat kurang mampu, tanpa hambatan administrasi yang berbelit.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara tegas menyayangkan adanya penolakan pasien hanya karena persoalan administrasi BPJS Kesehatan. Gubernur menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC, terlebih dalam kondisi darurat, selama pasien merupakan warga Sumatera Utara dan dapat menunjukkan identitas diri.

“Program UHC ini dibuat untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat sudah sakit, masih dipersulit oleh urusan administrasi,” tegas Bobby Nasution dalam pernyataannya.

Diduga Bertentangan dengan UU Kesehatan Nasional

Praktik penolakan pasien ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam kondisi tertentu, fasilitas kesehatan juga wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, terutama dalam situasi gawat darurat.

Selain itu, kurangnya transparansi terkait mekanisme pelaksanaan UHC Sumut di rumah sakit juga disorot publik. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan terbuka terkait kebijakan serta pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan.

Masyarakat Minta Evaluasi dan Sanksi Tegas

Sejumlah aktivis kesehatan dan pemerhati kebijakan publik mendesak Pemprov Sumut dan Dinas Kesehatan untuk:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang menolak pasien UHC
  • Memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan
  • Memastikan sosialisasi UHC Sumut dipahami secara menyeluruh oleh manajemen rumah sakit dan tenaga medis

Masyarakat berharap Program UHC Sumut Berkah tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, sesuai dengan semangat keadilan sosial dan hak atas kesehatan.

Publik mendesak: jangan ada lagi pasien ditolak, kesehatan adalah hak, bukan privilege.(TIM)

11 Jan 2026

BKM Tidak Berwenang Menerima Wakaf, Pengelolaan Wakaf Harus Melalui Badan Wakaf


BKM Tidak Berwenang Menerima Wakaf, Pengelolaan Wakaf Harus Melalui Badan Wakaf



Pengelolaan wakaf di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa Badan Kemakmuran Masjid (BKM) tidak memiliki kewenangan untuk menerima wakaf, baik wakaf tanah, bangunan, maupun wakaf dalam bentuk lainnya. Pihak yang berhak menerima dan mengelola wakaf adalah Badan Wakaf melalui nazhir yang telah ditetapkan secara sah.



Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur secara jelas bahwa harta benda wakaf hanya dapat diterima dan dikelola oleh nazhir yang terdaftar dan berada di bawah pembinaan Badan Wakaf. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga keabsahan status wakaf, serta memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.



BKM memiliki peran penting dalam memakmurkan masjid, mengelola kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Namun demikian, peran tersebut berbeda dengan kewenangan sebagai nazhir wakaf. Apabila BKM menerima wakaf secara langsung tanpa melalui mekanisme yang sah, maka status hukum wakaf tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, termasuk sengketa aset dan ketidakjelasan pengelolaan.



Oleh karena itu, masyarakat yang hendak mewakafkan harta bendanya diimbau untuk menyalurkan wakaf melalui Badan Wakaf atau nazhir resmi yang telah mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, BKM dapat bekerja sama dengan nazhir wakaf, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tetap berada dalam pengawasan Badan Wakaf.



Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola wakaf yang benar. Sosialisasi ini penting agar wakaf dapat memberikan manfaat yang optimal, berkelanjutan, serta terhindar dari permasalahan hukum di masa depan.



Dengan pengelolaan wakaf yang sesuai regulasi, diharapkan potensi wakaf dapat dikembangkan secara lebih produktif dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan umat dan pembangunan sosial.


(TIM)

Prosesi Pedang Pora Warnai Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan, Wartawan Catat Minimnya Ruang Wawancara

Prosesi Pedang Pora Warnai Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan, Wartawan Catat Minimnya Ruang Wawancara





Belawan, - Serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Pelabuhan Belawan dari AKBP Wahyudi Rahman kepada AKBP Rosef Efendi berlangsung khidmat dengan prosesi pedang pora digelar di lapangan mako Polres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Sabtu pagi (10/01/2026).

AKBP Rosef Efendi yang sebelumnya bertugas di Polda Aceh resmi menggantikan AKBP Wahyudi Rahman, yang selama ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Pelabuhan Belawan dan selanjutnya kembali bertugas di Polda Sumatera Utara.

Usai sertijab, AKBP Rosef Efendi bersama Plt Kapolres dan para pejabat utama melaksanakan sejumlah agenda internal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan, serta Kapolsek Hamparan Perak.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan prosesi pelepasan Plt Kapolres Pelabuhan Belawan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, diikuti jajaran pejabat utama dan seluruh personel Polres Pelabuhan Belawan.

Sebagai langkah awal kepemimpinan, AKBP Rosef Efendi memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran di Aula Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya konsolidasi internal serta penguatan kinerja institusi, khususnya dalam menghadapi tantangan keamanan kawasan pelabuhan, jalur logistik laut, dan aktivitas masyarakat pesisir.

Di tempat yang sama, saat dimintai tanggapan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., menyampaikan harapannya agar situasi keamanan tetap terjaga.

“Saya doakan kita semua selalu diberikan kesehatan Harapan saya, Belawan ke depan tetap aman dan kondusif.

Mari kita bersama-sama mendukung dan membantu Kapolres Pelabuhan Belawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya kepada Wartawan

Sementara itu, saat diwawancarai, Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Rosef Effendi, S.H., S.I.K., CPH., hanya memberikan pernyataan singkat. “Ini baru satu hari saya menjabat. Ke depan, kita tunggu saja bagaimana bentuk kerja sama yang akan terjalin,” ungkapnya.

Namun demikian, rangkaian sertijab tersebut menyisakan catatan dari kalangan jurnalis terkait minimnya ruang komunikasi antara Kapolres yang baru dengan media. 

Usai kegiatan, AKBP Rosef Efendi hanya memberikan waktu yang sangat terbatas kepada wartawan untuk wawancara, sehingga sejumlah pertanyaan tidak sempat dijawab secara komprehensif dan peliputan terkesan berlangsung terburu-buru.

Sejumlah wartawan menilai kondisi tersebut mencerminkan kurangnya keterbukaan awal pejabat baru terhadap media. Padahal, pers dinilai sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik serta membangun kepercayaan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Pelabuhan Belawan yang dikenal memiliki kompleksitas persoalan keamanan dan sosial.

“Waktu wawancara sangat terbatas. Kami berharap ke depan ada komunikasi yang lebih terbuka agar publik mendapatkan gambaran yang jelas terkait program dan komitmen Kapolres yang baru,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Pergantian pucuk pimpinan Polres Pelabuhan Belawan diharapkan dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Media pun berharap AKBP Rosef Efendi ke depan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih kooperatif dengan insan pers, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian serta selaras dengan semangat Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.(TIM)

10 Jan 2026

KETUA LSM KCBI KABUPATEN DAIRI SOROTI KINERJA POLRES DAIRI TERKAIT PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN


KETUA LSM KCBI KABUPATEN DAIRI SOROTI KINERJA POLRES DAIRI TERKAIT PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN




Dairi — Ketua LSM Komunitas Control Birokrasi Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi menyoroti kinerja Polres Dairi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan oleh warga bernama Syahdan Sagala bersama istri dan anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi.





Menurut keterangan Syahdan Sagala, jumlah laporan yang disampaikannya ke Polres Dairi tidak hanya satu laporan, namun hingga kini terkesan mengendap tanpa kejelasan proses hukum. Ia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru diterbitkan setelah kasus tersebut disoroti oleh rekan-rekan media, itupun dinilai sangat mengecewakan.





 “SP2HP yang keluar seolah-olah penyidik tidak bisa berbuat apa-apa terhadap terlapor, padahal dugaan penganiayaan dan perusakan itu terjadi jelas di lingkungan rumah saya,” ujar Syahdan Sagala saat menyampaikan keluhannya di Kantor LSM KCBI Kabupaten Dairi.





Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menyatakan keprihatinannya dan menilai penanganan kasus ini terkesan janggal. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka komunikasi resmi dengan Ketua LSM KCBI Pusat untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

 “Kami melihat ada kesan kasus ini seperti sudah disetting oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi.





Lebih lanjut, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi mendesak Polres Dairi untuk bertindak tegas dan profesional. Ia menyoroti pernyataan terlapor yang beredar di media sosial dan terekam dalam CCTV, yang terkesan menantang aparat penegak hukum dengan menyebut tidak akan dikenakan sanksi karena memiliki keluarga di Polda Sumatera Utara.



 “Pernyataan tersebut seolah menguji nyali aparat penegak hukum. Padahal dugaan perbuatan penganiayaan dan perusakan itu terlihat jelas dan sudah menjadi tontonan publik,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam memberikan kepastian hukum, meskipun fakta lapangan dan bukti visual telah menjadi sorotan masyarakat luas.



Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila laporan-laporan yang disampaikan Syahdan Sagala terus terkesan diendapkan.


“Jika tidak ada respon positif dan kejelasan hukum, kami akan menyeret penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegasnya.







Sementara itu, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi juga menyampaikan bahwa Ketua LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, menyatakan kemarahannya atas lambannya proses penyidikan dalam kasus tersebut. Ia meminta agar **seluruh laporan, SP2HP, serta dokumen pendukung lainnya segera dikirim ke kantor pusat.





“Dokumen itu akan kami sampaikan ke Mabes Polri. Cara kerja penyidik dalam kasus ini terkesan seperti ‘jalan bebek’, lambat dan tidak tegas,” tegas Ketua LSM KCBI Pusat 

LSM KCBI berharap agar institusi Polri, khususnya Polres Dairi, dapat membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lambannya penanganan kasus tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*(tim)*


Limbah Mengalir ke Permukiman, PMP-SU Desak PT Juishin Ditutup

Limbah Mengalir ke Permukiman, PMP-SU Desak PT Juishin Ditutup




Medan(09/01/2026) Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Juishin Indonesia. Aksi ini dilakukan menyusul laporan PT Kawasan Industri Medan (KIM) bersama masyarakat sekitar kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan aliran limbah industri yang mencemari kawasan permukiman warga.





Koordinator Aksi PMP-SU, Pahri Tanjung menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak hidup masyarakat sekitar.




 “Kami menilai persoalan limbah PT Juishin Indonesia sudah sangat meresahkan. Jika benar limbah industri mengalir hingga ke pemukiman warga, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri,” tegas Pahri Tanjung.

Sebagai bentuk sikap kritis dan kontrol sosial, PMP-SU menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu:

1. Meminta Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk mencopot izin industri PT Juishin Indonesia, karena hingga saat ini diduga belum menyelesaikan persoalan limbah yang mengalir ke kawasan permukiman warga.

2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara bersama Polda Sumatera Utara untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta kondisi pengelolaan limbah industri PT Juishin Indonesia.

3.Menuntut penutupan dan pencabutan seluruh izin produksi PT Juishin Indonesia apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pahri Tanjung menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat,aksi ini akan terus berlanjut dengan massa yang lebih banyak lagi.

 “Mahasiswa hadir sebagai penjaga nurani publik. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Lingkungan yang sehat adalah hak rakyat dan akan ada aksi lanjutan ” tutupnya.

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia!

9 Jan 2026

Biaya Sumur Bor Rp150 Juta Ramai Diperdebatkan, TNI AD Tegaskan Bukan untuk Satu Rumah

Biaya Sumur Bor Rp150 Juta Ramai Diperdebatkan, TNI AD Tegaskan Bukan untuk Satu Rumah






Nasional-Media sosial tengah diramaikan perbincangan mengenai biaya pembuatan sumur bor yang disebut mencapai Rp150 juta. Angka tersebut memicu perdebatan sengit di kalangan warganet setelah mencuat dalam sebuah rapat terkait program penyediaan air bersih. Tak sedikit netizen yang mempertanyakan kewajaran anggaran tersebut, bahkan menduga biaya itu dialokasikan hanya untuk satu rumah tangga.






Menanggapi kegaduhan yang berkembang, TNI Angkatan Darat (TNI AD) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. TNI AD menegaskan bahwa angka Rp150 juta **bukan** biaya pembuatan sumur bor untuk satu rumah, melainkan anggaran program sumur bor **berskala besar** yang diperuntukkan bagi kebutuhan air bersih **ratusan warga** di suatu wilayah.

“Program sumur bor ini dirancang sebagai fasilitas bersama, bukan individual. Anggaran tersebut mencakup banyak komponen teknis dan sarana pendukung,” jelas pihak TNI AD dalam keterangannya.

Menurut TNI AD, anggaran tersebut meliputi proses pengeboran dengan spesifikasi teknis tertentu sesuai kondisi geografis, instalasi pompa air berkapasitas besar, pembangunan jaringan distribusi ke titik-titik pemukiman warga, hingga penyediaan sarana pendukung agar sistem air bersih dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

Meski klarifikasi telah disampaikan, perdebatan di ruang publik masih terus berlangsung. Isu ini pun kembali membuka diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya transparansi anggaran, kejelasan komunikasi kebijakan, serta pemahaman masyarakat terhadap program pemerintah yang bersifat kolektif dan berskala besar.

TNI AD berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi keliru yang berkembang di masyarakat. Program sumur bor tersebut, ditegaskan kembali, merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini mengalami keterbatasan akses air bersih.

“Tujuan utama program ini adalah membantu masyarakat mendapatkan akses air bersih yang layak dan berkelanjutan,” tutup pernyataan TNI AD.


KOTA MEDAN KIAN TIDAK AMAN, MOBIL WARGA DIBAKAR DI PERCUT SEI TUAN POLISI DIMINTA SEGERA BERTINDAK TEGAS



KOTA MEDAN KIAN TIDAK AMAN, MOBIL WARGA DIBAKAR DI PERCUT SEI TUAN
POLISI DIMINTA SEGERA BERTINDAK TEGAS







Medan – Tingkat keamanan di Kota Medan kembali menjadi sorotan serius. Sebuah dugaan tindak pidana pembakaran terjadi di wilayah Pasar V Komplek MMTC Blok N 45, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.




Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:111 STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 08 Januari 2026.



Korban bernama Indra Surya Nasution (46) melaporkan bahwa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar 4x2 tahun 2022 miliknya dibakar oleh 2 pelaku yang tidak di kenal.



Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara membakar kain yang telah disiram bensin dan diletakkan di ban mobil, kemudian disiram kembali dengan bensin hingga api menyambar kendaraan.



Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian besar secara materiil dan merasa keberatan atas tindakan yang diduga sebagai tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 262 KUHPidana.



Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan permukiman dan pusat aktivitas warga. Kejadian tersebut semakin menambah daftar kasus kriminal serius yang terjadi di Kota Medan dan sekitarnya.


Masyarakat menilai kejadian ini sebagai alarm keras bahwa Kota Medan sudah tidak aman, bahkan untuk warga yang sedang berada di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Oleh karena itu, publik mendesak Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk:


1. Segera menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan


2. Menetapkan status hukum terlapor secara jelas


3. Memberikan perlindungan maksimal kepada korban


4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu





Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian tetap terjaga, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.


Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar laporan.
Medan harus aman bagi warganya.
hingga berita ini dirilis belum ada tanggaapan dari pihak kepolisian.

(TIM)

7 Jan 2026

Diduga NURIDAH PUSPA PASI buat laporan Bentuk Upaya Pembenaran atas kejahatannya

Diduga NURIDAH PUSPA PASI buat laporan Bentuk Upaya Pembenaran atas kejahatannya







Dairi(GNI)- Hal ini terungkap saat syahdan Sagala dan  dan Nelly Dwi putri Sagala mendapat undangan resmi dari polres Dairi untuk klarifikasi prihal permintaan keterangan rangka penyelidikan ke - 1 dengan nomor surat : B/2707/XII/RES 1.24./2025/ sat.Reskrim.





Syahdan sagala menjelaskan bahwa yang melaporkan dirinya adalah Nuridah PUSPA pasi dengan dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan penganiayaan secara bersama sama  dan melakukan penganiayaan yang diketahui terjadi pada Rabu tanggal 17/12/2025 sekitar pukul di jalan Sidikalang Medan sitinjo kecamatan sitinjo.




Namun syahdan Sagala menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Puspa pasi dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama pada tanggal 17 /12/2025 tepat jam 18.00 wib itu di jalan Sidikalang Medan sitinjo itu.


Namun,fakta lapangan dan kejadian yang kami alami pada tanggal 17 /12/ 2025 tepat jam 18.00 itu kami disekap dirumah yang saya kontrak yang beralamat di jalan Sidikalang Medan sitinjo kabupaten Dairi dan Puspa pasi dan pungut kudadiri Lilis kudadiri yang datang kerumah saya membuat kerusakan dan penganiayaan terhadap kami ucap Syahdan Sagala.






Selain dari itu syahdan Sagala menjelaskan bahwa dirinya akan tetep menghadiri Udangan dari polres itu besok 07/1/2026 untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta lapangan yang terjadi ,yang jelas tidak ada keributan di jalan Sidikalang Medan, namun di rumah saya jln Sidikalang Medan sitinjo kecamatan sitinjo kabupaten Dairi.anehnya Puspa pasi menjelaskan di jalan Sidikalang Medan yang tidak memberikan titik kordinat yang jelas.



Hal ini membuat dugaan menguat bahwa laporan dari Puspa Dewi pasi itu laporan dugaan palsu.


Pihak Keluarga berharap para wartawan dapat membantu dan menelusuri kasus laporan terhadap Syahda sagala dan putrinya. 

Hal ini secara resmi di mohonkan oleh Syahda terhadap masalah ini kepada rekan rekan media berharap kasus nya di kawal di kepolisian "ucapnya.(Tim)

6 Jan 2026

Pulau Mursala, salah satu ikon keindahan alam Indonesia yang telah dikenal hingga mancanegara, kini berada di ambang ancaman serius


Pulau Mursala, salah satu ikon keindahan alam Indonesia yang telah dikenal hingga mancanegara, kini berada di ambang ancaman serius



Pulau Mursala, salah satu ikon keindahan alam Indonesia yang telah dikenal hingga mancanegara, kini berada di ambang ancaman serius. Pulau ini terkenal dengan air terjun yang langsung mengalir ke laut, terumbu karang yang kaya, serta hutan alam yang masih asri. Bahkan, Pulau Mursala pernah menjadi lokasi pengambilan gambar film King Kong, menegaskan nilai ekologis dan pariwisatanya yang luar biasa.



Namun ironisnya, keindahan tersebut terancam lenyap.



Perusahaan penebangan kayu alam PT. Multi Sibolga Timber diketahui telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan (IUPHHK-HA) untuk melakukan eksploitasi kayu di sebagian besar wilayah Pulau Mursala. Jika aktivitas ini benar-benar dijalankan, maka kerusakan ekosistem pulau hampir tidak dapat dihindari.



Pertanyaan besar pun muncul:
Siapa pejabat yang memberikan izin penebangan hutan alam di hampir seluruh pulau yang memiliki nilai konservasi dan pariwisata setinggi ini?



Padahal, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sendiri telah menetapkan Pulau Mursala sebagai salah satu destinasi wisata unggulan daerah. Kebijakan ini jelas bertolak belakang dengan izin eksploitasi hutan yang telah diterbitkan.



Jika penebangan tetap berlangsung, maka:


  • Air Terjun Mursala berpotensi rusak atau hilang

  • Ekosistem hutan dan terumbu karang terancam

  • Potensi pariwisata berkelanjutan hancur

  • Warisan alam untuk generasi mendatang tinggal kenangan

Kami menyerukan perhatian dan tindakan serius dari:


Gakkum KLHK Sumatera
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Pariwisata RI
Wonderful Indonesia
serta seluruh pihak terkait untuk meninjau ulang, menghentikan, dan mengevaluasi izin penebangan di Pulau Mursala.


Pulau Mursala bukan sekadar sumber kayu.


Ia adalah warisan alam Indonesia.


Jika kita diam hari ini, besok kita hanya bisa menangis melihat foto-fotonya. 


( TIM )

KETUM DPP GNI UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KEPADA MAS’UD SILALAHI, SAMBUT PERAN BARU SEBAGAI AYAH

KETUM DPP GNI UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KEPADA MAS’UD SILALAHI, SAMBUT PERAN BARU SEBAGAI AYAH



Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP-GNI), Rules Gajah, S.Kom menyampaikan ucapan selamat hari lahir kepada Tuan Muda Mas’ud Silalahi. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk doa, dukungan, serta penghargaan atas perjalanan usia dan amanah baru yang kini disandang.





Dalam ucapan resminya, Ketum DPP GNI menyampaikan doa agar Mas’ud Silalahi semakin kuat dan matang di usianya yang ke-32 tahun. Pada usia tersebut, Mas’ud tidak hanya merayakan pertambahan usia, tetapi juga memasuki babak baru kehidupan sebagai seorang ayah.




Menurut Rules Gajah, menjadi ayah merupakan anugerah besar yang tidak ternilai dan sebuah kenikmatan yang tiada duanya. Ia berharap Mas’ud Silalahi dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, menjadi teladan bagi keluarga, sekaligus pemimpin rumah tangga yang baik.

“Selamat dan sukses atas gelar barunya sebagai Ayah. Semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalani setiap amanah kehidupan,” demikian doa yang disampaikan Ketum DPP GNI.

Ucapan selamat itu juga disertai harapan agar Mas’ud Silalahi terus memberikan kontribusi positif di lingkungan sekitar serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Perayaan hari lahir yang dibarengi dengan amanah baru sebagai orang tua pada tahun 2026 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Mas’ud Silalahi untuk melangkah semakin dewasa, kuat, dan bersemangat dalam mengabdi kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa.