Ramadhan

GNI

30 Sep 2025

LMP2MP Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika dan Asusila Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


LMP2MP Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika dan Asusila Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara




Medan, 30 September 2025 — Lembaga Mahasiswa Peduli Pendidikan dan Moralitas Publik (LMP2MP) Wilayah Sumatera Utara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etika, moral, serta norma kesusilaan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.





Laporan yang disampaikan LMP2MP tersebut diterima oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, serta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.


Dalam laporan komprehensifnya, LMP2MP menilai bahwa Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II telah melanggar norma kepantasan publik, antara lain melalui unggahan foto bernuansa kemesraan di media sosial, tindakan yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik, terlebih di sektor pendidikan. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga kerap bersikap arogan serta melontarkan ucapan kasar terhadap bawahan.



Perilaku tersebut, menurut LMP2MP, bukan hanya bertentangan dengan norma budaya dan agama masyarakat Sumatera Utara, khususnya di wilayah Binjai dan Langkat, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.




Ketua Wilayah LMP2MP Sumatera Utara, M. Mahendra, SH., menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menjunjung tinggi kepantasan, moralitas, dan sikap teladan.



“Pejabat publik, apalagi di dunia pendidikan, tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga wajib menjaga kehormatan diri dan jabatannya. Perilaku yang berpotensi melanggar norma kesusilaan dan kepantasan publik harus ditindak tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Mahendra.



LMP2MP juga mengingatkan bahwa Pasal 4 PP No. 42/2004 secara jelas mengatur kewajiban setiap ASN untuk menunjukkan integritas dan menjaga martabat jabatan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat berimplikasi pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



Lebih lanjut, LMP2MP menilai perilaku Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II berpotensi melanggar prinsip “kepantasan dan kesusilaan publik” sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait etika penyelenggara negara.



Mahendra menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal laporan ini hingga tuntas, termasuk melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sumatera Utara apabila tidak ada tindak lanjut yang serius dari pihak terkait.



“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah institusi pendidikan dan citra pemerintah di mata masyarakat. Jangan sampai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru menimbulkan keresahan,” ujarnya.



Dengan laporan resmi ini, LMP2MP mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika, moral, serta asusila tersebut secara transparan dan akuntabel, guna menjaga martabat ASN serta memastikan dunia pendidikan Sumatera Utara tetap bersih dan bermartabat.



(TIM)

Harlah Generasi Negarawan Indonesia: Momentum Kebangkitan Perkumpulan yang Sah Secara Hukum





Medan, 3 Januari 2025 — Tanggal 3 Januari 2020 menjadi tonggak sejarah lahirnya Generasi Negarawan Indonesia (GNI), sebuah perkumpulan yang kini telah resmi disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000751.AH.01.07.Tahun 2020.




Pengukuhan ini dituangkan dalam salinan Akta Nomor 03 yang dibuat oleh Notaris Fitriyan, S.S., S.H., M.Kn di Kabupaten Deli Serdang, dengan penetapan pengesahan badan hukum pada tanggal 27 Januari 2020 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.




Dengan sahnya perkumpulan ini, Generasi Negarawan Indonesia kini berdiri kokoh sebagai organisasi yang memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.


📜 Dasar Hukum dan Keterbukaan Informasi

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta ketentuan lain terkait perkumpulan berbadan hukum sebagai pijakan formal.

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui keberadaan, visi, misi, dan program organisasi secara transparan.


🗣️ Makna Hari Lahir GNI





Hari lahir ini dimaknai sebagai momentum:

  • Meneguhkan komitmen kebangsaan untuk melahirkan generasi muda yang memiliki karakter negarawan.

  • Menguatkan eksistensi hukum organisasi, sehingga seluruh kegiatan GNI berjalan dalam koridor legalitas yang jelas.

  • Mendorong keterbukaan informasi publik agar masyarakat luas dapat ikut serta mengawasi, mendukung, dan berkolaborasi dengan GNI.


✨ Pesan Kebangsaan




Pimpinan Generasi Negarawan Indonesia menyampaikan bahwa tanggal 3 Januari setiap tahunnya akan diperingati sebagai Hari Lahir Generasi Negarawan Indonesia, sebuah momentum untuk meneguhkan peran organisasi dalam membangun bangsa.



“Kami berkomitmen untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang berjiwa negarawan, berlandaskan hukum, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Dengan status badan hukum yang sah, GNI siap berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa,”Fajar tegasnya.







Dengan legalitas ini, GNI berharap mampu menjadi wadah kaderisasi, pengembangan kepemimpinan, serta penggerak masyarakat menuju Indonesia yang lebih adil, transparan, dan bermartabat.








🇮🇩 Selamat Hari Lahir Generasi Negarawan Indonesia — 3 Januari 2020 - 3 januari 2025 ( 5 Tahun ) Saatnya melahirkan generasi emas yang berjiwa negarawan.




(Humas)

29 Sep 2025

Ketua DPW GNI Sumut Resmi Terima SK, Siap Perkuat Konsolidasi dan Kaderisasi Generasi Negarawan


Ketua DPW GNI Sumut Resmi Terima SK, Siap Perkuat Konsolidasi dan Kaderisasi Generasi Negarawan



Medan, Senin 29 September 2025
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Mas’ud Silalahi, S.Sos, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Masa Periode 2025 -2030 Pengangkatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GNI. Penyerahan SK berlangsung di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No.96, Kota Medan, dengan disaksikan sejumlah pengurus pusat serta tokoh masyarakat.







Muhammad Mas’ud Silalahi menegaskan bahwa mandat ini adalah tanggung jawab besar untuk membesarkan GNI di Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya membentuk kepengurusan hingga ke tingkat daerah, serta menjalin konsolidasi bersama pengurus wilayah GNI di provinsi lain.



“Kami akan segera melakukan langkah nyata, mulai dari pembentukan struktur organisasi di kabupaten/kota, penguatan jaringan kepemudaan, hingga konsolidasi dengan pengurus wilayah lain di seluruh Indonesia. GNI hadir sebagai wadah generasi muda untuk berkontribusi nyata membangun bangsa,” tegasnya.



Misi GNI: Melahirkan Negarawan Muda


GNI adalah organisasi kemasyarakatan yang berdiri Sejak 2020 dengan semangat kebangsaan, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perkumpulan). Visi utama GNI adalah membentuk kader-kader muda yang memiliki karakter negarawan: berintegritas, visioner, serta berorientasi pada kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.



Untuk mewujudkan visi tersebut, GNI menekankan beberapa misi strategis, antara lain:

  1. Kaderisasi dan Pendidikan Kepemimpinan – menyiapkan generasi muda yang siap memimpin dengan wawasan kebangsaan.

  2. Penguatan Jaringan Nasional – membangun sinergi antarwilayah agar GNI menjadi organisasi yang solid, berdaya, dan berpengaruh.

  3. Advokasi Kebijakan Publik – berperan aktif dalam isu-isu kerakyatan melalui ruang demokrasi yang sehat.

  4. Transparansi dan Akuntabilitas – menjalankan organisasi berdasarkan prinsip UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008) agar setiap program dapat dipertanggungjawabkan.



Dengan diterimanya SK pengangkatan ini, GNI Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Muhammad Mas’ud Silalahi diharapkan menjadi motor penggerak perubahan. Kehadirannya bukan hanya untuk memperkuat jaringan organisasi, tetapi juga untuk mencetak generasi muda yang tangguh, kritis, serta mampu menjaga keutuhan NKRI.



“Kami ingin GNI menjadi rumah bersama bagi generasi muda yang cinta tanah air, berani menyuarakan kebenaran, dan siap menjadi negarawan sejati. Dari Sumatera Utara, kami ingin memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tutup M. Mas’ud Silalahi.



(Humas)

27 Sep 2025

Presiden RI Prabowo Subianto Didesak Serahkan Tanah untuk Rakyat Indonesia








Medan, 24 September 2025

Dalam momentum Hari Bhakti Agraria Nasional, ratusan massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Gudang Surat Suara Rakyat (GUSSUR) Indonesia melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi ini dikomandoi oleh Bilser Edi Silitonga, S.H., selaku Koordinator Aksi sekaligus Ketua Umum DPP LSM GUSSUR Indonesia.




Gerakan ini mengusung semangat “Tim Kita Bersatu Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk Negara dan Masyarakat” dengan tujuan mendesak pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar menunaikan mandat konstitusi untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah kepada rakyat Indonesia.




Tuntutan Aksi




Dalam orasinya, LSM GUSSUR Indonesia menyampaikan sejumlah poin penting:

  1. Menutup dan membatalkan izin prinsip proyek Kota Deli Megapolitan yang diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat Sumatera Utara.

  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera memproses hukum dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan PTPN II Regional I, NDP, dan PT Ciputra Tbk.

  3. Menyegel seluruh gedung perusahaan yang terlibat, termasuk kantor-kantor pemasaran di berbagai titik seperti Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa.

  4. Memeriksa seluruh aparatur desa yang mengeluarkan rekomendasi dan surat-surat ilegal terkait perubahan status tanah menjadi proyek komersial.

  5. Menuntut BPN Kabupaten dan BPN Provinsi Sumatera Utara agar tidak lagi mengubah HGU menjadi HGB yang berpotensi merugikan rakyat.

  6. Mengusut oknum PTPN yang terlibat dalam praktik jual-beli tanah HGU secara ilegal.

  7. Menindak tegas pejabat yang diduga mendukung pelanggaran agraria dan terlibat dalam mafia tanah.

  8. Mendesak pemerintah agar benar-benar membatasi tanah HGU dan mengembalikan tanah untuk kepentingan rakyat sesuai amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria.





Pesan Moral

Dalam pernyataannya, Bilser Edi Silitonga menegaskan:



“Negara ini berdiri untuk rakyat, bukan untuk segelintir korporasi dan mafia tanah. Presiden Prabowo Subianto kami desak agar berpihak pada rakyat kecil dengan menyerahkan tanah untuk kepentingan bangsa, bukan dikuasai oleh kapitalis yang hanya mengejar keuntungan.”




Rangkaian Aksi



Aksi damai ini dimulai dengan titik kumpul massa di SPBU Simpang Cemara, Jl. Krakatau Medan, sejak pukul 08.00 WIB. Dari sana, massa bergerak ke beberapa lokasi strategis, antara lain:


  • Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • Kantor Gubernur Sumatera Utara

  • Kantor BPN Sumatera Utara



Massa menegaskan aksi ini berjalan damai dengan tetap mengedepankan ketertiban. Apabila tuntutan tidak direspons, aksi lanjutan akan dilakukan dengan kekuatan yang lebih besar.




LSM GUSSUR Indonesia menegaskan bahwa perjuangan agraria bukan hanya persoalan tanah, tetapi menyangkut kedaulatan bangsa, keadilan sosial, dan masa depan generasi Indonesia.




📌 Tagar perjuangan:
#HariBhaktiAgraria
#TanahUntukRakyat
#StopMafiaTanah
#ReformaAgraria


(BB)

26 Sep 2025

KMMB Kembali Gelar Aksi Jilid III Pasca Aksi di Gedung KPK RI, Soroti Dugaan Kasus Rektor USU


KMMB Kembali Gelar Aksi Jilid III Pasca Aksi di Gedung KPK RI, Soroti Dugaan Kasus Rektor USU






Medan (GNI NEWS)
Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (KMMB) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III terkait persoalan yang menyeret nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Murianto Amin. Sebelumnya, pada 29 Agustus 2025, KMMB telah melaksanakan aksi jilid II di depan gedung KPK RI.







Dalam aksi tersebut, KMMB menyoroti dugaan keterlibatan Murianto Amin dalam aktivitas politik di Sumatera Utara serta indikasi keterlibatan pada kasus korupsi pembangunan jalan lintas Sumut yang juga menyeret nama Kadis PU Sumut, Topan Ginting, serta pembangunan Gedung UMKM USU.



Ketua KMMB, Sutoyo S.H., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.



“Kami memiliki keyakinan bahwa dugaan kami terkait keterlibatan Murianto Amin dalam beberapa persoalan di Sumatera Utara itu benar adanya. Oleh karena itu kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.



Lebih lanjut, Sutoyo juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut, untuk serius menindaklanjuti kasus tersebut.



“Persoalan ini sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Jangan sampai masalah ini merusak nilai-nilai pendidikan di perguruan tinggi. Kejati harus serius menanganinya,” tegasnya.



Setelah aksi di Kejatisu, massa KMMB membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka memastikan akan kembali melaksanakan aksi jilid IV di depan Gedung KPK RI guna mendesak pemanggilan paksa terhadap Rektor USU.



“Kami akan kembali ke KPK RI. Aspirasi kami harus benar-benar sampai kepada pimpinan KPK. Kami mendesak KPK untuk segera bertindak tegas sebagai upaya bersih-bersih pejabat perguruan tinggi yang terlibat korupsi,” tambah Sutoyo.



KMMB menilai isu dugaan korupsi di USU semakin kuat setelah adanya temuan BPK RI atas laporan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun 2022/2023, yang diduga merugikan keuangan negara.

(TIM)

DIDUGA KUAT PIHAK POLRES SIMALUNGUN BERSEKONGKOL DENGAN PERUSAHAAN PT. TPL DALAM PENYERANGAN MASYARAKAT ADAT SIHAPORAS KAB. SIMALUNGUN

DIDUGA KUAT PIHAK POLRES SIMALUNGUN BERSEKONGKOL DENGAN PERUSAHAAN PT. TPL DALAM PENYERANGAN MASYARAKAT ADAT SIHAPORAS KAB. SIMALUNGUN



Senin, 22 September 2025

Penyerangan yang dilakukan oleh pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Masyarakat Adat Sihaporas di Buttu Pangaturan, Kabupaten Simalungun, berujung pada puluhan korban luka dan kerusakan fasilitas warga.



Insiden bermula sekitar pukul 08.00 WIB, ketika sekitar 150 pekerja yang terdiri dari sekuriti, buruh harian lepas (BHL), dan sejumlah orang yang diduga preman bayaran mendatangi wilayah adat Sihaporas. Mereka membawa potongan kayu panjang, tameng, dan mengenakan helm serta menggunakan seragam ninja untuk menutupi wajah mereka. Warga adat yang berjumlah sekitar 30 orang mencoba  meminta diskusi, namun upaya itu ditolak. Dorong-dorongan berujung pada pemukulan menggunakan kayu dan lemparan batu, mengakibatkan warga mengalami luka-luka.



Beberapa saat kemudian, jumlah pekerja PT TPL yang datang bertambah hingga sekitar 1.000 orang. Mereka diduga melibatkan karyawan perusahaan, BHL, sekuriti, intel polisi, dan preman bayaran. Dalam penyerangan itu, posko perjuangan masyarakat adat sihaporas dan 5 gubuk pertanian dibakar, empat rumah rusak, sepuluh sepeda motor dibakar, delapan sepeda motor lainnya dirusak, serta satu unit mobil Pickup ikut dibakar. Barang pribadi warga seperti enam telepon genggam, satu laptop, dan satu mesin pencacah rumput juga ikut musnah.

Penyerangan itu mengakibatkan sedikitnya 33 orang menjadi korban luka (18 Perempuan 15 Pria), termasuk lima perempuan dengan luka parah di bagian kepala, mulut, dan tubuh. Seorang anak penyandang disabilitas juga dilaporkan dipukul di bagian kkepala, serta seorang wanita status Mahasiswa IPB, yang sedang melakukan penelitian Tugas Skripsi berusia 23tahun yang juga almamater dibakar hangus didalam Rumah, Dari total korban, sepuluh orang mengalami luka serius, sementara 26 lainnya menderita luka memar dan lebam di kepala maupun badan.

Daftar korban luka-luka antara lain:

1. Delima Silalahi (34)
2. Tiodor Situngkir (65)
3. Royan Siahaan (23)
4. Paulus Siahaan (55)
5. Giofani Ambarita (29)
6. Herman Siahaan (44)
7. Harnodita Simanullang (43)
8. Magdalena Ambarita (53)
9. Mesriati Sinaga (47)
10. Lika Silitongan (37)
11. Anak Dimas Ambarita (17)
12. Feni Siregar (23)
13. Edy Ambarita (57)
14. Anita Simanjuntak (44)
15. Raulina Hutabalian (45)
16. Melpa Simanjuntak (47)
17. Bangkit Mangaai Ambarita (45)
18. Mesdianto (47)
19. Amina Siahaan (36)
20. Putri Ambarita (25)
21. Lamhot Ambarita (42)
22. Dohar Ambarita (20)
23. Thomson Ambarita (46)
24. Kristina Pasaribu (29)
25. Rida Sidabutar (36)
26. Johannes Siahaan (25)
27. Rolek Ambarita (47)
28. Frengky Harianja (37)
29. Moral Siahaan (28)
30. Delima Sinaga (56)
31. Saul Ambarita (63)
32. Sabar Ambarita (50)
33. Nurinda Napitu (38)

Alasan kuat persekongkolan pihak polres dengan perusahaan dalam penyerangan
1. Sampai saat ini Pihak kepolisian Polres simalungun belum menangkap Pimpinan perusahaan, serta bos komplotan sekurity PT. TPL BELUM DITAHAN JUGA UNTUK KEPERLUAN PENYELIDIKAN
2. Pihak polres setelah kejadian itu melarang masyarakat untuk datang ke tempat kejadian alhasil semua barang bukti yg dibakar pihak TPL hilang dari lokasi seperti bangkai mobil pik up yg dibakar, motor dll
3. Dihari yg sama Saat kejadian Pihak polres siang hingga malam hari berada di lingkungan TKP
4. Portal masuk ke lokasi kejadian ditutup sekurity TPL dan dilarang masuk mahasiwa yg hendak membantu masyarakat pas kejadian, dan mobil polisi berada dekat portal dan yang anehnya saat kejadian wajah polisi untuk mengamankan pertikaian tidak nampak. 

Dimohon pihak Kapolri, Kapolda, Presiden dan wakil presiden, DPR RI, Komnas HAM , Untuk turun melihat wargamu SEBELUM PERANG AKAN DIMULAI. 

SALAM RINDU KEMAJUAN RI
Jakson Ambarita
HP. /wa. 085376543103

#PrabowoSubianto
#Kapolri
#KAPOLDA
#KomnasHam

Ketum DPP GNI: Lawan TPL, Tutup Perusahaan Perampas Tanah Adat Batak


Ketum DPP GNI: Lawan TPL, Tutup Perusahaan Perampas Tanah Adat Batak





Medan, 25 September 2025 –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait penderitaan panjang masyarakat Batak akibat keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam pernyataannya di kantor GNI, Medan, ia menegaskan bahwa TPL adalah “penjajah gaya baru” yang harus segera ditutup karena telah merampas tanah ulayat rakyat Batak.




“Kami dari DPP GNI menyatakan sikap tegas: lawan TPL, cabut izinnya, dan kembalikan tanah ulayat kepada rakyat Batak. TPL adalah penjajah gaya baru yang membuat masyarakat adat di sekitar konsesinya terus menderita. Kami mengajak para pemuda Batak dan pejabat asal Batak untuk bersama-sama bersuara lantang membela tanah leluhur kita,” tegas Rules Gajah.



Ia menambahkan bahwa perjuangan masyarakat Batak bukan hanya soal tanah, melainkan soal harga diri, identitas, dan hak asasi manusia. Negara, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, wajib menjamin pengakuan atas tanah ulayat. Selain itu, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), rakyat berhak tahu secara transparan isi perizinan dan konsesi yang selama ini diberikan kepada TPL.



“Tanah ulayat adalah milik rakyat, bukan untuk dirampas demi keuntungan segelintir perusahaan. Negara harus hadir membela masyarakat adat Batak, bukan melindungi kepentingan korporasi. Jangan biarkan derita rakyat di sekitar TPL terus berlanjut,” ujar Rules Gajah.




DPP GNI menegaskan akan terus menggalang kekuatan bersama masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh adat, hingga pejabat publik asal Batak untuk melawan ketidakadilan ini. Mereka mendesak pemerintah pusat agar segera menutup TPL, mencabut hak guna usaha (HGU), dan mengembalikan tanah adat kepada pemilik sahnya: masyarakat Batak.




“Ini bukan sekadar perjuangan petani Batak, tapi perjuangan seluruh bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan gaya baru. Batak adalah bagian dari bangsa Indonesia yang berdaulat dan berhak hidup sejahtera di tanah leluhurnya,” tutup Rules Gajah.


(TIM)

25 Sep 2025

Skandal Rp1,8 Miliar di PDAM Tirta Wampu: Aksi Mahasiswa Diserang Preman, 3 Luka, Korban Resmi Lapor Polisi!





Langkat – Skandal dugaan penyelewengan aset negara senilai Rp1,8 miliar di tubuh PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat kian menyeruak. Alih-alih dibongkar dengan transparansi, kritik publik justru dibungkam dengan kekerasan jalanan.







Aksi unjuk rasa yang digelar Persatuan Pemuda Mahasiswa Sumut (PPMSU) pada Rabu, 24 September 2024, awalnya berjalan tertib. Massa menyoroti dugaan penjualan aset negara PDAM tanpa proses lelang resmi dan tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati Langkat.





 



Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, situasi berubah mencekam. Sekitar 30 orang bermotor datang menyerbu, menghantam massa aksi menggunakan batu paving blok dan besi panjang. Serangan membabi buta itu membuat tiga orang terluka, yakni Koordinator Aksi Randi Permana, serta dua peserta aksi lainnya, Tama Simanjuntak dan Rizky Fadlan.




Setelah melancarkan aksi brutal, kelompok penyerang kabur sembari berteriak “PANCASILA ABADI!” berulang kali. Ironisnya, diketahui bahwa Direktur PDAM Tirta Wampu saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat, sehingga memunculkan dugaan keterkaitan antara jabatan publik dan aksi premanisme.



Meski diteror, mahasiswa tetap melanjutkan aksi. Bahkan mereka mendapat interupsi langsung dari Direktur PDAM yang berdalih demonstrasi ilegal karena tidak memiliki surat izin. Padahal, pihak intel kepolisian yang sejak awal mendampingi sudah memberikan persetujuan atas aksi tersebut.






Tidak berhenti di jalan, kasus ini kini resmi masuk ranah hukum. Ketiga korban pemukulan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/161/IX/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima pada 24 September 2025.

Premanisme dan Wajah Buram Demokrasi Lokal

Peristiwa ini bukan sekadar bentrokan biasa. Aksi brutal di depan PDAM Tirta Wampu membuka tabir gelap bagaimana dugaan korupsi, politik, dan premanisme bisa berkelindan. Aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik justru diduga dijual sepihak, sementara mahasiswa yang bersuara malah dibungkam dengan intimidasi fisik.

Sikap arogan manajemen PDAM yang menuding aksi ilegal, meski sudah dikawal aparat intel, memperkuat kesan bahwa ada upaya sistematis melemahkan gerakan mahasiswa dengan dalih administratif. Ini adalah wajah buram demokrasi lokal di Langkat.

Sikap Keras Mahasiswa

Koordinator Aksi Randi Permana menegaskan bahwa kekerasan tidak akan mematahkan semangat mahasiswa.

“Kami tidak gentar. Premanisme hanya membuktikan bahwa ada sesuatu yang busuk di tubuh PDAM Tirta Wampu. Justru kekerasan ini semakin menguatkan tekad kami untuk membongkar skandal aset Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Salah satu korban, Tama Simanjuntak, menyatakan bahwa laporan ke Polres Langkat adalah bentuk perlawanan hukum.

“Kami sudah resmi melapor ke Polres Langkat. Jika polisi tidak berani mengusut kasus ini, maka jelas hukum di Langkat sudah dikendalikan oleh preman,” tegasnya.

Sementara itu, Rizky Fadlan menambahkan bahwa perjuangan mereka murni untuk rakyat.

“Kami turun ke jalan karena uang rakyat diduga dikorupsi. Kalau ada yang membungkam dengan kekerasan, itu tandanya mereka takut kebenaran terbongkar,” katanya lantang.

Penutup

Kasus PDAM Tirta Wampu bukan hanya soal hilangnya aset Rp1,8 miliar, tetapi juga soal keberanian publik melawan praktik busuk yang mencoba menutupinya dengan kekerasan. Kini, semua mata tertuju pada Polres Langkat: beranikah mereka menuntaskan kasus ini secara transparan, atau justru tunduk pada kekuatan preman yang berselimut jabatan?

PT. Manambang Muara Enim (MME) Apresiasi Komunikasi Baik dengan DKS Garda Prabowo Lawang Kidul



PT. Manambang Muara Enim (MME) Apresiasi Komunikasi Baik dengan DKS Garda Prabowo Lawang Kidul






Lawang Kidul – PT. MME melalui Supervisor Government Relation, Fardinal Apri Nazar, menyampaikan ucapan terima kasih atas terjalinnya komunikasi yang baik bersama DKS Garda Prabowo Lawang Kidul. Hubungan yang harmonis ini menjadi salah satu kunci dalam menciptakan sinergi positif antara perusahaan dengan elemen masyarakat di sekitar wilayah operasional.






Fardinal menegaskan, komunikasi yang terbuka dan penuh rasa saling menghargai antara perusahaan dengan organisasi masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas, mempererat silaturahmi, serta mendukung kelancaran berbagai kegiatan.





“Kami dari PT. MME sangat mengapresiasi kebersamaan dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik bersama DKS Garda Prabowo Lawang Kidul. Semoga hubungan baik ini terus terjaga, sehingga bisa membawa manfaat untuk semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat,” ungkapnya.



Sementara itu, Alfian hasbi Ketua DKS Garda Prabowo Lawang Kidul juga menyambut baik apresiasi dari PT. MME. Mereka menilai komunikasi yang baik antara perusahaan dan organisasi masyarakat menjadi fondasi utama dalam mendukung pembangunan serta menjaga suasana kondusif di lingkungan sekitar.



Dengan adanya sinergi ini, diharapkan PT. MME dan DKS Garda Prabowo dapat terus bergandengan tangan dalam menciptakan hubungan yang harmonis, menjaga keberlangsungan usaha, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Lawang Kidul.

(TIM)

Hari Tani Nasional 2025: DPP GNI Serukan Hentikan Praktik HGU yang Rampas Tanah Ulayat

Hari Tani Nasional 2025: DPP GNI Serukan Hentikan Praktik HGU yang Rampas Tanah Ulayat




Jakarta, 24 September 2025
Dalam momentum Hari Tani Nasional, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan kritik keras terhadap praktik Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai telah menjadi bentuk penjajahan baru atas tanah adat dan tanah ulayat masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.



HGU Disebut Sebagai “Penjajah Baru”






Rules Gajah menegaskan bahwa banyak konflik agraria yang muncul selama ini bermula dari dalih perusahaan pemegang HGU yang merampas tanah adat dan tanah ulayat milik masyarakat.



“HGU hari ini adalah wajah penjajahan nyata. Atas nama konsesi, tanah ulayat dan tanah adat dirampas dari masyarakat. Kami menegaskan: Stop HGU!,” tegasnya.



Menurutnya, kebijakan yang semestinya memberi manfaat pembangunan justru seringkali dimanfaatkan korporasi untuk menyingkirkan hak-hak rakyat kecil, khususnya petani tradisional yang menggantungkan hidup dari tanah warisan leluhur.




Payung Hukum yang Terabaikan


GNI menilai bahwa praktik perampasan tanah ulayat jelas bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku, antara lain:



  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): menegaskan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial, bukan hanya komoditas ekonomi.

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: menjamin hak masyarakat adat untuk hidup dan mempertahankan tanah ulayatnya.

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan & Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: mengakui hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hak masyarakat adat.

  • UUD 1945 Pasal 28A & 28H: menegaskan hak atas hidup, serta hak atas lingkungan yang layak.


Tuntutan DPP GNI



Dalam pernyataannya, GNI menyampaikan beberapa tuntutan mendesak kepada pemerintah dan DPR RI:


  1. Cabut izin HGU yang tumpang tindih dengan tanah ulayat dan tanah adat.

  2. Reformasi agraria sejati untuk mengembalikan tanah kepada rakyat, bukan hanya sekadar jargon politik.

  3. Audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang HGU, termasuk kepatuhan terhadap aspek sosial dan lingkungan.

  4. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat agar tidak lagi terjerat kriminalisasi saat memperjuangkan tanahnya.



Seruan Solidaritas



Rules Gajah mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, dan aktivis hukum untuk mengawal perjuangan petani dan menolak praktik perampasan tanah atas nama HGU.



“Hari Tani Nasional harus menjadi momentum kebangkitan rakyat melawan penjajahan gaya baru. Tanah adalah hidup. Hilang tanah berarti hilang masa depan,” tutupnya.



( TIM)

24 Sep 2025

Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat


Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat 



Medan, September 2025 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Group, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bidang pengoperasian terminal nonpetikemas, menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan menggelar aksi penanaman 11.000 bibit mangrove di kawasan seluas 5 hektare di Danau Siombak, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (23/9).




Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Pelindo ke-4 tahun 2025 dengan tema “Pelabuhan Hijau Masyarakat Sejahtera.” Penanaman mangrove dilakukan melalui kolaborasi dengan Yayasan Lentera Pertiwi Sumatera, mitra pelaksana yang berpengalaman dalam bidang lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat.




Direktur SDM Pelindo Multi Terminal, Edi Priyanto menegaskan, aksi ini merupakan bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diwujudkan melalui komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pengendalian perubahan iklim melalui rehabilitasi ekosistem yang nantinya akan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Melalui penanaman 11.000 bibit mangrove seluas 5 hektare, SPMT ingin menghadirkan manfaat berkelanjutan tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar. Mangrove berperan penting sebagai benteng alami dari abrasi dan sebagai habitat bagi berbabagi biota laut yang nantinya dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat,” ujar Edi.

Edi menambahkan bahwa untuk menjaga lingkungan ini tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik dari pemerintah, komunitas, mahasiswa, serta masyarakat. Untuk ke depannya, Pelindo Multi Terminal akan mengembangkan kawasan di sekitar wilayah Danau Siombak menjadi pusat pengelolaan sampah melalui gerakan pemberdayaan masyarakat. 

“Dengan menggandeng institusi pendidikan dan masyarakat, harapannya kawasan di sekitar Danau Siombak ini dapat menjadi role model dalam pengelolaan sampah yang kemudian akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat sekitar,” tambah Edi. 

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wampu Sei Ular yang diwakili Kepala Seksi Kelembagaan BPDAS Wampu Sei Ular, Komaruddin mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pelindo Multi Terminal.

“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa pelestarian lingkungan membutuhkan sinergi semua pihak. BPDAS Wampu Sei Ular juga terbuka untuk bersinergi dengan berbagai pihak untuk berupaya menjaga kelestarian alam yang nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi kita semua,” tutur Komaruddin.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir, dan segenap stakeholders serta SVP Sekretariat Perusahaan Pelindo Multi Terminal Finan Syaifullah, SM Sekretaris Perusahaan PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk. Endah Dwi Liesly, dan SM Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Tanjung Priok Fiona Sari Utami.


*SELESAI*

DPP GNI Desak Vendor MBG Bertanggung Jawab, Siap Dibawa ke Jalur Hukum




DPP GNI Desak Vendor MBG Bertanggung Jawab, Siap Dibawa ke Jalur Hukum





Medan, 24 September 2025–
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, mengecam keras dugaan kelalaian Vendor MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menyebabkan keracunan massal siswa di Bogor baru-baru ini.






Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Rabu (24/9), Rules Gajah menegaskan bahwa Vendor MBG harus bertanggung jawab penuh dan siap jika kasus ini dibawa ke jalur hukum.







“Vendor ini harus di-blacklist dari kerja sama di masa mendatang. Jangan justru menyalahkan anak-anak dengan alasan belum terbiasa makan makanan MBG. Itu pernyataan yang tidak mendidik, apalagi datang dari pejabat publik,” tegas Rules Gajah.



Solusi Lebih Tepat: Dana Disalurkan ke Orang Tua





Menurut GNI, apabila vendor tidak mampu menjamin kualitas dan higienitas makanan, lebih baik anggaran langsung diberikan kepada orang tua siswa. Dengan cara ini, orang tua bisa menyiapkan makanan sehat, bergizi, dan aman bagi anak-anaknya.



“Ini lebih membantu, lebih efektif, dan jauh lebih aman daripada memaksakan vendor yang akhirnya mengorbankan kesehatan anak bangsa,” tambah Rules Gajah.



Kritik terhadap Sistem Vendorisasi



Kasus ini menyoroti praktik vendorisasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi hanya menguntungkan pihak tertentu, namun mengabaikan prinsip utama: keselamatan, kesehatan, dan gizi anak bangsa.



Landasan Hukum yang Relevan



1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: pemerintah wajib menyediakan pendidikan yang menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik.


3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: makanan untuk anak wajib aman, higienis, dan bergizi.


4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: penggunaan dana publik harus transparan dan dapat diakses masyarakat.


5. Program Pendidikan dan Makan Gratis yang dijanjikan negara seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada vendor semata.


 Seruan DPP GNI



DPP GNI mendesak:

1. Pemerintah menghentikan kerja sama dengan Vendor MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh.

2. Aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian yang mengakibatkan keracunan massal.


3. Presiden RI  menegaskan kembali komitmen pendidikan gratis dan makan gratis yang aman, sehat, serta bebas dari praktik penyalahgunaan dana publik.



( TIM)

Dugaan Tindakan Arogan Oknum Ketua DPRD Serdang Bedagai dari PDI Perjuangan Terhadap Lahan Pertanian Warga





Serdang Bedagai, 23 September 2025 –
Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Serdang Bedagai, Togar Situmorang, terhadap lahan pertanian milik masyarakat.



Kronologi



Tanpa adanya dialog maupun pemberitahuan resmi, tanaman ubi warga yang sudah siap panen dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Informasi lapangan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Ketua DPRD Sergai melalui mandor lapangan.



PERMATRA menilai tindakan ini sangat tidak berperikemanusiaan, karena mengabaikan jerih payah petani kecil yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian tersebut.



Legitimasi Kepemilikan



Lahan yang dirusak merupakan tanah sah milik warga, dibuktikan dengan dokumen Landreform. Tindakan perusakan jelas tidak memiliki dasar hukum dan melanggar ketentuan:



  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi.

  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): tanah mempunyai fungsi sosial dan hak kepemilikan dilindungi negara.

  • KUHP Pasal 406: perusakan barang milik orang lain merupakan tindak pidana.



Kontradiksi dengan Jargon PDI Perjuangan



PERMATRA menilai tindakan arogan Ketua DPRD dari PDI Perjuangan ini bertolak belakang dengan citra partai yang dikenal sebagai partai wong cilik yang diwariskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.



“Ketika partai Banteng mengklaim berpihak kepada wong cilik, tetapi kader dan wakil rakyatnya justru bertindak sewenang-wenang merusak tanaman petani kecil, ini jelas mencederai amanat ideologi partai,” tegas pernyataan resmi PERMATRA.



Tuntutan



Masyarakat bersama PERMATRA menuntut:

  1. Penjelasan Resmi dari Ketua DPRD Sergai terkait dasar perintah pengrusakan.

  2. Ganti Rugi Layak bagi petani atas kerugian hasil panen dan kerugian sosial.

  3. Proses Hukum Tegas terhadap perusakan lahan masyarakat.

  4. Perlindungan Petani dari intimidasi kekuasaan.

  5. Evaluasi Politik & PAW: Mendesak DPP PDI Perjuangan meninjau ulang kepemimpinan Togar Situmorang dan mempertimbangkan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tindakannya tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat kecil.


PERMATRA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, serta lembaga hukum untuk mengawal kasus ini agar tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban arogansi pejabat publik.




Kasus ini menjadi ujian bagi PDI Perjuangan di Serdang Bedagai untuk membuktikan komitmen mereka sebagai partai yang benar-benar berpihak pada rakyat. Apabila partai membiarkan tindakan seperti ini, maka kepercayaan rakyat terhadap “Partai Wong Cilik” akan terkikis.


(TIM)

23 Sep 2025

Kecelakaan Tunggal di Kawasan Industri Medan, Pengendara Alami Luka Serius




Medan (GNI) – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di kawasan Bundaran Kawasan Industri Medan (KIM) pada Selasa (23/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda Supra ini mengakibatkan pengendaranya mengalami luka serius di bagian wajah serta beberapa bagian tubuh lainnya.



Kronologi Kejadian



Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, kecelakaan diduga terjadi akibat kondisi jalan yang tidak memadai. Jalan bergelombang, tidak rata, ditambah minimnya penerangan lampu jalan menjadi faktor utama pengendara kehilangan kendali hingga terjatuh.


Seorang petugas keamanan KIM, Surya, yang tengah berjaga di sekitar lokasi, mendengar suara benturan keras dan langsung mendatangi tempat kejadian.



“Kami langsung menuju lokasi begitu terdengar suara benturan. Korban kami temukan dalam kondisi terluka parah di bagian wajah,” ujar Surya.



Petugas keamanan kemudian memberikan pertolongan pertama sebelum mengevakuasi korban menggunakan mobil patroli menuju RS Delima di Jalan Yos Sudarso, Medan, untuk mendapatkan perawatan medis intensif.



Sorotan Kondisi Jalan di KIM


Peristiwa ini kembali memicu sorotan tajam terhadap kondisi infrastruktur di kawasan industri terbesar di Sumatera Utara tersebut. Para pekerja menilai buruknya kondisi jalan dan kurangnya penerangan jalan umum (PJU) menjadi penyebab rentannya kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari.



Seorang karyawan KIM, Risky Marpaung, mengungkapkan keluhan serupa.
“Jalan di kawasan ini rusak, bergelombang, tidak rata, dan lampu penerangan banyak yang mati. Kami sebagai pekerja sangat kesulitan melintas, apalagi saat pulang dan pergi kerja di malam hari. Kami meminta pengelola KIM segera melakukan perbaikan,” tegasnya kepada awak media.



Tuntutan Perbaikan Infrastruktur



Insiden ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak pengelola Kawasan Industri Medan serta instansi pemerintah terkait, termasuk BUMN yang menaungi kawasan tersebut. Perbaikan jalan serta penambahan penerangan jalan dianggap mendesak untuk meminimalisir risiko kecelakaan serupa.



“Jika infrastruktur jalan dan penerangan ditingkatkan, risiko kecelakaan bisa ditekan. Keselamatan pekerja maupun pengguna jalan lain harus menjadi prioritas,” pungkas Risky.



(TIM)

22 Sep 2025

PUSPAREKRAF INDONESIA – BPD SUMATERA UTARAPusparekraf Sumut Tegaskan Komitmen Lindungi dan Tertibkan Usaha Pariwisata



Pusparekraf Sumut Tegaskan Komitmen Lindungi dan Tertibkan Usaha Pariwisata






Medan, 22 September 2025 – Badan Pengurus Daerah (BPD) Pusparekraf Indonesia Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh pengusaha pariwisata di Sumatera Utara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan usaha.

Ketua BPD Pusparekraf Sumatera Utara menyatakan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha mulai dari hotel, transportasi wisata, kuliner, hingga destinasi wisata lokal harus beroperasi secara tertib, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kami hadir untuk melindungi dan mengayomi seluruh pengusaha pariwisata di Sumut. Namun, kami juga menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan hukum agar pariwisata kita tidak hanya berkembang, tetapi juga berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” Edy .

Sebagai bentuk nyata, Pusparekraf Indonesia BPD Sumatera Utara akan mengadakan program pembinaan, sosialisasi regulasi, hingga pelatihan peningkatan kualitas usaha pariwisata. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing Sumut sebagai salah satu destinasi unggulan nasional maupun internasional.

Kolaborasi adalah kunci. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, swasta, komunitas, dan masyarakat—untuk bersatu membangun ekosistem pariwisata yang sehat, aman, dan membanggakan,” tambahnya.

Dengan semangat kebersamaan, BPD Pusparekraf Sumut bertekad menjadikan Sumatera Utara sebagai barometer pariwisata yang tertib, kreatif, dan berdaya saing tinggi di Indonesia.


📌 Tentang Pusparekraf Indonesia
Pusparekraf Indonesia adalah wadah bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk berkoordinasi, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.

📞 Kontak Media:


BPD Pusparekraf Indonesia Sumatera Utara


Email: indonesiapusparekraf@gmail.com


Telp/WA: 0812-9291-1370


(HUMAS

GNI NEWS Ajak Insan Pers Bersatu Menyuarakan Informasi yang Akurat dan Mencerahkan


GNI NEWS Ajak Insan Pers Bersatu Menyuarakan Informasi yang Akurat dan Mencerahkan




Medan, Senin 22 September 2025 — Media Generasi Negarawan Indonesia (GNI) News yang telah hadir dan konsisten selama 5 tahun di dunia jurnalistik online, kini semakin memperkuat perannya sebagai wadah insan pers dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.






Pimpinan Umum GNI News, Fajar CH Simamora, SE, MM, menyampaikan bahwa GNI News hadir bukan hanya sekadar media, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan kontrol sosial yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi yang wajib menyampaikan informasi secara benar dan independen demi kepentingan publik.




“Kami datang untuk perbaikan informasi yang lebih baik, akurat, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami mengajak seluruh insan pers untuk bergabung bersama GNI News dalam memperjuangkan kebebasan pers yang sehat, serta meningkatkan kualitas pemberitaan yang membangun bangsa,” ujar Fajar CH Simamora.



Sebagai media yang berkembang, GNI News juga membuka ruang kolaborasi bagi para jurnalis, penulis, dan pemerhati informasi di seluruh Indonesia. Dengan semangat kebersamaan, GNI News berharap mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan berita yang jujur, transparan, dan mencerahkan.




Informasi & Pendaftaran:



📍 Kantor Redaksi: Jalan Cempaka Raya No. 96, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara


📞 Kontak/WA: 0822-7610-0565
📧 Email: gninewspost@gmail.com
🌐 Website: www.gninews.my.id




Dengan komitmen yang terus dijaga, GNI News optimis dapat menjadi mitra strategis masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan ekosistem informasi yang sehat serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan.



(Humas)