Banjir Sumatera Ganggu Pasokan BBM, Pemko Subulussalam Batasi Pembelian Pertalite
Subulussalam, 03 Desember 2025 — Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor dan becak bermotor di seluruh SPBU wilayah Kota Subulussalam.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor: 500.2.2.14/1449/2025 yang ditujukan kepada Manager SPBU PT. Kasman Lizar Kamsa dan Manager SPBU PT. Rizqi Ananda Bersaudara.
Langkah pembatasan tersebut diambil sebagai respons atas terhambatnya pengiriman dan distribusi BBM ke berbagai daerah di Pulau Sumatera akibat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
“Subulussalam menjadi salah satu daerah yang terdampak hambatan pasokan BBM. Karena itu, diperlukan langkah cepat untuk memastikan ketersediaan BBM tetap mencukupi bagi masyarakat,” demikian penegasan dalam surat yang ditandatangani Kepala Disperindagkop UKM, Ir. Mulkan Daulay Muda.
Melalui kebijakan ini, pembelian Pertalite untuk sepeda motor dan becak bermotor dibatasi maksimal Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) atau 2 liter per kendaraan dalam setiap transaksi. Pembatasan dilakukan guna mencegah antrean panjang dan potensi kemacetan di SPBU.
Dasar Hukum Kebijakan
Pemerintah Kota Subulussalam menekankan langkah ini sesuai dengan ketentuan:
-
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pemerintah bertanggung jawab menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM bagi kebutuhan masyarakat secara merata dan terjangkau. -
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Kebijakan yang menyangkut kepentingan publik wajib disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar dan tujuannya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh pengelola dan konsumen SPBU hingga distribusi BBM kembali normal pasca-bencana.
Harapan Pemko Subulussalam
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Subulussalam, Jhony Arizal, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan.
“Negara wajib hadir memastikan rakyat tetap mendapatkan BBM meski dalam kondisi darurat. Ini bentuk langkah cepat menjaga ketahanan energi daerah.”
Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi borong dan tetap memprioritaskan penggunaan BBM untuk kebutuhan mendesak.
Distribusi Tetap Dipantau Ketat
Disperindagkop UKM menegaskan akan menindak setiap bentuk penyelewengan distribusi, penimbunan, atau penjualan BBM di luar ketentuan, sesuai hukum yang berlaku.
Pemko Subulussalam juga membuka saluran pengaduan masyarakat terkait pasokan BBM dan praktik mafia migas di lapangan.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar