-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

BATIK

Iklan

Indeks Berita

Banjir Sumatera Ganggu Pasokan BBM, Pemko Subulussalam Batasi Pembelian Pertalite

4 Des 2025 | 4.12.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T22:03:54Z


Banjir Sumatera Ganggu Pasokan BBM, Pemko Subulussalam Batasi Pembelian Pertalite




Subulussalam, 03 Desember 2025 — Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor dan becak bermotor di seluruh SPBU wilayah Kota Subulussalam.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor: 500.2.2.14/1449/2025 yang ditujukan kepada Manager SPBU PT. Kasman Lizar Kamsa dan Manager SPBU PT. Rizqi Ananda Bersaudara.





Langkah pembatasan tersebut diambil sebagai respons atas terhambatnya pengiriman dan distribusi BBM ke berbagai daerah di Pulau Sumatera akibat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

“Subulussalam menjadi salah satu daerah yang terdampak hambatan pasokan BBM. Karena itu, diperlukan langkah cepat untuk memastikan ketersediaan BBM tetap mencukupi bagi masyarakat,” demikian penegasan dalam surat yang ditandatangani Kepala Disperindagkop UKM, Ir. Mulkan Daulay Muda.




Melalui kebijakan ini, pembelian Pertalite untuk sepeda motor dan becak bermotor dibatasi maksimal Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) atau 2 liter per kendaraan dalam setiap transaksi. Pembatasan dilakukan guna mencegah antrean panjang dan potensi kemacetan di SPBU.


Dasar Hukum Kebijakan

Pemerintah Kota Subulussalam menekankan langkah ini sesuai dengan ketentuan:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    Pemerintah bertanggung jawab menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM bagi kebutuhan masyarakat secara merata dan terjangkau.

  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    Kebijakan yang menyangkut kepentingan publik wajib disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar dan tujuannya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh pengelola dan konsumen SPBU hingga distribusi BBM kembali normal pasca-bencana.


Harapan Pemko Subulussalam

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Subulussalam, Jhony Arizal, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan.

“Negara wajib hadir memastikan rakyat tetap mendapatkan BBM meski dalam kondisi darurat. Ini bentuk langkah cepat menjaga ketahanan energi daerah.”

Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi borong dan tetap memprioritaskan penggunaan BBM untuk kebutuhan mendesak.


Distribusi Tetap Dipantau Ketat

Disperindagkop UKM menegaskan akan menindak setiap bentuk penyelewengan distribusi, penimbunan, atau penjualan BBM di luar ketentuan, sesuai hukum yang berlaku.

Pemko Subulussalam juga membuka saluran pengaduan masyarakat terkait pasokan BBM dan praktik mafia migas di lapangan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update